Perlawanan dari Balikpapan Sebanyak 38 daerah meminta MA menguji peraturan pemerintah yang membatasi otonomi. Tapi pemerintah sudah menyiapkan jurus penangkalnya. |
INILAH buah dari semangat otonomi yang berjangkit di daerah-daerah. Para wali kota dan bupati pelbagai daerah yang tergabung dalam Forum Deklarasi Balikpapan pekan lalu melakukan perlawanan serius. Ingin lepas dari Republik Indonesia? Bukan. Mereka meminta Mahkamah Agung melakukan uji materiil (judicial review) terhadap dua peraturan pemerintah yang dianggap mengekang otonomi daerah.
Yang dipersoalkan oleh para petinggi di daerah apa lagi kalau bukan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Dengan adanya dua peraturan ini, daerah tidak berhak mengelola pelabuhan dan bandar udara di daerah. Di mata mereka, ini bertabrakan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Semua itu merupakan muara dari pertemuan para bupati dan wali kota yang di wilayahnya terdapat bandar udara dan pelabuhan dalam sebuah seminar di Balikpapan, Oktober tahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka bersatu dan membuat suatu deklarasi yang diberi nama Forum Deklarasi Balikpapan. Deklarasi ini diteken oleh 38 petinggi dari berbagai kabupaten dan kota, meliputi Ambon, Surabaya, Maros, Palembang, Tanjung Pinang, Makassar, Badung, Indramayu, Tarakan, Samarinda, Balikpapan, Gresik, Medan, Cilegon, Biak, Cilacap, Parepare, Pekanbaru, Karawang, Bontang, Palu, Batam, Bitung, Manado, Kepulauan Riau, Kutai Kartanegara, Serang, Tuban, Singaraja, Tangerang, Buleleng, Semarang, Musi Banyuasin, Surakarta, Pontianak, Dumai, Karimun, dan Binjai.
Untuk mematangkan sikap, Forum kemudian mengadakan semiloka dengan menghadirkan Profesor Muchsan, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Menurut Muchsan, ada beberapa hal yang membuat dua peraturan pemerintah itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 22/1999.
Dalam undang-undang antara lain disebutkan, wewenang pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten sampai batas wilayah perairan. Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001, pelabuhan dikuasai oleh pemerintah pusat. "Ini jelas bertentangan," kata Muchsan. Pemerintah pusat mestinya melimpahkan kewenangan itu kepada daerah.
Kenyataannya, pemerintah pusat menunjuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mengelola pelabuhan. Ketika pemerintah daerah, misalnya, hendak membangun gedung di dekat pelabuhan, ia mesti minta izin kepada Pelindo. Akibatnya, "PT Pelindo menjadi negara dalam negara," tutur Muchsan. Keuntungan ekonomi dari pengelolaan pelabuhan pun masuk ke perusahaan tersebut yang notabene badan usaha milik negara. Ini bertentangan dengan semangat otonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat daerah.
Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, mestinya daerah ikut serta mengelola bandara. Yang terjadi, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat yang menunjuk PT Angkasa Pura sebagai pengelola. "Ini kan tidak adil," kata Muchsan. Alasannya, seandainya terjadi sebuah bencana, misalnya bom meledak di bandara, pemerintah daerahlah yang paling menderita. Sebaliknya, bila ada keuntungan, justru pemerintah pusat yang mengambil.
Berdasarkan segepok alasan itu, Muchsan kemudian mengusulkan kepada Forum agar kedua peraturan pemerintah itu dikaji kembali. Caranya, dengan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. "Kalau memang setelah dikaji nanti kedua peraturan pemerintah itu ternyata cacat hukum, ya dibuat peraturan baru," katanya.
Peraturan yang dimaksud bisa berupa peraturan daerah. Menurut Muchsan, tidak seluruhnya mesti dikelola oleh pemerintah daerah. Departemen Perhubungan, misalnya, bisa menangani soal teknis. Sedangkan daerah mengurusi masalah operasional. Daerah tak bisa mutlak menguasai pelabuhan atau bandara, karena kedua tempat tersebut bersifat internasional. Bukan kedaerahan, melainkan internasional.
