Bidikan Setengah Hati Penyidikan kasus suap pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara tersendat. Padahal setumpuk bukti tersimpan di kejaksaan. |
MENGERAMI kasus suap selama enam bulan, kini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bagai berada di persilangan jalan. Keragu-raguan ini mulai mencuat akhir April silam saat Nouval Tarizi, yang menjadi tersangka sekaligus saksi kunci, dilepaskan. Alasannya? Masa penahanan lelaki yang diduga menjadi tangan kanan Gubernur Sulawesi Tenggara ini sudah habis. "Apalagi Nouval tidak memiliki keterangan yang signifikan. Dia juga mengaku tak kenal Gubernur Ali Mazi," kata Salahuddin Mannahawu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tersendatnya penyidikan segera memicu kegeraman belasan organisasi di Kendari, termasuk Majelis Amanat Rakyat (Mara), Jaringan Anti-Korupsi (Jaki), dan Sentral Investigasi Korupsi (Seiko). Akhir April lalu, mereka melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, meminta agar mengambil alih kasus ini. Soalnya, "Kinerja kejaksaan tinggi benar-benar melempem," ujar Ketua Mara, Hidayatullah, kepada TEMPO pekan lalu.
Sejatinya, kejaksaan tinggi sudah menetapkan 43 anggota DPRD Sulawesi Tenggara sebagai tersangka. Tapi tak satu pun yang ditahan. Padahal kejaksaan telah memegang setumpuk bukti aliran dana ratusan juta rupiah ke sejumlah anggota dewan menjelang pemilihan gubernur, November 2002 lalu.
Dugaan suap ini mencuat tak lama setelah pasangan Ali Mazi-Yusron Silondae terpilih menjadi gubernur dan wakilnya. Seorang anggota DPRD, La Ode Ate, menuding kemenangan Ali Mazi dikotori jual-beli suara. Sebulan menjelang pemilihan, sejumlah anggota DPRD juga datang ke Jakarta bertemu dengan Ali Mazi. Biaya transportasi dan penginapannya diduga ditanggung oleh calon gubernur ini. "Omong kosong kalau mereka berangkat ke Jakarta atas biaya sendiri, " ujar Hidayatullah.
Demi pengusutan kasus ini, pada 10 Januari lalu, Bank Indonesia mengeluarkan surat izin pemeriksaan rekening di bank kepada kejaksaan. Hasilnya? Di sejumlah tabungan anggota dewan ditemukan pembengkakan setoran yang cukup besar menjelang pemilihan gubernur. Di rekening La Upe Rasyid, seorang politikus Golkar, misalnya, terdapat penambahan setoran, yakni Rp 40 juta dan Rp 50 juta. Rasyid kini sudah meninggal. Tapi, sebelumnya, dia sempat membuat surat pengakuan bermeterai tertanggal 22 November 2002.
Memang kejaksaan belum menyebut biang pengucuran duit itu. Tapi, dari pelacakan rekening anggota dewan, dugaan mengarah ke Gubernur Ali Mazi. Dana ratusan juta rupiah yang mengalir ke wakil rakyat ditransfer dari BRI Cabang Cut Mutia, Jakarta. Pengirimnya bernama Nouval Tarizi, yang kabarnya sebagai bendahara Yayasan The Ali Mazi Centre. Di yayasan itu, Ali Mazi tercatat sebagai salah satu pendirinya.
Keruan saja Ali Mazi gerah, lalu membantah tudingan itu. "Tak ada pengurus yayasan tersebut yang bernama Nouval Tarizi," katanya saat ditemui TEMPO di rumah jabatannya di Kendari, Kamis siang pekan lalu. Ali Mazi menambahkan, kasus suap ini sengaja dimunculkan oleh para pihak yang tak rela dirinya menjadi gubernur.
Lagi pula, menurut Ali Mazi, dugaan tersebut semestinya sudah lenyap. Soalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah, jika setelah tiga hari uji publik dugaan politik uang tak terbukti, hal itu harus dinyatakan gugur.
Semudah itukah? Bagaimanapun, kasus penyuapan tetap menabrak hukum. Karena itulah Mara kini mempersiapkan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Soalnya, lembaga ini terkesan tidak serius mengusut kasus tersebut.
Sebaliknya, pihak kejaksaan juga tidak bisa buru-buru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Risikonya besar. Sebab, sejumlah anggota DPRD, antara lain Suharman dari Partai Amanat Nasional, mengancam akan mempraperadilankan lembaga ini. Alasannya? Mereka merasa sudah dilecehkan karena dibidik sebagai tersangka, tapi kasusnya tidak diusut tuntas. Nah, "Pada sidang praperadilan itu akan saya bongkar tentang adanya kolusi dalam pengusutan kasus suap ini. Saya menyimpan datanya," ujar Suharman.
Mungkin tiada pilihan lain, seyogianya kejaksaan segera menuntaskan kasus suap yang nyaris menguap ini.
Nurdin Kalim, Dedy Kurniawan (Kendari)
|