Panitia Khusus Mahkamah Konstitusi Dibentuk |
DPR membentuk Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, yang beranggota 50 orang. Demikian kata Soetardjo Soerjogoeritno, Wakil Ketua DPR, yang memimpin rapat di Gedung MPR/PDR, Jakarta, Selasa pekan lalu. Para anggota dewan yang ditunjuk sebagai panitia antara lain Zein Badjeber dan Barlianta Harahap—keduanya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Zainal Arifin dan J.E. Sahetapy—keduanya dari Fraksi PDIP.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah amanat Ketetapan MPR No. 1 Tahun 2002. Lembaga ini memiliki kewenangan menguji kesahihan pasal-pasal dalam UUD 1945. Anggotanya direncanakan sembilan orang dari DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah. Mahkamah ini diharapkan sudah terbentuk sebelum Sidang Tahunan MPR pada 17 Agustus 2003.
|