|
Azyumardi Azra
Guru besar Fakultas Adab dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
SELAMA bergulirnya reformasi terlihat beberapa perkembangan penting dalam wacana dan dinamika gerakan Islam di Indonesia. Jika disederhanakan, setidaknya terdapat lima perkembangan pokok. Pertama, kembalinya asas atau dasar Islam menggantikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi sosial politik, termasuk organisasi muslim; kedua, kemunculan sangat banyak partai politik Islam yang memperebutkan hegemoni pemaknaan Islam untuk kekuasaan politik; ketiga, menguatnya tuntutan penerapan syariah Islam dengan memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam Pembukaan UUD 1945; keempat, munculnya berbagai kelompok muslim yang dipandang banyak kalangan sebagai kelompok "radikal" dan "militan"; dan kelima, munculnya individu dan kelompok muslim—seperti Amrozi, Imam Samudra, dan kawan-kawan—yang menggunakan aksi teror untuk mencapai agenda-agenda mereka, sebagaimana terlihat dalam kasus pengeboman di Bali pada 12 Oktober lalu.
Sementara ketiga fenomena pertama lebih berkaitan dengan proses politik yang legal dan konstitusional, kedua perkembangan terakhir berlangsung di luar kerangka mainstream proses politik ataupun wacana dan gerakan Islam dominan di negeri ini seperti diwakili Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan banyak organisasi muslim lainnya. Kedua perkembangan terakhir ini—tidak diragukan lagi—menimbulkan concern dan kekhawatiran di kalangan mayoritas kaum muslimin Indonesia dan bangsa secara keseluruhan. Kemunculan kelompok-kelompok garis keras muslim tidak hanya menimbulkan persoalan keagamaan, menyangkut teologi, ritual, dan muamalah, tapi juga masalah sosial, budaya, dan politik.
Spektrum kelompok garis keras pasca-Soeharto cukup luas dan kompleks. Tapi, dari segi ideologi, kelompok garis keras hampir secara keseluruhan menganut paham "Salafisme radikal", yakni berorientasi pada penciptaan kembali masyarakat Salaf—generasi Nabi Muhammad dan para sahabatnya—dengan cara-cara keras dan radikal. Bagi mereka, Islam pada masa kaum Salaf inilah Islam yang paling sempurna, yang masih murni dan bersih dari berbagai tambahan atau campuran (bid`ah) yang dipandang mengotori Islam. Radikalisme religio-historis ini diperkuat dengan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Quran dan hadis secara harfiah.
Untuk mewujudkan kembali Islam Salafi itu, pada level praksis, radikalisme kelompok garis keras ini juga beragam. Ada orang dan kelompok, seperti Amrozi dan Imam Samudra dkk., yang atas nama "jihad" tidak sungkan menggunakan bom yang menghancurkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan agenda-agenda mereka, termasuk orang muslim sekalipun. Ada juga orang dan kelompok seperti Front Pembela Islam (FPI), yang atas nama "al-amr bi al-ma`ruf wa al-nahy `an al-munkar" (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran)—dalam spektrum yang lebih "moderat" dibandingkan dengan Amrozi dkk.)—melakukan razia dan merusak tempat-tempat yang mereka pandang sebagai sumber maksiat. Tapi terdapat kelompok yang juga sering dipandang banyak orang sebagai kelompok garis keras seperti Hizb al-Tahrir Indonesia (HTI) atau Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun Indonesia (JAMI) yang lebih "lunak", yang melakukan demonstrasi dan unjuk rasa secara damai untuk mengekspresikan sikap dan cita-cita keagamaan dan politik mereka.
Dalam konteks cita-cita dan tujuan religio-politik, kelompok radikal hampir seragam, yakni pembentukan "negara Islam" (dawlah Islamiyyah). Tapi terdapat perbedaan di antara mereka tentang bentuk "negara Islam" yang mereka inginkan. HTI, misalnya, bertujuan membentuk sebuah "khilafah" tunggal-universal bagi seluruh umat Islam di dunia. Semboyan mereka adalah "Khilafah is the answer," kekhalifahan satu-satunya jawaban. Tapi kelompok-kelompok yang lebih "realistis"—yang melihat gagasan khilafah sangat utopis—bertujuan membentuk dawlah Islamiyyah pada sebuah negara-bangsa. Dalam pengamatan saya, kelompok seperti FPI dan Lasykar Jihad (LJ) agaknya cenderung memilih alternatif kedua ini.
Lebih jauh, dari sudut ini terdapat dua tipologi religio-politik. Pertama, kelompok yang international oriented, yang pada tingkat orientasi dan ideological origin berasal dari Timur Tengah. HTI misalnya merupakan "cabang" dari Hizb al-Tahrir yang didirikan Syekh Taqi al-Din al-Nabhani di Timur Tengah pada 1950-an. Sedangkan JAMI mengingatkan orang kepada organisasi Al-Ikhwan al-Muslimun yang pernah berjaya di Mesir dan banyak tempat lain di Timur Tengah. Kedua, kelompok local oriented, yang pada dasarnya merupakan home-grown groups, yang muncul dari tanah Indonesia sendiri. Kelompok kedua ini termasuk LJ dan FPI, yang memang muncul dalam lingkungan sosio-politik dan keagamaan Indonesia sendiri.
Meski bertujuan membentuk khilafah atau dawlah Islamiyyah, HTI, FPI, LJ, dan JAMI sejauh ini menempuh cara-cara legal-konstitusional. Cara yang mereka jalankan, selain berdakwah kepada masyarakat muslim tentang paham keislaman dan cita-cita mereka, adalah melakukan tekanan kepada MPR/DPR dan parpol-parpol Islam untuk menerima tuntutan mereka, misalnya tentang penerapan syariah atau pengembalian Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945. Sejauh ini, kelihatannya hanya kelompok Amrozi dkk. yang melakukan cara-cara yang termasuk dalam kategori teror.
Kemunculan kelompok garis keras di atas jelas banyak berkaitan dengan suasana sosial politik yang serba tidak menentu sepanjang masa reformasi. Fragmentasi dan konflik sosial politik umumnya, decentering dan perebutan kekuasaan di antara elite politik muslim, krisis ekonomi dan sosial budaya yang terus berlanjut, serta kemerosotan penegakan hukum merupakan penyebab utama kemunculan mereka. Jika faktor-faktor penyebab ini dapat diselesaikan—secara bertahap tentunya—proses radikalisasi itu bisa diminimalisasi. Wallahu a'lam bish-shawab.
|