Siapa Mencuri Pulsa? Pengaduan kasus membengkaknya tagihan telepon menumpuk di YLKI. Diduga terjadi pencurian pulsa. |
SUATU hari Liana Sutrisno, ibu rumah tangga yang tinggal di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, kaget bukan kepalang. Tagihan telepon rumahnya untuk bulan April 2003 tiba-tiba menggelembung jadi Rp 1,8 juta. Biasanya setiap bulan dia cuma membayar sekitar Rp 80 ribu. Ini diketahui dari Heru, anak pertamanya, yang akan membayarnya lewat ATM. "Ma, kok mahal sekali tagihan teleponnya, mungkin salah?" kata sang anak.
Karena penasaran, Sutrisno, suaminya, mendatangi Kantor Telkom Sumur Bor, Cengkareng, pertengahan April silam. Hasilnya? Pihak Telkom menyatakan, tak ada kesalahan penagihan. Tak puas dengan keterangan ini, akhirnya Liana mengadu ke Kantor Daerah Telekomunikasi Jakarta Barat. Di sana ibu empat anak ini tambah terkejut. Ternyata yang membuat layanan membengkak adalah tagihan premium call, yang biasa dipakai untuk menjawab kuis, konsultasi, atau mengobrol asyik. Tarif layanan ini memang tinggi, Rp 3.300 per menit, jauh dari tarif pulsa biasa yang sekitar Rp 250 per tiga menit.
Liana geleng-geleng karena setelah dicek ke semua anggota keluarganya, tak ada yang memakai layanan mahal itu. "Soalnya, yang menanggung biaya telepon saya itu kan anak saya. Jadi kami tahu diri," ujarnya kepada TEMPO pekan lalu. Yang lebih mengherankan, dalam slip itu juga terdapat tagihan Telkomnet Instan. Padahal, di rumah Liana cuma ada komputer rusak tanpa modem. Jadi tak mungkin dipakai untuk main internet.
Kasus yang dialami keluarga Liana ternyata juga menimpa puluhan keluarga lain. Dari tumpukan pengaduan gangguan telepon yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama Januari hingga September 2002, kasus premium call menduduki peringkat teratas. Jumlahnya mencapai 25 persen dari puluhan pengaduan. Tahun sebelumnya, angkanya lebih besar, sekitar 74,1 persen dari sekitar 81 pengaduan. Dari semua kasus premium call itu, para pengadu merasa tidak pernah memakai layanan tersebut.
Lalu siapa yang menyabotnya? Pihak YLKI cenderung menyalahkan pihak Telkom. Paling tidak, menurut Sudaryatmo, pengacara publik lembaga ini, teknologi canggih tidak menjamin bebas dari masalah. Ia menunjuk sebuah kasus tagihan telepon di Depok pada 1999. Di sana ada sebuah keluarga yang tidak mengajukan aplikasi sambungan langsung internasional (SLI) tapi dalam rekening muncul tagihan SLI. Setelah YLKI mengusutnya, pihak Telkom tidak bisa membuktikan adanya aplikasi tersebut. Jadi, "Sistem mereka masih memungkinkan adanya kesalahan," kata Sudaryatmo.
Bisa kesalahan, bisa juga kesengajaan. Soalnya, secara teknis memang mungkin saja terjadi pencurian pulsa telepon. Menurut Roy Suryo, pengamat telematika, penggarongan pulsa bisa dilakukan di kotak distribusi telepon. Boks yang dibuka untuk melacak gangguan telepon ini biasanya terletak di sekitar rumah pelanggan. Yang memegang kunci kotak ini tentu saja para petugas Telkom.
Hanya, hingga kini tak terdengar ada petugas Telkom yang ditindak. Menurut Edy Satriono, staf Bagian Hubungan Masyarakat Telkom Divisi Regional II Jakarta, memang tidak ada pencurian pulsa dengan cara mengutak-atik kotak tersebut. Apalagi Telkom mengetahui persis petugasnya yang memegang kunci kotak di setiap wilayah. "Kalau ada masalah, bisa dengan mudah diketahui siapa orangnya. Sanksi yang diberikan pun berat bila melakukan hal itu," ujar Edy.
Untuk mendeteksi dengan cepat adanya pencurian pulsa, Roy Suryo mengusulkan agar digunakan meteran pencatat tagihan di rumah-rumah pelanggan telepon seperti halnya listrik. Atau bisa juga dengan sistem prabayar. Kata Roy, "Ini lebih adil, sehingga pelanggan tidak dirugikan," kata Roy.
Usul itu belum tentu bisa segera dilaksanakan, padahal korban telah berjatuhan. Yang pasti, Nyonya Liana semakin pusing akhir bulan ini. Telepon di rumahnya akan dicabut oleh Telkom bila tagihannya yang selangit itu tak segera dilunasi.
Ardi Bramantyo
|