|
Pihak kepolisian mengaku telah menangkap satu lagi tersangka peledakan bom malam Natal tahun 2000. Namanya Zoefri Yoes bin Yunus alias Datuak Rajo Ame. Pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, 26 Mei 1951 itu ditangkap polisi di daerah Kalimalang, Jakarta Timur, awal Mei lalu. Namun penangkapan ini baru diumumkan Kamis pekan lalu. Keterlambatan ini, menurut polisi, disebabkan pihaknya tengah meneliti jati diri Zoefri yang sesungguhnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Zainuri Lubis, menyebut bahwa Zoefri merupakan anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan terlibat aktif dalam peristiwa pengeboman malam Natal itu. Ia akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Terorisme, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Zoefri adalah mertua Idris alias Joni Hendrawan—orang yang disebut-sebut polisi terlibat dalam pengeboman Bali—yang hingga kini masih buron. Zoefri masih berada di tahanan Mabes Polri dan belum dapat dimintai konfirmasi.
|