Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 14/XXXII/02 - 8 Juni 2003
   
Hukum

Kecemasan Sang Terpilih

Tiga petinggi DPRD Jawa Barat telah dijadikan tersangka kasus dana kapling. Gubernur terpilih akan di-Alzier-kan?

TEPUK tangan dan teriakan histeris meledak di ruang pleno DPRD Jawa Barat, Kamis dua pekan silam. Gemuruh kegembiraan ini terdengar dari kalangan anggota Fraksi Golkar dan PPP, karena jago mereka, pasangan Danny Setiawan dan Nu'man Abdul Hakim, terpilih menjadi gubernur dan wakilnya. Keduanya mengempaskan calon yang disokong PDIP, pasangan Tayo Tarmadi dan Rudi Harsa Tanaya, dengan skor cukup meyakinkan: 49 lawan 39 suara.

Di tengah suara gegap-gempita itu, Danny Setiawan duduk lunglai di barisan sayap kiri. Air mukanya keruh, tak bercahaya. Bahkan peluk cium dan ucapan selamat dari pendukungnya tak membuat wajahnya lebih sumringah. Gubernur Jawa Barat terpilih ini hanya sesekali saja membagikan senyum.

Tiada pula pesta perayaan di rumah Danny di Jalan Anggrek 14, Bandung, seusai perhelatan di Gedung DPRD. Yang ada cuma belasan karangan bunga yang ditempeli ucapan selamat. Danny sendiri, yang sekarang masih menjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat, kerap tidak berada di rumahnya. Lelaki 58 tahun ini terkesan menghindari pers. Diungkapkan oleh Iwan, ajudannya, sang Gubernur belum mau menerima wartawan untuk wawancara. "Beliau akan mengadakan konferensi pers kalau sudah ada kepastian," katanya.

Kepastian? Begitulah. Posisi Danny sebagai gubernur terpilih memang masih penuh dengan tanda tanya. Keraguan muncul karena dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi saat menjadi sekretaris daerah sejak 1999. Jika kasus-kasus tersebut diusut polisi, bukan tidak mungkin Danny gagal menjadi gubernur seperti yang dialami oleh Alzier D. Thabranie, gubernur terpilih Lampung. Hal ini juga diisyaratkan oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, pekan lalu. "Bisa saja menjadi Lampung kedua jika memang terbukti," ujar Da'i.

Pengesahan Danny sebagai gubernur terpilih pun berlangsung alot di parlemen daerah. Penyebabnya, anggota Dewan yang tidak mendukungnya terus mempersoalkan adanya indikasi permainan suap dalam proses pemilihan. Mereka juga mempersoalkan dugaan keterlibatan Danny dalam kasus penyelewengan APBD.

Yang cukup kentara adalah kasus pengucuran dana Rp 15 miliar dari pos 2.14 APBD Jawa Barat. Seharusnya pos ini dipakai untuk keperluan berbagai instansi di bawah gubernur. Yang terjadi, duit dari pos ini dialirkan ke pimpinan DPRD. Bahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan lalu sudah menjerat dua Wakil Ketua DPRD, Suyaman (Fraksi Partai Golkar) dan Kurdi Moekri (PPP), serta bekas Wakil Ketua DPRD Soeparno (TNI/Polri), sebagai tersangka kasus ini.

Dana tersebut diambil pada Maret 2001, lalu dikirim ke rekening Kurdi Moekri di Bank Jabar. Yang mengirimnya diduga Danny Setiawan atas permintaan Gubernur Nuriana. Ditemukan pula bukti tanda terima yang menerangkan bahwa DPRD sudah menerima dana bantuan dari Gubernur Jawa Barat R. Nuriana sebesar Rp 15 miliar. Dalam kuitansi tertulis, "Untuk Peningkatan Kinerja DPRD".

