Gara-gara Kurang Hakim Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang maraton dan sebagian terdakwa tak didampingi pengacara. Peradilan sesat? |
BAHAR Launding, 20 tahun, tak kuasa menahan kagetnya. Betapa tidak. Dalam sidang kasus pembunuhan yang digelar di Parigi, Sulawesi Tengah, dua bulan silam, dia dihukum 11 tahun penjara. Padahal terdakwa baru disidangkan sekali. Prosesnya pun berlangsung amat singkat. "Belum sampai satu batang rokok habis, saya langsung divonis," ujar Bahar, warga Desa Marantale, Ampibabo, Kabupaten Parigi.
Yang lebih ajaib, Bahar mengaku tak diberi kesempatan menjelaskan kasusnya. Begitu jaksa selesai membacakan dakwaan, sidang langsung diteruskan ke penuntutan, pemeriksaan saksi-saksi, dan vonis. Perdebatan? Nyaris tak terjadi. Soalnya, terdakwa pun tidak didampingi pembela. Kata bapak satu anak ini, "Jaksa bilang, kalau pakai pengacara, harus keluar uang banyak."
Sidang unik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Palu ini baru terungkap belakangan karena Kota Parigi cukup terpencil, sekitar 80 kilometer dari Palu. Adalah Ridwan Tahir, Direktur Palu Justice Watch, yang mempersoalkannya. Pekan lalu, ia terang-terangan menuduh Pengadilan Negeri Palu telah melakukan peradilan sesat.
Sebelum vonis dijatuhkan, Bahar sebetulnya sempat minta keringanan hukuman. Alasannya, istrinya dalam keadaan hamil tua. Lagi pula pembunuhan itu terjadi dalam sebuah perkelahian. Hasilnya? Menurut Bahar, Hakim Abdul Rahim, yang memimpin sidang, justru bilang bahwa hukuman 11 tahun itu sudah ringan. Begitu pula, ketika Bahar menyatakan banding, hakim tak menanggapinya. "Saya sempat toki (ketuk kursi, bahasa Kaili), tapi hakim seperti acuh tak acuh," ujarnya kepada TEMPO.
Bukan cuma Bahar yang apes. Pada hari itu, Pengadilan Negeri Palu totalnya menyidangkan 22 perkara, yang terdiri atas 19 kasus berat dan 3 pelanggaran ringan. Sidang berlangsung secara maraton, dari pukul 10.00 hingga 19.00 waktu setempat. Setiap kasus diperiksa dalam waktu singkat, rata-rata kurang dari 2 jam saja. Menurut Palu Justice Watch, sejumlah terdakwa juga mengaku, dalam sidang yang singkat itu, ada seorang hakim yang merangkap sebagai jaksa penuntut umum.
Reaksi pengadilan? Ferdinandus, Kepala Humas Pengadilan Negeri Palu, menyatakan tuduhan itu tidak masuk akal. Misalnya, dalam sidang kasus Bahar, menurut dia, hakim tunggal Abdul Rahim sudah mengatakan kepada terdakwa agar mengajukan banding dalam tempo tujuh hari. Tapi hak ini tak digunakan sampai lewat waktu.
Persidangan maraton seperti itu, menurut Ferdinandus, bukan yang pertama kali terjadi, bahkan sudah dilakukan selama 20 tahun. Penyebabnya adalah kekurangan hakim. Di pengadilan kelas 1-A itu, setingkat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jumlah hakim yang tersedia cuma 6 orang. Padahal idealnya 18 orang. Sedangkan perkara yang menunggu bertumpuk-tumpuk. Setiap tahun pengadilan ini menangani setidaknya 700 kasus dari tiga wilayah: Parigimoutong, Donggala, dan Kota Palu. Ini belum termasuk limpahan perkara kerusuhan Poso, yang mencapai 171 kasus. "Apa tidak mencret menanganinya?" kata Ferdinandus.
Di mata Ferdinandus, pengadilan maraton sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kehakiman. Intinya, persidangan memakai asas sederhana: biaya murah dan cepat. "Bayangkan bila kasus itu digelar di Kota Palu. Berapa biaya yang diperlukan untuk menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi? Puluhan juta, bukan?" ujarnya. Dengan kata lain, persidangan maraton justru menyelamatkan keuangan negara. Lebih dari itu, kata Ferdinandus, tidak ada aturan yang melarang seorang hakim memutus suatu perkara lewat persidangan cepat.
Hanya, alasan tersebut tak bisa diterima. Menurut Ridwan Tahir, yang juga dosen Universitas Tadulako, Palu, asas persidangan murah dan cepat tak boleh mengabaikan norma dan kaidah hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa setiap perkara kejahatan harus ditetapkan dengan pembuktian. Lagi pula kasus yang menimpa Bahar termasuk berat, yakni perkara pembunuhan, bukan pelanggaran ringan semacam menabrak aturan lalu lintas.
Satu lagi yang dipersoalkan Ridwan. Sejumlah terdakwa, termasuk Bahar, tidak didampingi pengacara. Padahal ini hak yang mesti dipenuhi. Itu sebabnya dia menyerukan agar semua hasil sidang itu dinyatakan batal demi hukum. Pelik memang. Tapi sebuah keadilan memang tak bisa dicapai lewat jalan pintas.
Wicaksono, Mohammad Darlis (Palu)
|