Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 14/XXXII/02 - 8 Juni 2003
   
Peristiwa

Hakim Kasus Manulife Menang di PTUN

TIGA hakim yang menangani kasus Manulife—Hasan Basri, C.H. Cristi Purnamiwulan, Tjahjono—sudah bisa bernapas lega. Pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulkan gugatan mereka atas Keppres No. 139/ 2002, tentang pemberhentian sementara ketiganya. Keppres itu dikeluarkan karena ketiganya diduga terlibat kasus Manulife.

Tapi Keppres tersebut dianulir oleh PTUN lewat keputusan yang keluar Rabu pekan lalu itu. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan hanya berkomentar ringkas atas putusan tersebut. ”Itu urusan hakim, bukan urusan saya,” katanya. Bagir mengakui bahwa awal Januari lalu ia menyurati Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, meminta keputusan skorsing kepada mereka dicabut.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data