Ketika dikonfirmasi TEMPO sebelum pemilihan gubernur, Danny menyatakan bahwa pengucuran dana itu berkaitan dengan pemberian dana kapling tanah Rp 25 miliar untuk anggota DPRD. Penyerahan dana kapling ini dilakukan tiga tahap. Pertama Rp 10 miliar pada Juli 2001, lalu Rp 5 miliar (Oktober 2001), dan Rp 10 miliar (Mei 2002). Nah, dana Rp 15 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama. "Selisih Rp 5 miliar terjadi karena ada biaya pajak dan biaya lainnya," ujarnya.

Adapun Kurdi Moekri membantah bahwa nomor rekening yang mendapat kucuran dana itu miliknya pribadi. "Itu bukan nomor rekening pribadi saya, tapi itu atas nama pimpinan," katanya. Menurut dia, uang itu hanya transit di rekeningnya dan langsung diserahkan ke pimpinan Dewan. "Teknik selanjutnya, Sekretaris Daerah (Danny) yang paling tahu," tuturnya.

Jawaban yang lebih rinci disodorkan Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa. Menurut dia, dana Rp 15 miliar itu untuk keperluan 120 unit kapling dan biaya per unitnya Rp 100 juta. Lalu ada tambahan untuk pajak Rp 1,8 miliar dan uang administrasi Rp 600 juta, serta biaya operasional Rp 600 juta. "Sehingga, dalam perincian yang ditandatangani Kurdi Moekri, totalnya adalah Rp 15 miliar," katanya.

Sekalipun penggunaan dana itu cukup jelas, paling tidak menurut penuturan Eka, tetap saja dianggap sebagai pelanggaran karena diambil bukan dari pos yang diperuntukkan buat wakil rakyat.

Masih ada beberapa kasus lain yang selama ini dipersoalkan kalangan LSM di Jawa Barat. Kasus-kasus ini pernah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1999. Intinya, ada 11 kasus penyimpangan APBD sebesar Rp 224 miliar yang diduga melibatkan gubernur dan pejabat eksekutif lainnya. Hingga kini hanya Ukman Sutaryan (bekas wakil gubernur) dan Ragam Santika (bekas sekretaris daerah) yang diseret. Sedangkan bekas gubernur Nuriana dan pejabat lainnya belum disentuh.

Yang juga sempat mencuat, kasus Yayasan Saung Kadeudeuh yang didirikan Gubernur R. Nuriana pada 2 Mei 1994, untuk membantu pembangunan rumah sangat sederhana. Jumlah dana yang dihimpun oleh yayasan ini, sampai 14 Oktober 1998, menurut BPK, mencapai lebih dari Rp 54 miliar, termasuk dengan bunganya di bank. Persoalannya, sebagian dari dana itu, Rp 4,8 miliar, diduga dialirkan ke Golkar Jawa Barat.

Dalam 11 kasus penyimpangan APBD dan kasus Yayasan Saung Kadeudeuh, nama Danny memang tidak sebut-sebut. Soalnya, saat itu dia belum menjabat sekretaris daerah.

Hanya, kalangan LSM di Bandung, antara lain Koalisi Aliansi Antikorupsi Jawa Barat (AAJB) dan Komite Peduli Reformasi (Kompres), juga membeberkan kasus lain. Yang amat mencolok adalah dugaan penyelewengan APBD 2001-2002 melalui tujuh proyek Perusahaan Daerah Agrobisnis Pertambangan senilai Rp 48,7 miliar. Menurut kedua LSM itu, diduga Danny terlibat dalam sejumlah kasus itu karena tugasnya sebagai pelaksana penyaluran APBD.

Satu proyek yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Bandung adalah kasus proyek pendirian pabrik Bentonite Full Activasi senilai Rp 15,2 miliar.

Dalam kasus ini, tiga tersangka sudah ditetapkan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Noor Rochmat, proyek itu terkesan digelembungkan. "Bangunan baru selesai 10 persen dan sudah menghabiskan Rp 11 miliar untuk mendirikan tiang-tiangnya saja," katanya. Kini bangunan itu terbengkalai, sedangkan sisa dana Rp 4,2 miliar menguap begitu saja.

