Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 14/XXXII/02 - 8 Juni 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Gebrak Meja

Kesepakatan restrukturisasi utang APP diteken minggu ini. Peluang keluarga Widjaya mengemplang utang telah dikunci?

BELAKANGAN ini Syafruddin Temenggung seperti berkejaran dengan waktu. Sang nakhoda Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu harus terus-menerus bekerja lembur untuk mengejar tenggat penyelesaian restrukturisasi utang segunung Asia Pulp & Paper (APP). Dan Syaf sudah mulai tersenyum lega. Jika tak ada aral melintang, kesepakatan final sudah akan diteken minggu ini, dan tarik ulur yang telah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya, untuk sementara, usai sudah.

Sebagaimana diketahui, raksasa kertas milik taipan Eka Tjipta Widjaya ini punya tunggakan senilai US$ 13,9 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 6,4 miliar di antaranya adalah utang empat unit usaha APP di Indonesia, yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper, PT Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, serta PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Keempatnya biasa disebut Primary Indonesian Operating Companies (PIOC).

Dari utang PIOC itu, US$ 1 miliar di antaranya merupakan tunggakan kepada BPPN, yang berasal dari kredit macet di Bank Internasional Indonesia. Adapun senilai US$ 960 juta lainnya adalah utang kepada kreditor asing dari 11 negara yang tergabung dalam Export Credit Agencies (ECA).

Tak hanya Syaf, melihat titik terang itu, Andrew Saker, yang mewakili ECA, maupun wakil ketua tim restrukturisasi APP Gandhy Sulistiyanto, pun menghela napas lega. Maklum, langsung dipimpin Syaf, sejak dua pekan lalu perundingan yang melelahkan terus digelar secara maraton. Hampir sepanjang malam, lantai 24 Gedung Aetna kantor BPPN, tempat rapat digelar, terus terang-benderang hingga dini hari.

Sulistiyanto menggambarkan betapa negosiasi semula berlangsung alot, bahkan panas. Puncaknya terjadi pada Jumat, 23 Mei lalu. Rapat dimulai sekitar pukul 4 sore. Pihak APP diwakili Franki Widjaya—salah satu putra taipan Eka Tjipta—Sulistiyanto, serta beberapa stafnya. Sedangkan dari pihak kreditor datang Saker, yang mewakili ECA, dan Iichi Isozaki, utusan Nippon Export and Investment Insurance (Nexi). BPPN sendiri dipimpin Syaf, didampingi Mohammad Syahrial, deputinya yang mengepalai Aset Manajemen Kredit, serta belasan pimpinan BPPN lain.

Awalnya perundingan berjalan lancar, karena setiap pihak sepakat konsep APP Trading—pembentukan perusahaan tersendiri untuk mengendalikan PIOC—diganti dengan mekanisme APP Oversight Committee (OC, Komite Pengawas) yang bertugas mengawasi manajemen dan mengontrol rekening penampungan (escrow account). Sedangkan konsep rekening perwalian yang akan menampung 75 persen saham PIOC sebagai jaminan (share in trust) diganti dengan mekanisme surat utang yang bisa dikonversi seketika.

Rapat memanas saat membahas perlu tidaknya kreditor asing menempatkan wakilnya dalam jajaran direksi PIOC. Sulistiyanto mengakui pihaknya menolak mentah-mentah usul ini dengan alasan "tak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal".

Akhirnya disepakati pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme OC. Komite ini terdiri dari 11 orang. Tiga merupakan anggota inti, sedangkan pihak kreditor berhak menempatkan masing-masing dua wakilnya sebagai komisaris di empat perusahaan APP Indonesia. Dari 11 orang itu, akan ditunjuk komisaris independen. Menurut Saker, anggota komisaris berhak menolak atau menyetujui setiap transaksi yang dilakukan direksi PIOC.

Perundingan makin alot saat membahas persyaratan kapan APP dinyatakan gagal bayar alias default. Sulis bercerita, rapat sempat tujuh kali membentur tembok. Pihak APP ngotot agar wanprestasi harus disetujui sedikitnya 75 persen kreditor, sedangkan pihak ECA dan Nexi ingin 25 persen saja. Saat itulah terjadi adu mulut sengit, sampai saling menggebrak meja. Pada saat kritis begitu, Syaf menunda rapat. Ia lalu bergantian memanggil wakil APP, ECA, dan Nexi ke ruangannya, membujuk mereka agar bersedia menurunkan "harga" dan mencari jalan kompromi. Ternyata masih macet juga.

Akhirnya Syaf langsung mengangkat telepon. Ia mengontak Teguh Ganda Widjaya, CEO APP Indonesia dan anak Eka Tjipta yang lain, supaya datang ke BPPN. Sekitar pukul 22.00, Teguh pun ikut bergabung. Barulah setelah itu titik temu mulai tampak. Kesepakatan akhirnya dicapai.

Semua pihak bersetuju jika PIOC dianggap tak bisa membayar utang sesuai dengan jadwal, ia akan diberi tenggang waktu (remedy period) selama 90 hari. Jika lewat dari tenggat itu APP masih menunggak utang, untuk menentukan terjadinya wanprestasi, dibutuhkan keputusan dari minimal 75 hingga 25 persen suara kreditor, yang diatur secara bertahap selama 180 hari.

Rapat pun berakhir pada Sabtu, 24 Mei, sekitar pukul 1 dini hari. Kesepakatan final akan diputuskan pekan ini, setelah wakil kreditor asing melapor ke bos masing-masing.

Di mata analis pasar modal Lin Che Wei, isi kesepakatan kali ini lebih baik daripada naskah awal yang ditandatangani di Bali, Desember tahun lalu. "Yang terpenting adalah implementasinya. Jangan sampai APP mangkir kembali," katanya. Selain itu, ia mewanti-wanti untuk mencermati kriteria komisaris independen. Jangan sampai, kata Che Wei, yang ditunjuk adalah orang-orang dekat keluarga Widjaya.

Di mata pengamat perbankan Mirza Adityaswara, kekhawatiran Che Wei bukannya tanpa alasan. Ia sendiri melihat pemilik lama APP masih bisa leluasa "bermain" karena tak adanya wakil kreditor di jajaran direksi. Menurut Mirza, sejatinya penempatan itu sangat penting dilakukan, bahkan kalau perlu dengan mendudukkannya di posisi strategis seperti direktur keuangan. Tujuannya satu: supaya peluang APP kembali mengemplang utang bisa rapat dikunci.

Iwan Setiawan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data