Disepakati: Mekanisme 'Default' buat APP |
SERET dan tiap kali tersendat, begitulah proses restrukturisasi utang Asia Pulp and Paper (APP). Sejak tahun 2001, perundingan itu selalu terbentur jalan buntu, entah karena ulah kreditor asing, BPPN, atau APP. Tiga pihak itu tampaknya lebih suka saling mengancam ketimbang mencari solusi. Namun, pekan lalu, titik terang restrukturisasi APP mulai berbinar. Pihak kreditor asing yang tergabung dalam Export Credit Agency (ECA) dan wakil APP akhirnya menyetujui sebuah mekanisme default alias gagal bayar.
Di awal perundingan, semua pihak bertahan pada sikap masing-masing ketika membahas soal default sebagai jalan untuk membangkrutkan APP. Pihak keluarga Widjaja selaku pemilik lama APP ingin agar penentuan default harus disetujui oleh 75 persen suara kreditor. Sebaliknya, ECA ingin agar persetujuan cukup dengan 25 persen saja.
Menurut Gandi Sulistyanto, Wakil Ketua Tim Restrukturisasi APP, akhirnya ditempuh "jalan tengah" yang menetapkan bahwa APP bisa dinyatakan gagal bayar dengan syarat 75 persen kreditor setuju. Jika suara yang ada tak terpenuhi, jumlah suara yang dibutuhkan diturunkan bertahap, hingga akhirnya untuk menyatakan APP default cukup dengan suara 25 persen kreditor yang setuju. Memang alot pembahasan mekanisme default ini, terutama karena hal itu menentukan hidup-matinya APP.
|