Sedia Payung Sebelum Jual Meski dikritik hanya menjadi sekadar alat legitimasi buat privatisasi, UU BUMN tetap disahkan. |
INTERUPSI bertubi-tubi tak sanggup menghalangi pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Selasa pekan lalu, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat bulat menerimanya. Keberatan dari beberapa anggota parlemen cuma bak angin lalu. Ketua sidang, Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Reformasi, A.M. Fatwa, langsung mengetukkan palunya setelah semua fraksi menyuarakan kor setuju. Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pun lega. "Kita sekarang punya payung hukum," katanya.
Effendi Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa adalah satu dari sekian wakil rakyat yang minta penetapan beleid strategis itu diundurkan. Belum disosialisasi, katanya memberikan alasan. Effendi terutama menyoroti pasal kontroversial tentang privatisasi. Ia menuding Kementerian BUMN berupaya mengegolkan undang-undang ini semata agar punya legitimasi menjual aset negara. Lain tidak.
Pengamat ekonomi dari Indef, Dradjad Wibowo, mengatakan UU BUMN memang memberi pemerintah kekuasaan besar untuk menswastakan perusahaan berpelat merah. Memang diatur di sana tiap penjualan harus melalui konsultasi dulu dengan Dewan. Tapi beleid baru ini tak tegas-tegas menyatakan program harus dibatalkan jika parlemen berkeberatan. Artinya, kini pemerintah tak mesti mengantongi izin dari Senayan tiap kali menjual aset seperti sebelumnya.
Keputusan kini berada di tangan sebuah lembaga yang disebut komite privatisasi. Masalahnya, kata Dradjad, tidak tegas dijelaskan siapa pengambil keputusan akhir di komite itu, apakah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Negara BUMN.
Semula dikhawatirkan akan berlangsung alot dan berlarut-larut, ternyata pengesahan UU BUMN melaju kencang di Senayan. Daftar isian masalah dari tiap-tiap fraksi ketika membahas rancangan menunjukkan para wakil rakyat ternyata nyaris bekerja seadanya seperti kurang darah.
Pengamat ekonomi Revrison Baswir mengatakan, dari sembilan fraksi, hanya daftar isian Fraksi PDI Perjuangan yang penuh coretan. Itu pun ternyata tak ada yang substansial, hanya koreksi kata dan titik-komanya. Fraksi Golkar juga begitu. Mereka cuma minta—yang kemudian langsung disetujui—agar kuasa pengelolaan aset negara yang semula berada di Kementerian BUMN dikembalikan ke Menteri Keuangan, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara yang telah disahkan lebih dulu, Februari lalu. Alhasil, meski sama-sama menteri, kini Menteri BUMN Laksamana Sukardi bekerja berdasarkan surat kuasa dari koleganya sendiri, Menteri Keuangan Boediono.
Melihat gejala itu, Revrison jadi terkaget-kaget. "Saya terkejut melihatnya. Sangat menggelikan," kata pengamat ekonomi dari Yogyakarta yang dikenal selalu kencang menentang privatisasi ini. Soalnya, menurut dia, sejatinya banyak yang harus diperbaiki dalam draf undang-undang yang mengatur nasib ratusan triliun rupiah aset negara. Salah satu yang terpenting adalah soal pengelolaan perusahaan yang baik (good governance).
Dalam UU BUMN yang baru disahkan, prinsip-prinsip penting justru tak digariskan dengan jelas. Tidak gamblang diatur misalnya soal perangkapan jabatan komisaris, transparansi, dan penyajian laporan keuangan. Padahal, sekarang ini, hampir semua komisaris perusahaan negara berasal dari Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN. Juga harusnya semua perusahaan negara diwajibkan mengumumkan laporan keuangannya ke publik.
Karena itulah Revrison pun bersepakat dengan anggapan miring Effendi Choirie bahwa sejak semula motif pembuatan beleid ini memang cuma mencari legitimasi untuk privatisasi. Tanda-tandanya telah kelihatan dari penggolongan BUMN menjadi dua bagian, perusahaan umum dan persero. Dan setelah itu disusul pernyataan dari pejabat Kementerian BUMN bahwa hanya perserolah yang bisa dilego ke pihak swasta. "Padahal hampir semua BUMN berbentuk persero. Jadi, mereka jelas mau bilang semuanya bisa dijual," katanya masih dengan penuh curiga.
Alhasil, buat pengamat seperti Revrison, alih-alih melahirkan undang-undang yang dapat mendorong perusahaan pelat merah supaya bermanfaat bagi rakyat banyak, pengesahan UU BUMN ini hanya sekadar jurus "sedia payung sebelum hujan" agar penjualan aset negara bisa tenang-tenang digelar.
Leanika Tanjung
|