|
Bekas Komandan Resor Militer Wiradharma Timor Timur, Brigadir Jenderal Tono Suratman, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. Sebelumnya, Tono dituntut hukuman 10 tahun penjara karena membiarkan massa Timor Timur prointegrasi dengan Indonesia membuat kerusuhan di kediaman Pastor Rafael, April 1999. Dia juga dituduh membiarkan massa membakar rumah Manuelle Carrascalao, kakak kandung bekas Gubernur Timor Timur Mario Viegas Carrascalao.
Menurut Andi Samsan Nganro, hakim ketua dalam peradilan ini, dakwaan jaksa kurang bergigi. ”Kurang cukup bukti bahwa pasukan TNI yang dipimpin terdakwa melakukan pembiaran dan pelanggaran dalam kedua peristiwa itu,” katanya.
Inilah lanjutan kasus pelanggaran hak asasi manusia pascajajak pendapat di bekas provinsi ke-27 Indonesia itu. Dari 18 orang terdakwa, Tono adalah orang ke-12 yang menerima vonis bebas. Yang divonis masuk penjara adalah bekas gubernur Abilio Soares (3 tahun), komandan milisi pro-integrasi Eurico Guterres (10 tahun), bekas Komandan Kodim Timor Timur Letkol (Inf.) Sujarwo (5 tahun), dan bekas Komandan Korem Wiradharma Letkol (Inf.) Noer Muis (5 tahun), serta bekas Kepala Polres Dili, Kolonel Hulman Goeltom (3 tahun). Sekarang ini bekas Panglima Kodam Udayana, Mayjen Adam Damiri, tengah menjalani proses sidang.
|