Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 15/XXXII/09 - 15 Juni 2003
   
Hukum

Yusril Ihza Mahendra:"Saya Seperti Pemegang Saham"

DIGOYANG oleh bekas rekan kantor pengacaranya tak membuat Yusril Ihza Mahendra kelabakan. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini kelihatan tenang saat ditemui wartawan TEMPO Endri Kurniawati dan Arif A. Kuswardono pekan lalu di Bandar Udara Soekarno-Hatta sepulang dari lawatannya ke Australia. Dia enggan menjelaskan gonjang-ganjing tersebut, tapi dia dengan tangkas menjelaskan kepemilikan saham di kantornya. Petikannya:

Dulu Anda mengatakan sudah mundur dari firma hukum Anda. Tapi, dari dokumen-dokumen yang diperoleh TEMPO, tampaknya Anda masih aktif.


Status saya non-aktif. Saya memang hadir dalam proses likuidasi karena saya memang pendiri.


Dalam akta pendirian, Anda tercatat sebagai pemegang saham. Apakah hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)?


Dilaporkan, sudah dilaporkan. Pada waktu pertama kali didata, saya sebutkan dan sudah disampaikan. Saya kemukakan pula itu kepada Jusuf Syakir (Ketua KPKPN). Waktu itu ditanya berapa keuntungannya, saya bilang, baru mau jalan, mana ada keuntungan. Pada verifikasi, Pak Jusuf Syakir pun ada di situ.


Di mana Anda cantumkan hal itu?


Pada kolom utang. Ada utang yang dipakai untuk mendirikan law firm. Ketika saya melaporkan itu, law firm baru saja berjalan.


Sebagai pejabat, apakah Anda boleh berbisnis?


Yang tidak boleh itu pegawai negeri. Pejabat pemerintah, siapa yang melarang? Saya bukan pegawai negeri. Saya sudah lama berhenti jadi dosen.


Bolehkah seorang menteri menjadi partner di kantor pengacara?


Masalahnya apa? Dari segi hukum, tidak ada salahnya. Apa yang mau dimasalahkan?


Kan, tidak etis?


Ini persoalan hukum. Persoalan hukum tidak ada salahnya. Anda baca Undang-Undang Advokat yang baru. Yang tidak boleh itu orang menjadi advokat dan saya tidak pernah menjadi advokat. Kalau mendirikan perusahaan, kan, boleh saja. Beda, lo.


Anda bertindak sebagai managing partner?


Sekarang enggak. Yusron (adiknya) yang jadi managing partner. Sebelumnya ya saya, pada waktu saya diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman. Tapi, setelah dilantik lagi, saya umumkan bahwa saya mundur sebagai managing partner. Yusron yang menggantikan. Tapi pendiri law firm itu tetap saya. Statusnya sama seperti pemegang saham. Siapa yang melarang Jusuf Kalla punya saham? Siapa yang melarang Rini Soewandi punya saham?


Kalau KPKPN membuka kembali laporan kekayaan itu, Anda akan menjelaskan?


Akan saya jelaskan, enggak ada yang saya tutup-tutupi. Dan saya melapor itu kan pada waktu itu. Nanti saya akan melapor lagi kalau saya tidak menjadi pejabat. Saya mengikuti aturan yang berlaku.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data