Hakim Kasus Manulife Menang di PTUN |
TIGA hakim yang menangani kasus Manulife—Hasan Basri, C.H. Cristi Purnamiwulan, Tjahjono—sudah bisa bernapas lega. Pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulkan gugatan mereka atas Keppres No. 139/ 2002, tentang pemberhentian sementara ketiganya. Keppres itu dikeluarkan karena ketiganya diduga terlibat kasus Manulife.
Tapi Keppres tersebut dianulir oleh PTUN lewat keputusan yang keluar Rabu pekan lalu itu. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan hanya berkomentar ringkas atas putusan tersebut. ”Itu urusan hakim, bukan urusan saya,” katanya. Bagir mengakui bahwa awal Januari lalu ia menyurati Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, meminta keputusan skorsing kepada mereka dicabut.
|