Mahkamah Konstitusi: Kapan? |
Todung Mulya Lubis
Pengajar hukum tata negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Terlepas dari kekurangan dan kelemahan yang melekat pada proses dan substansinya, hasil amendemen Undang-Undang Dasar 1945 setidaknya menghasilkan beberapa tonggak pembaharuan hukum dan politik. Antara lain, pasal-pasal mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini cepat atau lambat akan mendorong terbentuknya kehidupan hukum dan politik yang jauh lebih terbuka dan akuntabel. Memang pasal-pasal tersebut bisa dinegasikan oleh undang-undang organik yang dibuat oleh DPR karena saratnya kepentingan politik, tetapi desakan dan pengawasan rakyat akan membuat proses negasi tersebut tidak akan optimal.
Sekarang ini kita baru memiliki dua perangkat undang-undang yang mengimplementasi pasal-pasal di atas, yaitu Undang-Undang No. 31/2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih belum jelas kapan akan dilahirkan. Demikian juga Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Padahal, keberadaan semua perangkat undang-undang tersebut sangat penting untuk mengawal proses reformasi yang konon katanya tengah berlangsung.
DPR kita tampaknya terlalu sarat dengan kepentingan politik yang harus didagangsapikan, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, masih belum jelas juntrungannya. Adalah menyedihkan melihat prestasi DPR sekarang yang kalah dibanding DPR zaman Soeharto. Memang DPR zaman Soeharto tak menghasilkan undang-undang yang berkualitas reformis, tetapi harus diakui DPR pada waktu itu cukup produktif. Sedangkan DPR zaman reformasi jelas tidak produktif dan, sayangnya, produk undang-undang yang dilahirkannya banyak yang sarat kompromi dan dagang sapi sehingga mimpi reformasi dulu tak berbekas sama sekali. Tak berlebihan kalau ada orang yang berkesimpulan bahwa DPR sekarang ini ibaratnya besar pasak daripada tiang.
Orang boleh putus asa atau berkesimpulan bahwa reformasi telah mati. Tetapi desakan agar DPR dan semua elite politik kembali pada agenda reformasi harus terus dilakukan. Di sinilah pentingnya kita mendesakkan lagi mutlaknya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. DPR sudah terlalu lama mempermainkan RUU tersebut karena takut implikasinya akan menimpa banyak elite politik di negeri ini. Padahal, keberadaan Mahkamah Konstitusi ini merupakan kewajiban konstitusional (mandatory) yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak, pemerintah dan DPR akan disalahkan oleh rakyat sebagai biang keladi dari mundur atau matinya reformasi.
Saya khawatir mereka tak begitu risau dengan kegagalan mereka karena melalui teknik public relation semua itu dapat ditangkal. Sekarang saja semua isu ketatanegaraan yang berkaitan dengan pemilu, misalnya pemilihan presiden dan wakil presiden, kalah penting jika dibandingkan dengan persoalan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Jadi, agenda legislatif sekarang ini bisa saja dikorbankan, meskipun tenggat waktu pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya jatuh pada tanggal 17 Agustus 2003.
Mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi itu ditunda-tunda? Apa yang bakal mengganggu pemerintah, DPR, dan elite politik kita? Dalam hal ini ada baiknya kita memahami hak dan kewenangan Mahkamah Konstitusi seperti yang tertulis dalam Pasal 24D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah itu berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden dalam prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Mahkamah juga berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, membubarkan partai politik, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, dan kewenangan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Perlu ditambahkan, Mahkamah Konstitusi di sini akan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir, yang keputusannya akan bersifat final. Bayangkan betapa powerful Mahkamah Konstitusi ini, dan hal ini tentu merisaukan pemerintah, DPR, dan elite politik yang ada di negeri ini. Sekarang saja tak jarang kita mendengar keluhan pemerintah dan DPR yang kesal karena banyaknya permintaan judicial review diajukan ke Mahkamah Agung. Memang judicial review ini masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi sebelum Mahkamah Konstitusi ini terbentuk peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi ditangani oleh Mahkamah Agung. Pertanyaannya adalah berapa lama beban ini harus dipikul oleh Mahkamah Agung.