Rezekinya? Forum tersebut juga menuntut agar dibagi-bagi secara adil. Daerah, misalnya, berhak memperoleh 80 persen dari retribusi, sedangkan pusat cukup 20 persen. Jatah 20 persen untuk pusat itu nantinya dipakai sebagai dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak mempunyai bandara.
Begitu pula soal perizinan, misalnya pendirian toko-toko atau layanan publik lain yang ada di sekitar pelabuhan dan bandara. Kewenangan memberikan izin ini harus diserahkan ke pemerintah daerah karena merekalah yang tahu persis keadaannya. "Jangan seperti sekarang, tahu-tahu orang pusat datang membawa izin dan membangun sesuatu yang ternyata tak sesuai dengan tata ruang daerah," kata Muchsan.
Forum Deklarasi Balikpapan berada di atas angin. Apalagi, Andi Mallarangeng, pengamat politik yang ikut terlibat dalam pembuatan Undang-Undang No. 22/1999, segendang sepenarian. Menurut dia, dua peraturan pemerintah itu memang menabrak undang-undang di atasnya. Soalnya, undang-undang tersebut justru memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah. "Semangat otonomi sebenarnya menyodorkan keleluasaan daerah untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya dan potensi di daerahnya," ujarnya.
Dengan adanya dua peraturan pemerintah tersebut, menurut Andi, kewenangan daerah memang terusik. Contoh konkret terjadi ketika Pemerintah Daerah Cilegon membuat peraturan daerah mengenai kapal tunda. Tiba-tiba PT Pelindo dan Departemen Perhubungan mencak-mencak. Padahal kapal tunda itu ibarat bus kota, yang bebas dimiliki baik oleh perusahaan negara, perusahaan daerah, maupun swasta.
Sebagai perusahaan negara, seharusnya PT Pelindo tak perlu ikut campur mengeluarkan regulasi. "Pelindo tidak bisa mengambil alih fungsi kepemerintahan dengan mengatur pelabuhan sekaligus mengambil pungutan," tutur Andi. Di mata dia, seharusnya biarkan saja pemerintah daerah yang membuat aturan dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karena itulah, Andi menyetujui rencana Forum Deklarasi mengajukan hak uji materiil. "Itu cara yang baik dan berbudaya untuk menyelesaikan persoalan," katanya. Andi berharap, MA, yang memang punya kewenangan melakukan hak uji materi, dapat membatalkan kedua peraturan pemerintah itu.
Pendapat Andi diamini oleh Ryaas Rasyid, mantan Menteri Negara Urusan Otonomi Daerah. Bagi dia, harus ada satu sumber untuk semua peraturan yang dibentuk, terutama yang menyangkut daerah. Gunanya, supaya tidak terjadi tabrakan atau benturan satu sama lain.
Hanya, perlawanan yang dilakukan 38 daerah akan dengan mudah dimentahkan oleh pemerintah pusat. Kalaupun Mahkamah Agung memenangkan mereka, bisa sia-sia. Soalnya, sejak tahun lalu Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno telah berencana merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Dalam draf revisi undang-undang ditegaskan tentang konsep kelautan yang berbeda dengan sebelumnya. Di situ dinyatakan, misalnya, laut adalah wilayah negara yang dikuasai oleh pemerintah. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah pun banyak mengalami perubahan. Hanya, setelah mengundang pro dan kontra, rencana yang dinilai penuh dengan semangat sentralisasi lagi ini ditunda.
Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto S.M., membantah penilaian semacam itu. Menurut dia, revisi tersebut tidak akan mengarah pada sentralisasi. "Ini justru untuk memperkuat otonomi agar lebih teratur," tuturnya kepada TEMPO. Revisi ini pun segera dilakukan karena amendemen terhadap UUD 1945 selesai. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mesti menyesuaikan dengan perubahan itu. Kini, "Kami sedang menyiapkannya," ujarnya.
Wicaksono, L.N. Idayanie (Yogyakarta), Fransiska, Indra Darmawan (Tempo News Room)
|