Agar Pita Emas Tak Tergulung Kisruh pajak mengancam jadwal IPO Bank Mandiri. Menteri Keuangan buru-buru meneken keputusan baru untuk menyelamatkannya. |
TAK ada yang tak mungkin di Bank Mandiri. Begitu lelucon para bankir terhadap bank bongsor milik pemerintah ini, yang selalu saja cepat menemukan solusi untuk menutupi bisul-bisul di tubuhnya. Contoh paling anyar bisa dilihat dari kasus utang pajak yang baru membelit Mandiri. Hanya dua hari setelah hal itu diributkan koran, pemerintah sudah menelurkan keputus- an Menteri Keuangan yang kontan menyelamatkan Mandiri dari kewajiban triliunan rupiah.
Masalah ini mencuat dua pekan lalu. Disinyalir, Mandiri memiliki (potensial) utang pajak senilai Rp 11,8 triliun. Jumlah ini adalah akumulasi kewajiban pajak sejak 1999 hingga 2001. Berita ini jelas mengagetkan. Soalnya, kewajiban pajak Mandiri selama tahun 2001 yang telah dipublikasikan cuma Rp 2,2 triliun.
Lantas bagaimana tagihan gajah itu bisa muncul? Menurut Binhadi, Komisaris Utama Bank Mandiri, ini gara-gara pengalihan kredit macet dari empat bank cikal bakal Mandiri ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lazim disebut bank legacy, mereka adalah Bank Exim, Bumi Daya, Bapindo, dan Bank Dagang Negara.
Masalahnya, oleh kantor pajak, pengoperan kredit macet itu tak bisa dianggap sebagai penghapusbukuan (write-off). Buat mereka, yang masuk kategori write-off adalah kredit macet yang telah dialihkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). ”Karena kita mengalihkannya ke BPPN, lalu dianggap sebagai keuntungan dan obyek pajak,” Binhadi mengeluh. Maka jadilah bunga (bukan pokok) atas kredit macet yang bernilai Rp 150 triliun itu dikenai pajak penghasilan (PPh), yang setelah ditotal jenderal berjumlah Rp 11,8 triliun tadi.
Sayang, untuk mengklarifikasi kekisruhan ini, aparat pajak tak bersedia menjelaskan detail hitungan mereka. Kepala Kantor Wilayah VII M. Said, yang langsung menangani pajak Mandiri, enggan berkomentar.
”Wajar saja, itu kan rahasia jabatan,” bisik rekannya tentang sikap diam M. Said. Pejabat pajak ini lalu menjelaskan alasan di balik tagihan Rp 11,8 triliun tadi. Di mata mereka, walaupun kredit macet Mandiri sudah dialihkan ke BPPN, bank ini telah disuntik pemerintah dengan obligasi rekap dengan nilai yang sama. Jadi, kalau tidak dijadikan obyek pajak, Mandiri jadi diuntungkan dua kali. ”Pertama karena mendapat obligasi rekap, kedua untung karena bebas dari pajak,” ia menjelaskan.
Di luar segala kalkulasi di atas, adu urat soal nilai pajak tertanggung sebenarnya lumrah. Tapi kasus Mandiri menjadi terasa luar biasa karena bank pelat merah ini tengah bersiap-siap menggelar penjualan saham perdana, atau istilah kerennya initial public offering (IPO), di Bursa Efek Jakarta. Dan salah satu syarat untuk bisa menggelar IPO, perusahaan harus memiliki dokumen tax clearance yang menyatakan telah lunasnya semua kewajiban pajak mereka.
Tambahan lagi, yang kini jadi masalah bukan hanya tagihan Rp 11,8 triliun itu—yang sejatinya masih tergolong potensi kewajiban. Yang sudah nyata-nyata ditetapkan sebagai utang pajak pun—sebagaimana tertera dalam surat ketetapan pajak, senilai Rp 2,2 triliun—ternyata masih dipertanyakan. Manajemen Mandiri menilai angka itu kelewat besar dan, karena itu, mereka telah mengajukan keberatan ke peradilan pajak. Sayangnya, sampai sekarang, putusan belum diketuk, dan IPO Mandiri terancam bakal kembali terhambat.
Melihat nasib aset gemuknya di ujung tanduk, Departemen Keuangan cepat bereaksi. Dicarilah berbagai jalan penyelamatan. Dan… gotcha! Satu jalan ditemukan: memasukkan semua kerugian keempat bank legacy ke dalam perhitungan pajak Mandiri. Jumlahnya tak tanggung-tanggung. Menurut laporan keuangan akhir 2002, besarnya mencapai Rp 161,3 triliun. ”Kalau kerugian sebesar itu dimasukkan ke neraca Mandiri, apa lagi yang bisa dipajaki?” kata seorang petinggi Lapangan Banteng, markas Departemen Keuangan, sambil tersenyum penuh arti. Menurut Undang-Undang Perpajakan, perusahaan yang rugi memang dibebaskan dari PPh.
