Angin Sejuk dari Bali Kesaksian para tersangka bom Bali cenderung meringankan Abu Bakar Ba'asyir. Apa akibat pencabutan BAP? |
NYAMUK pun mustahil lolos. Begitulah gambaran ketatnya pengamanan sidang Abu Bakar Ba'asyir di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakarta Pusat, pekan lalu. Dijaga oleh sekitar 800 polisi bersenjata lengkap, pengunjung mesti melewati pemeriksaan berlapis lapis: di pintu gerbang dan pintu masuk ruang sidang. Maklum, dalam sidang kali ini datang empat saksi penting: Imam Samudra, Ali Gufron, Ali Imron, dan Utomo Pamungkas alias Mubarok, yang didatangkan khusus dari Denpasar.
Tapi, menghadapi sidang yang penting ini, Abu Bakar Ba'asyir tampak santai dan tenang. Seolah sang terdakwa yakin para saksi tak bakal memojokkan dirinya.
Para "bomber" itu memang didengar keterangannya mengenai keterlibatan Ba'asyir dalam upaya makar. Lelaki kelahiran Jombang, Jawa Timur, ini dijerat pasal berlapis, Pasal 107, 263, dan 266 KUHP. Ia juga dituduh memalsukan data kartu tanda penduduk dan membuat pernyataan palsu. Satu lagi, Ba'asyir dijaring pula dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian karena pernah pergi ke Malaysia secara diam-diam tanpa dokumen sah.
Menurut jaksa, ustad Ngruki itu mengotaki rencana mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Gagasan ini digodok saat ia berada di Kuala Lumpur, dan dilanjutkan di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia merancangnya bersama pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Abdullah Sungkar (almarhum), Jabir (almarhum), Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Muchlas, pada 1993-2001.
Terdakwa juga dituduh ikut mendirikan organisasi Jamiatul Minal Muslimin (JMM), yang juga disebut Jamaah Islamiyah, pada 1993. Setelah kembali ke Indonesia pada November 2000, dia disebutkan pula pernah memberikan persetujuan meledakkan bom di Batam serta kota-kota lain di Indonesia.
Keyakinan jaksa bersandar pada pengakuan Faiz bin Abu Bakar Bafana, 41 tahun. Ia warga Malaysia yang ditahan pemerintah Singapura karena dituduh terlibat Jamaah Islamiyah. Hanya, jaksa kesulitan mendatangkan Faiz ke Indonesia karena belum mendapat lampu hijau dari pemerintah Singapura. Karena itulah, kesaksian Imam Samudra dkk. menjadi penting untuk memperkuat dakwaan jaksa.
Hasilnya? Di persidangan, Imam Samudra malah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, proses penyidikan terhadap dirinya dilakukan dengan penuh tekanan. Bahkan, menurut Imam, Ajun Komisaris Besar Polisi Carlo Tewu pernah memukulinya. Reaksi polisi? Ketika dikonfirmasi hal ini, Carlo menolak menjawab. "No comment-lah," ujarnya kepada TEMPO.
Keterangan dalam BAP yang kini dibantah Imam antara lain soal pembaiatan. Dulu dia mengaku pernah dibaiat oleh Abu Bakar Ba'asyir ketika berada di Malaysia, tapi kini Imam menepisnya. "Itu mutlak salah," katanya.
Kendati cuma Imam yang mencabut kesaksiannya dalam BAP, penasihat hukum Ba'asyir, Adnan Buyung Nasution, meminta agar hakim tidak menggunakan pula BAP saksi lainnya. Kata Buyung, "Kami minta agar keterangan dalam persidangan saja yang dipakai."
Berbeda dengan di BAP, dalam persidangan para saksi cenderung memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Imam Samudra menyatakan dirinya belum pernah disuruh Ba'asyir melakukan pengeboman. Sederet peledakan yang dilakukannya murni bagian dari jihad. Dananya? Katanya, diperoleh dari infak kaum muslimin.
Imam pun mengaku tidak tahu-menahu soal rencana Ba'asyir mendirikan NII. Dalam ceramahnya, menurut dia, terdakwa juga tak pernah menyinggung soal negara ataupun politik. "Dakwahnya membosankan. Tapi saya mencoba menghormati beliau," ujarnya.
Saksi Ali Imron senada suaranya. Bungsu dari trio Tenggulun itu (dua kakaknya adalah Ali Gufron dan Amrozi) memang mengaku sudah lama mengenal ustad berusia 64 tahun itu, sekitar 1980-an, ketika umurnya masih 11 tahun. Tempat pertemuan: Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah. "Waktu itu saya ikut bapak menengok kakak saya, Ali Gufron, yang tinggal di sana," kata Imron.
