Surat Selidik buat Telkom Dari New York, Securities and Exchange Commission meminta PT Telkom menjelaskan laporan keuangannya. Benarkah cuma keteledoran administrasi? |
SEPUCUK surat dari Securities and Exchange Commission (SEC)—fungsi lembaga ini sama dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di Jakarta—menimbulkan kegemparan di seantero PT Telkom sepanjang pekan silam. Isi surat itu membuat dada direksi Telkom lebih dari sekadar berdebar-debar. Mereka mesti memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari para anggota DPR.
Ihwalnya bermula dari proses pengarsipan di SEC yang mengharuskan Telkom mengklarifikasi data dalam laporan keuangannya, terutama formulir 20-F. Situs SEC sebetulnya telah memuat informasi ini sejak 14 April lalu. Tapi, memang belum jelas, apa saja data yang perlu diklarifikasi oleh perusahan telekomunikasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah itu. Akibatnya, muncul spekulasi Telkom dan auditornya telah melakukan manipulasi laporan keuangan. Dan aksi ini terpantau oleh pihak SEC.
Sial bagi Telkom, segala urusan dengan Bapepamnya Amerika yang galak itu belakangan ini seolah terkait dengan hal-hal yang gawat. Apalagi setelah meledaknya skandal-skandal manipulasi laporan keuangan seperti yang terjadi pada Enron dan Worldcom. Sejak peristiwa itu, SEC menjadi ekstraketat dalam memelototi laporan keuangan perusahaan emiten di bursa Amerika. Seperti diketahui, selain di Bursa Efek Jakarta, Telkom mencatatkan sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE).
Bila spekulasi adanya manipulasi laporan keuangan itu benar, bukan hanya Telkom, otoritas bursa Indonesia juga akan terpukul. Soalnya, laporan keuangan itu telah disetujui dan diterima oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan. Pengelola Bursa Jakarta serta Bapepam juga telah menerimanya. Bagi Telkom sendiri, manipulasi laporan keuangan juga bisa membuat perdagangan sahamnya di Wall Street dihentikan. Tak terbayang berapa kerugian yang harus dipikul bila hal itu benar-benar terjadi.
Syukurlah, spekulasi itu ternyata berlebihan. Sumber TEMPO menyebutkan, dalam suratnya pekan lalu SEC cuma meminta Telkom menjelaskan dua hal: pertama, soal auditor yang digunakan Telkom, yang kabarnya tak dikenal/terdaftar di SEC; kedua, tak adanya concern letter dari PricewaterhouseCoopers (PWC), yang mengaudit anak perusahaan Telkom, yaitu Telkomsel.
Jadi, sama sekali tak ada tipu-tipu dalam laporan keuangan Telkom. "Tak ada substansi audit yang material yang dipermasalahkan oleh SEC," ujar Kristiono. Direktur Utama Telkom ini juga memastikan tak bakal ada sanksi ataupun penghentian perdagangan saham Telkom di bursa Wall Street.
Dalam perkara auditor yang dipertanyakan SEC, nah, apakah mungkin Eddy Pianto Simon sengaja tak memberi tahu Telkom bahwa ia bukan lagi mitra Grant Thornton? Padahal, konsekuensinya, laporan keuangan yang dibuatnya bakal tak diakui oleh SEC. Bila kejadiannya memang seperti itu, Eddy Pianto bisa terkena tuduhan melakukan malapraktek.
Tapi hal itu dibantah oleh James S. Kallman, bekas Presiden Direktur Grant Thornton Indonesia (GTI) yang kini beralih ke Moores Rowland Indonesia (MRI). Menurut Kallman, auditor Eddy Pianto adalah mitra GTI sejak Agustus 2001 hingga April 2003.
Itu berarti, ketika mengerjakan laporan keuangan Telkom, Eddy masih bisa membawa nama Grant Thornton yang terdaftar di SEC. "Dia juga mengaudit dengan standar dan prosedur Grant Thornton," ujar Kallman. Tampaknya, penjelasan inilah yang akan disampaikan Telkom kepada SEC.
Cerita yang lebih seru adalah tentang concern letter. Untuk membuat laporan keuangan konsolidasi, Telkom mestinya memang memperoleh concern letter dari PWC, yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel (anak perusahaan Telkom). Dengan menerbitkan surat itu, PWC berarti mengizinkan hasil auditnya digunakan untuk kepentingan lain.
Namun, tak jelas alasannya, PWC belum menerbitkannya. Di sisi lain, pihak Telkom juga tak bisa memaksa PWC membuat surat persetujuan itu. Syukurlah, menurut sumber tadi, dalam waktu dekat PWC akan segera mengirimkan surat penting itu. Sayang, mengenai hal ini pihak PWC sendiri belum dapat dimintai penjelasannya.
Buat Telkom, kejadian ini mestinya membuahkan pelajaran. Segala urusan tetek-bengek administrasi tak boleh teledor ditangani. Tampaknya sepele, tapi bisa sangat merepotkan, bahkan memalukan.
Nugroho Dewanto, Febrina Siahaan
|