Jadi, Mandiri sudah aman sekarang? Tunggu dulu. Ternyata ketentuan menggariskan Mandiri tidak boleh membawa kerugian bank legacy dalam perhitungan pajak (loss carry forward). Rambu ini terang tertera dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 422/1998. Bunyinya, wajib pajak badan usaha yang melakukan penggabungan dengan menggunakan nilai buku tidak boleh membawa kerugian milik badan usaha lama.
Begitu pula Mandiri. Sewaktu melakukan merger dahulu, ”si pita emas” ternyata menggunakan nilai buku, bukan nilai pasar, ke dalam neracanya. Ketika itu, apa pun angka yang tertera di neraca bank legacy diangkut begitu saja ke Mandiri. ”Habis, dulu pemerintah maunya buru-buru, sih. Cari enaknya saja. Tidak mau revaluasi nilai aset dulu biar tahu nilai pasarnya,” sang pejabat Keuangan kini mengeluh.
Aturan ini sempat membuat pemerintah kelimpungan. Selain terbentur aturan yang dibuatnya sendiri, Mandiri lagi dikejar tenggat IPO. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo mengatakan, IPO akan memakai laporan keuangan Mandiri per Desember 2002. Sedangkan masa berlaku laporan itu hanya 180 hari atau sampai akhir Juni. Dan kalau Mandiri mau masuk bursa akhir Juni, paling lambat pada bulan ini mereka sudah harus mendaftar ke Bapepam, sembari—ini dia soalnya—membawa tax clearance.
Pemerintah bergerak cepat. Lewat rapat maraton, pada 14 Mei lalu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 211/2003. Isinya menyempurnakan keputusan 422/1998 dengan menyelipkan satu ayat keramat yang berbunyi, ”Dalam rangka IPO, wajib pajak yang menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan, tetap dapat menerima pengalihan (loss carry forward—Red.) setelah mendapat izin dari menteri keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetapnya.”
Meski begitu, Binhadi menilai beleid ini tak khusus diteken untuk menyelamatkan Mandiri. Tapi, mendengar dalih ini, senyum pejabat Keuangan sumber TEMPO malah makin lebar. Ia antara lain menunjuk pencantuman istilah IPO di ayat itu. ”Kenapa tidak ditulis saja ’dalam rangka restrukturisasi perbankan’? Itu kan lebih umum?” ia bertanya.
Apa pun kritiknya, satu masalah kini sudah terselesaikan. Sekarang tinggal menunggu hasil revaluasi aset yang tengah digelar kantor penilai Viger. Hasilnya, kata Binhadi, bisa diketahui pekan ini. Dari penilaian itu akan diketahui nilai aset tetap Mandiri pada 1999: tanah, gedung, atau barang inventaris lain. Dari situ akan diketahui posisi kewajiban pajak Mandiri saat pertama kali merger.
Tapi ternyata jurus pamungkas ini pun tak serta-merta menjamin Mandiri akan mendapatkan tax clearance. ”Kita harus lihat dulu dong hasil revaluasinya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo. Kalau ternyata hasilnya menunjukkan nilai aset Mandiri lebih kecil dari kerugian yang diwarisi dari bank legacy, otomatis tidak kena pajak. Tapi, kalau lebih besar, ada kewajiban yang harus dibayar. ”Kami baru memberikan tax clearance kalau kewajibannya itu sudah dibayar,” Hadi menegaskan.
Sikap tegas Hadi dianggap wajar oleh Binhadi. Seorang pejabat Mandiri yang lain bahkan merasa yakin revaluasi akan berakhir mulus. Artinya, bank ini akan bebas dari utang pajak. ”Soalnya, menurut penghitungan kami, nilai fixed asset Mandiri setelah ditambah yang lain-lain tetap lebih kecil dari kerugian yang dibawa itu,” katanya.
Di mata ahli hukum perbankan Pradjoto, kisruh ini memang bak simalakama. Kalau Mandiri tak ditolong, gempanya akan hebat mengguncang perekonomian mengingat skala bank yang begitu besar. Sebaliknya, uluran tangan pemerintah juga bisa menjadi preseden buruk. Buat Pradjoto, mengubah-ubah keputusan menteri seenteng itu hanya akan menimbulkan ketidakpastian baru. ”Salahnya kan kenapa dulu merger dengan nilai buku,” katanya lagi.
Di sisi lain, Pradjoto mengingatkan aparat pajak yang kerap mendefinisikan keuntungan secara sumir. Dalam kasus Mandiri, misalnya, ia menilai obligasi rekap sebagai pengganti kredit macet tak bisa dianggap sebagai keuntungan riil. Obligasi hanya berbentuk kertas, yang dipakai untuk menutup bolongnya neraca. Tidak ada uang yang mengalir di situ. ”Masa, pendapatan dalam kertas, tapi harus bayar pajak dengan tunai? Ya, rugi dong banknya,” ujar Pradjoto.
Karena itu, Pradjoto menyarankan agar kasus ini benar-benar saksama dipelajari dan diperjelas rambu-rambunya. Sehingga di belakang hari Pak Menteri tak perlu lagi bolak-balik meneken keputusan.
Febrina Siahaan
|