Proyek lainnya misalnya pendirian pabrik pakan ternak senilai Rp 3 miliar, pabrik zeolit Rp 5,8 miliar, dan proyek peternakan sapi potong Rp 8 miliar. Dari laporan Koalisi AAJB terungkap, proyek-proyek itu terindikasi korupsi senilai Rp 9,3 miliar.

Semua data itu sudah dilaporkan ke polisi jauh sebelum pemilihan gubernur digelar. Hanya, menurut Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Garnida, pihaknya belum bisa menetapkan Danny sebagai tersangka karena belum didapatkan bukti yang signifikan berkaitan dengan laporan masyarakat itu.

Reaksi Danny sendiri? Ditemui TEMPO Kamis pekan lalu di depan pintu Gedung Sate, ia menolak dikonfirmasi dan buru-buru masuk ke mobil. "No comment," kata Danny, yang mencatatkan kekayaannya Rp 4,4 miliar. Dalam laporannya yang dikirim ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dinyatakan harta itu semua ia peroleh sendiri, termasuk Mercedes Benz tahun 1991 dan BMW keluaran 1995, serta 11 bidang tanah dengan total luas 5,7 hektare di Bandung dan Jakarta.

Sementara itu, pihak Partai Golkar, yang menyokong Danny sebagai gubernur, cenderung membantah kasus-kasus yang diduga melibatkan jagoannya. "Kami tak tahu apa-apa tentang kasus korupsinya," kata Nurhaman, anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Akhirnya, Rabu pekan lalu, DPRD memang mengesahkan Danny Setiawan sebagai gubernur terpilih 2003-2008. Tapi Fraksi PDIP memberikan catatan yang intinya meminta agar dugaan kasus korupsi dan politik uang tetap diusut oleh penegak hukum.

Pengesahan dari DPRD itu pula yang ditunggu-tunggu oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Menurut I Nyoman Sumaryadi, juru bicara Menteri Dalam Negeri, keputusan DPRD itu akan dijadikan dasar pemerintah untuk mengambil sikap.

Sikap pemerintah itu akan segera menjadi jelas pada pekan-pekan ini. Jika Menteri Dalam Negeri bersedia melantik Danny Setiawan sebagai Gubernur Jawa Barat, berarti orang Purwakarta itu akan tersenyum lebar. Restu politik dari Jakarta bisa membuat berbagai tudingan korupsi yang ditimpakan kepadanya menguap. Tapi mungkinkah Presiden Megawati tutup mata terhadap dugaan korupsi yang diteriakkan di Bandung hampir setiap hari itu?

Agus S. Riyanto, Ecep S. Yasa, Upiek Supriyatun (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
21/XXXVII/14 - 20 Juli 2008

 

Berita lainnya

41 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap - 19 Jul 2008 | 16:20 WIB
Polres Pasuruan Dirikan Posko Pengaduan Pemilu - 19 Jul 2008 | 16:03 WIB
PMI Kabupaten Malang Kahabisan Kantong Darah - 19 Jul 2008 | 16:00 WIB
Makam Sumiarsih dan Sugeng Masih Terus Dikunjungi - 19 Jul 2008 | 15:58 WIB
33 Pengunjung Hiburan Malam Diperiksa - 19 Jul 2008 | 15:30 WIB
Penertiban Boker Batal - 19 Jul 2008 | 12:42 WIB
Kesatria Turun Pamor - 19 Jul 2008 | 11:12 WIB
RUU Pengadilan Korupsi Maju ke Dewan - 19 Jul 2008 | 11:09 WIB
Dukun Usep Dieksekusi Regu Tembak di Lebak - 19 Jul 2008 | 10:01 WIB
DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru - 19 Jul 2008 | 09:48 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data