Divestasi KPC, Apa Kabar? |
Kalau ada proses divestasi yang tak selesai-selesai dalam tempo hampir tiga tahun, itu tak lain adalah proses divestasi Kaltim Prima Coal. Proses ini terjadi dalam masa jabatan dua presiden, penuh warna-warni ketegangan, gertak dan siasat. Perdebatan tentang divestasi melibatkan pejabat dari tingkat bupati, gubernur, hingga menteri. Bahkan para pihak penawar dan yang menawarkan sempat bertemu di ruang pengadilan. Toh, divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) hingga detik ini belum terlaksana juga.
Pekan ini Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) akan mengambil keputusan mengenai divestasi perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia itu. Menurut Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Industri Strategis, Pertambangan, dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, pemerintah tengah mengkaji pelanggaran kerangka kerja (framework agreement) yang dilakukan oleh KPC. "Tugas saya mengumpulkan para konsultan hukum. Hasilnya agar segera diputuskan KKSK," ujarnya.
Roes memastikan bahwa proses divestasi saham senilai US$ 419,2 juta ini tidak akan dibatalkan. Soalnya, divestasi merupakan kewajiban KPC dan sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah Indonesia. Tahun lalu pemerintah sudah memutuskan 51 persen saham KPC diperuntukkan bagi pemerintah pusat (20 persen) dan perusahaan daerah Kalimantan Timur (31 persen).
Deputi Direktur PT Rio Tinto Indonesiapemegang 50 persen saham KPCAnang Rizkani Noor, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan penawaran saham. Hanya, pihaknya masih bingung harus bicara dengan siapa. "Sebab, sejak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengalihkan masalah divestasi KPC ke Menteri BUMN, kami belum bicara kembali," ujarnya kepada TEMPO. Selain itu, penawaran saham yang dilakukan KPC hingga Desember tahun lalu belum diperpanjang. Menurut Anang, divestasi saham KPC akan diperpanjang jika, pada masa penawaran, saham belum terjual. "Masalahnya, sampai sekarang belum ada kesepakatan perpanjangan. Baru penawaran divestasi," kata Anang, berkelit.
|