Harap dicatat bahwa mencari sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi juga bukanlah pekerjaan yang mudah walau di sini masih terbuka peluang dagang sapi, karena menurut Amendemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sembilan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut akan ditetapkan oleh presiden, di mana masing-masing tiga orang calon hakim akan diajukan oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Proses penunjukan tiga orang calon hakim Mahkamah Konstitusi oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Agung tak pernah dijabarkan. Jadi, kita hanya berharap agar proses itu berjalan transparan dan berdasar pada integritas akademik serta moral yang terpuji. Seyogianya proses ini melibatkan juga partisipasi publik, agar nanti kita semua tidak dirundung penyesalan yang tak putus karena mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi yang tak berkualitas dan tak bermoral. Terus terang kita masih belum melihat tanda-tanda bagaimana proses ini akan dilangsungkan.
Kita mengimbau agar baik pemerintah maupun DPR segera memprioritaskan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ini karena perjalanan reformasi kita ini memerlukan pengawalan konstitusional (constitutional safeguard). Dan peran itu dimainkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lihatlah pengalaman negara lain yang tradisi konstitusinya kuat seperti Jerman dan Amerika. Di Jerman, konstitusi betul-betul dianggap sebagai hukum dasar negara, tempat Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai "the sole interpreter of the constitution". Putusan Mahkamah Agung sekalipun, jika bertentangan dengan konstitusi Jerman, dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Di Amerika, kita menemukan praktek yang serupa. Walau di sana tak ada Mahkamah Konstitusi, peran Mahkamah Agung Amerika, yang terdiri dari sembilan orang hakim agung, tak ubahnya seperti Mahkamah Konstitusi, karena semua perkara yang diperiksa di Mahkamah Agung adalah perkara dengan muatan konstitusi. Terakhir kita melihat Mahkamah Agung memberi kata putus mengenai sengketa hasil pemilu antara Al Gore dan Bush di Negara Bagian Florida yang mengakhiri deadlock konstitusional.
Federasi Rusia pascapemerintahan komunis melahirkan Mahkamah Konstitusi. Sangat menarik, misalnya, Mahkamah Konstitusi Rusia memberi stempel konstitusional atas jaminan hak asasi manusia, terhapusnya dominasi Partai Komunis, dan dimulainya pluralisme politik. Jadi, partai politik baru dapat saja didirikan tanpa ada hambatan. Di Asia, kita bisa melihat bahwa pendirian Mahkamah Konstitusi ini turut membantu kuatnya demokrasi seperti yang kita saksikan di Korea Selatan dan Thailand melalui putusan yang menjamin pelaksanaan hak-hak demokrasi. Jadi, tidak salah jika kita kembali berseru agar pemerintah dan DPR lebih bekerja keras dalam mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi ini.
Memang akan banyak kepentingan politik yang terancam. Pemilu yang bakal berlangsung pada 2004 nanti bukan mustahil akan digugat. Bukan mustahil akan ada partai politik yang dituntut supaya dibubarkan, atau mungkin akan ada presiden dan/atau wakil presiden yang akan dihadapkan pada impeachment.
Di luar mandat yang diberikan oleh Pasal 24D UUD 1945, kita mungkin akan dihadapkan pada sengketa antara provinsi dan pemerintah pusat soal berbagai hak dan kewenangan. Harus pula dibayangkan bahwa antarprovinsi pun mungkin akan ada sengketa yang menuntut penyelesaian konstitusional. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa persoalan konstitusionalitas ini akan semakin kompleks dan menuntut suatu jawaban yang cerdas. Mahkamah Agung tidak dalam posisi untuk menjawab semua persoalan konstitusionalitas tersebut, dan karena itu Mahkamah Konstitusi harus dibentuk. Seyogianyalah para elite politik kita mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan politik sempit. Wahai elite politik, jadilah suri teladan bagi rakyatmu, apalagi bagi rakyat yang telah memilihmu.
|