Setelah itu, Imron mengaku pernah bertemu sebentar dengan Ba'asyir di Negeri Sembilan, Malaysia. Namun, Imron tak mengetahui secara pasti kegiatan terdakwa di Malaysia. Ia cuma memperkirakan, setelah Amir (pemimpin tertinggi) Jamaah Islamiyah, Abdullah Sungkar, wafat pada 1999, penggantinya adalah Ba'asyir.
Sepulang dari belajar di Afganistan—bukan Pakistan seperti rencana semula—Imron kembali bertemu dengan Abu Bakar Ba'asyir di Pondok Pesantren Ngruki. Agenda pertemuan: membicarakan masalah pondok pesantren. Ia ditemani Ustad Zakaria, Amrozi kakaknya, dan Mubarok alias Utomo Pamungkas. Imron menegaskan ia terlibat dalam aksi pengeboman sebuah gereja Mojokerto atas perintah Hambali (pemimpin Jamaah Islamiyah Asia Tenggara), bukan Ba'asyir.
Saksi Utomo Pamungkas juga mengaku mengenal Ba'asyir sejak dulu. Dia bahkan pernah berjumpa dengan sang Ustad dua kali di Malaysia pada 1990 dan 1994 dan beberapa kali di Indonesia. Pertemuan terakhir antara keduanya terjadi pada 2002. "Saya ikut Amrozi untuk mengundang beliau ke pernikahan kakak atau adik seorang guru pondok pesantren," kata Pamungkas. Ia juga menekankan, bukan Ba'asyir yang memerintahkan peledakan gereja di Mojokerto, melainkan Hambali.
Keterlibatan Ba'asyir dalam sejumlah aksi pengeboman ditepis pula oleh saksi Ali Gufron. Dia mengaku masuk Jamaah Islamiyah setelah dibaiat oleh Abdullah Sungkar. Cukup kenal lama dia dengan Ba'asyir, tapi tak begitu dekat. "Saya tak pernah berkomunikasi dengannya," katanya. Mendengar sederet keterangan para saksi, Ba'asyir tampak sumringah. Ketika ditanya komentarnya oleh Hakim Muhammad Saleh, yang memimpin sidang, ia pun menjawab singkat. Ia mengaku tak mengenal Imron dan tak pernah berhubungan dengan Pamungkas, tapi kenal Imam Samudra dan Ali Gufron. Ia juga menolak sebutan sebagai Amir Jamaah Islamiyah seperti yang dikatakan Imron.
Hujan bantahan yang dikucurkan para saksi membuat jaksa mesti bekerja lebih keras untuk menjerat Ba'asyir. Usai sidang, Jaksa Hasan Madani pun hanya berkomentar singkat. "Fifty-fifty," katanya. Maksudnya, keterangan para saksi itu sebagian menguntungkan dirinya, sebagian lagi meringankan terdakwa.
Lalu, apa konsekuensi pencabutan BAP yang dilakukan oleh Imam Samudra? Menurut pengamat hukum Hamid Awaluddin, langkah itu merupakan hak ingkar dari seorang saksi. Tapi ini tidak akan merusak persidangan, karena BAP cuma sebagai kerangka. "Ujungnya, yang menentukan adalah fakta di persidangan dan keyakinan hakim," ujar Hamid.
Sejauh ini fakta di persidangan yang disodorkan para saksi bagaikan angin sejuk. Wajar jika Ba'asyir tampak tenang.
p>Wicaksono, Agriceli (Tempo News Room)
Peran Abu Bakar Ba'asyir
Ali Imron:
Kenal dan pernah bertemu dengan Ba'asyir. Mengetahui dari orang lain bahwa Ba'asyir adalah Amir.
Abu Bakar Ba'asyir:
Hanya mengenal Ali Gufron dan Imam Samudra. Menolak sebutan Amir Jamaah Islamiyah. Tak terlibat dalam pelbagai aksi peledakan bom di mana pun.
Ali Gufron alias Muchlas:
Kenal dan pernah bertemu Ba'asyir. Amir Jamaah Islamiyah adalah Abdullah Sungkar. Dana proyek bom Bali didapat dari Lukman Hakim, salah seorang pengurus pesantren milik Gufron, sebesar US$ 30.500.
Abdul Aziz alias Imam Samudra:
Kenal dan pernah bersilaturahmi ke Ba'asyir pada 2001. Ba'asyir tak terlibat, apalagi memberi perintah pengeboman.
Utomo Pamungkas:
Kenal dan pernah bertemu beberapa kali dengan Ba'asyir. Mengetahui dari orang lain bahwa Ba'asyir adalah Amir Jamaah Islamiyah. Hambali adalah orang yang memberi perintah pengeboman, bukan Ba'asyir.
|