Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 15/XXXII/09 - 15 Juni 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Divestasi KPC, Apa Kabar?

Kalau ada proses divestasi yang tak selesai-selesai dalam tempo hampir tiga tahun, itu tak lain adalah proses divestasi Kaltim Prima Coal. Proses ini terjadi dalam masa jabatan dua presiden, penuh warna-warni ketegangan, gertak dan siasat. Perdebatan tentang divestasi melibatkan pejabat dari tingkat bupati, gubernur, hingga menteri. Bahkan para pihak penawar dan yang menawarkan sempat bertemu di ruang pengadilan. Toh, divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) hingga detik ini belum terlaksana juga.

Pekan ini Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) akan mengambil keputusan mengenai divestasi perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia itu. Menurut Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Industri Strategis, Pertambangan, dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, pemerintah tengah mengkaji pelanggaran kerangka kerja (framework agreement) yang dilakukan oleh KPC. "Tugas saya mengumpulkan para konsultan hukum. Hasilnya agar segera diputuskan KKSK," ujarnya.

Roes memastikan bahwa proses divestasi saham senilai US$ 419,2 juta ini tidak akan dibatalkan. Soalnya, divestasi merupakan kewajiban KPC dan sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah Indonesia. Tahun lalu pemerintah sudah memutuskan 51 persen saham KPC diperuntukkan bagi pemerintah pusat (20 persen) dan perusahaan daerah Kalimantan Timur (31 persen).

Deputi Direktur PT Rio Tinto Indonesia—pemegang 50 persen saham KPC—Anang Rizkani Noor, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan penawaran saham. Hanya, pihaknya masih bingung harus bicara dengan siapa. "Sebab, sejak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengalihkan masalah divestasi KPC ke Menteri BUMN, kami belum bicara kembali," ujarnya kepada TEMPO. Selain itu, penawaran saham yang dilakukan KPC hingga Desember tahun lalu belum diperpanjang. Menurut Anang, divestasi saham KPC akan diperpanjang jika, pada masa penawaran, saham belum terjual. "Masalahnya, sampai sekarang belum ada kesepakatan perpanjangan. Baru penawaran divestasi," kata Anang, berkelit.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data