|
PADA Majalah TEMPO Edisi 5-11 Mei 2003 lalu dimuat berita soal fatwa ulama PPP mengenai haramnya golput. Ini sungguh menggelitik hati. Bukan lantaran fatwanya tersebut (yang tidak lagi baru), melainkan landasannya bahwa pemilu hukumnya wajib alias fardlu’ain.
Bagi saya, fatwa itu sudah keluar jalur. Soalnya, Allah dan rasul-Nya tidak pernah mengajarkan pemilu sebagai model demokrasi. Yang ada adalah model Syuro. Bahkan fatwa dari khibarul ulama di Arab Saudi yang didengar di seluruh dunia—semisal Syeikh Muh. Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Utsaimin, dan Abdul Azis bin Baz—justru mengharamkan bentuk demokrasi yang sekarang kita anut ini. Soalnya, Islam tidak mengenal suara mayoritas untuk menentukan itu benar atau tidak. Sebab, hal itu harus ditentukan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma para sahabat. Sedangkan di sistem demokrasi, sesuatu menjadi benar jika itu mayoritas meski bertentangan dengan agama. Bukankah di Al-Quran malah dikatakan ”Jika kalian mengikuti orang banyak, maka mereka akan menyesatkanmu”?
Saran saya, sebaiknya para ulama lebih berhati-hati mengeluarkan fatwa. Sebab, jika seseorang mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya atau sebaliknya, berarti dia telah membuat agama sendiri. Janganlah memakai hukum agama untuk membenarkan pendapat sendiri.
IWAN PERMANA
d/a PT Bank Mandiri (Persero)
Jalan Raya Bekasi Km 21,
Jakarta 14250
|