Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 14/XXXII/02 - 8 Juni 2003
   
Opini

Teror pada Kontras

Yang bermartabat rendah mengatasi perbedaan dengan mengancam dan minta dukungan dengan memaksa.

Tindakan kekerasan dan teror dalam penyerangan di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Selasa lalu adalah buah dari perkawinan gejala fasisme dan kepicikan pelakunya. Isunya adalah pro dan kontra operasi militer di Aceh. Ruangan dan perabot kantor dihancurkan, pengurusnya diancam, dirampas kemerdekaannya, dihina, dan dianiaya. Polisi yang menyaksikan tidak berkutik mencegahnya.

Semua keberingasan itu dilakukan oleh gerombolan yang terdiri dari puluhan anggota Pemuda Panca Marga, organisasi kumpulan keluarga bekas tentara. Mereka berseragam mirip militer, lalu mengamuk atas nama nasionalisme yang dimilikinya. Yang dibela adalah negara, yang diserang adalah yang dituduh tidak mencintai bangsa sendiri.

Penyerangan yang direkam langsung kamera televisi itu menunjukkan pemandangan yang rusuh dan jelek. Dengan ancaman kekerasan, Ketua Kontras dipaksa menyanyikan Indonesia Raya dan dipukul ketika dalam ketakutan dia keliru mengucapkan sebagian baitnya. Tak hafal lagu kebangsaan berarti tidak patriotik, berdosa pada negara, sehingga harus dihukum gebuk dan tendang.

Sasaran gerombolan adalah Munir, pendiri dan mantan Ketua Kontras, yang sebetulnya tidak berkantor di tempat itu. Secara terbuka Munir mengkritik operasi militer di Aceh sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, yang mempersulit kemungkinan damai di Aceh di masa datang. Pendapat ini membuat jengkel mereka—termasuk pemimpin TNI—yang menuntut dukungan penuh bagi operasi penumpasan pemberontakan GAM. Munir dinilai tidak setia pada perjuangan bangsa, karena itu omongannya harus dikoreksi.

Koreksi pada Munir juga perlu dikoreksi. Mula-mula harus dikatakan, niat apa pun yang dijalankan dengan cara melanggar hukum mutlak harus disalahkan. Yang ilegal dan terlarang bukanlah patriotik. Beramai-ramai merusak barang dan melakukan kekerasan pada orang secara terbuka, seperti terjadi di kantor Kontras itu, tergolong kejahatan yang diancam hukuman penjara sampai lima tahun lebih. Polisi tak usah melirik ke kiri-kanan lagi, undang-undang harus ditegakkan.

Bukan saja pelanggaran yang kita saksikan melalui televisi, tapi penegak hukum yang lumpuh tak berdaya di depan kejahatan yang berlangsung saat itu. Alasannya ialah jumlah polisi yang ada kalah jauh dari jumlah perusuh. Padahal soalnya bukan mengenai kegagalan, karena tak terlihat usaha mencoba sebelum tidak berhasil. Apakah karena termasuk jadi sasaran kritik Munir maka polisi tak mau, atau ragu-ragu, menjalankan fungsinya dengan tidak memihak?

Masalah lainnya ialah tentang kekeliruan dalam menanggapi kritik dan beda pendapat. Mungkin ada yang menyangka bahwa kritik Munir salah karena negara sedang memerangi pemberontak, dan kebebasan berpendapat seharusnya diarahkan untuk tidak melemahkan posisi pemerintah. Wajar jika pemerintah mengharapkan dukungan bagi kebijakannya dari semua pihak.

Namun, pendapat yang berlainan bukan berarti sabotase. Kritik Munir, misalnya, bisa tergolong berdasarkan kepentingan bangsa juga, yang mencoba menyelesaikan soal Aceh dengan cara yang menurut pendapatnya lebih damai dan bertanggung jawab. Bertentangan pendapat dengan kekuasaan tidak seyogianya membuat seseorang berada di luar hukum. Kebebasan justru harus lebih dihargai di masa krisis atau perang. Sebab, sebuah perang hanya bisa memperoleh pembenaran bila mendapat dukungan rakyat yang tulen, yang ada kalau diberikan secara bebas, tanpa paksaan.

Teranglah pemaksaan seperti yang dilakukan Pemuda Panca Marga itu justru menyulitkan dukungan moral bagi operasi militer di Aceh. Apa pun keterangannya tentang mengapa mereka melakukan tindakan anarkis—merasa kuat karena berlindung di balik organisasi gaya militer, atau didorong wawasan sayap kanan yang sempit—kekerasan yang mereka lakukan harus dikutuk dan diproses secara hukum.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data