|
PERTIKAIAN antara PT Semen Gresik dan PT Semen Padang mengeras bak batu cadas. Direksi lama Ikhdan Nizar dkk., dan direksi baru Dwi Soetjipto dkk., sama
merasa paling berhak memimpin pabrik "milik" urang awak itu. Ikhdan memegang vonis Pengadilan Negeri Padang yang membuat putusan sela karena penggabungan Semen Padang ke Semen Gresik tahun 1995 tidak disertai dokumen peraturan pemerintah. Sedangkan direksi baru mengantongi putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan Semen Gresik melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa.
Itu bermula saat pemerintah ingin menjual 51 persen saham Semen Gresik Group, termasuk Semen Padang dan Tonasa, kepada Cemex, perusahaan semen Meksiko. Tapi, setelah ditentang masyarakat Sumatera Barat, pemerintah membatalkan penjualan.
Namun kondisi keuangan pabrik semen berlogo kepala kerbau itu selalu kacau. Pemerintah pun meminta Semen Gresik mengganti direksi Semen Padang lewat RUPSLB—tapi ditolak direksi lama. Izin RUPSLB lalu dibawa Semen Padang ke pengadilan dan terganjal dengan alasan tanpa izin direksi.
Soal pencongkelan direksi itu lalu dibawa ke Mahkamah Agung. Hasilnya, 17 Maret lalu, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Padang. Artinya, Semen Gresik bisa mengadakan RUPSLB.
Sebelum RUPSLB berlangsung pada 12 Mei lalu, muncul gugatan legal standing (organisasi) dari Yayasan Minang Maimbau. Yayasan ini mengatasnamakan masyarakat Sumatera Barat dan menggugat penjualan saham Semen Padang ke Gresik pada 1995, yang dilakukan dengan main mata. Sebanyak 152 juta lembar saham senilai Rp 152 miliar itu hingga kini belum dibayar dan tak masuk ke kas negara. Mereka juga mengajukan bukti surat Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN, yang mengharuskan adanya peraturan pemerintah dalam pembelian itu.
Hasilnya, majelis hakim pimpinan Irama Chandra Ilja mengeluarkan putusan sela dengan serta merta dan membekukan segala hak Semen Gresik di Semen Padang. Alasan dia, karena ada yang menggugat kepemilikan saham, saham itu dibekukan. "Kita tak menghalangi mereka mengadakan RUPSLB," ujarnya.
Namun niat itu terbaca jelas. Buktinya, kata Presiden Direktur Semen Gresik, Satriyo, vonis dibacakan pada Jumat, 9 Mei, salinannya sudah diterima Senin sebelum RUPSLB. "Ini kan sangat kelihatan permainannya," tuturnya.
Hakim, menurut kuasa hukum Semen Gresik, T. Mulya Lubis, juga harus meneliti dulu kelayakan penggugat. "Itu yayasan apa? Nantinya tiap orang bikin yayasan untuk menggagalkan RUPS," katanya. Hakim juga harus meminta penggugat memberi jaminan senilai aset yang telah dibekukan itu dalam putusan sela serta merta.
Karena itu, Semen Gresik tetap menggelar RUPSLB pada 12 Mei lalu dan berhasil mendepak Ikhdan Nizar dkk., dan diganti Dwi Soetjipto, mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan Semen Padang. Sedangkan Ismed Yuzairi, mantan Pangdam Bukit Barisan, ditunjuk sebagai komisaris utama. "Kita jalan terus. RUPSLB itu sah," tambah Todung.
Lalu koperasi karyawan Semen Padang giliran menggugat Semen Gresik agar putusan sela diberlakukan dan direksi lama dipertahankan, dan menuntut pembatalan RUPSLB karena sebagai pemegang saham minoritas (satu lembar) merasa diabaikan. "Kami masih menunggu putusan itu untuk langkah selanjutnya," kata Erry Hertiawan, pengacara Semen Padang.
Agus S. Riyanto, Febrianti (Padang)
|