|
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Saya sendiri tertarik menanggapi pasal 38 ayat 1, yang berbunyi, ”Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.” Juga pasal 38 ayat 2, yang berbunyi, ”Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai standar nasional pendidikan.”
Muncul pertanyaan dalam diri saya: bukankah negara (pemerintah) adalah institusi yang mewakili seluruh lapisan masyarakat yang diberi wewenang dan memiliki otoritas untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional? Jika pemerintah atau pemda menimpakan beban pendidikan (terutama pendanaan) kepada masyarakat, apakah ini bukan pertanda lemahnya dan rusaknya sistem keuangan pemerintah? Pemerintah seperti lepas tangan. Padahal selama ini pemerintah sanggup mengucurkan dana ratusan triliun rupiah kepada perbankan dan lembaga-lembaga keuangan pada awal krisis moneter. Mengapa pemerintah menjadi pelit saat membiayai pendidikan?
SRI HERAWATI
Jalan Borobudur 177
Bekasi Timur 17115
|