Tragedi Mei, Ujian untuk Reformasi Alotnya pengungkapan tragedi Mei 1998 memberi pelajaran: di bidang hukum, reformasi belum banyak berarti. |
JIKA dibiarkan, atau menunggu sejarah membuktikannya, mungkin tragedi Mei 1998 hanya akan menjadi deretan angka statistik belaka.
Lima tahun berlalu, dan kita belum juga bisa diyakinkan apakah tragedi berdarah itu akan diungkapkan atau sengaja didiamkan. Para korban dan keluarganya pasti tak ingin kejadian itu sekadar menjadi bagian buku sejarah. Mereka, dan kita semua yang tak ingin menjadi korban berikutnya, perlu tahu: siapa yang harus bertanggung jawab atas tewasnya 1.200 orang dalam empat hari itu (menurut versi polisi dan militer Jakarta, angkanya hampir 500 orang), atas pemerkosaan yang menimpa sekitar 90 orang perempuan, atas dirusak dan dibakarnya 8.500 bangunan?
Dan mencari yang bertanggung jawab itu mutlak adanya. Bukan hanya karena jumlah 1.200 tewas itujika angka ini diyakini benaradalah enam kali lipat dibandingkan dengan jumlah korban tragedi bom Bali atau separuh jumlah orang tewas dalam invasi AS ke Irak yang dikecam luas oleh dunia itu, tapi kasus ini bisa jadi tolok ukur reformasi itu sendiri. Kalau ternyata yang bertanggung jawab tak bisa dijangkau, artinya era reformasi memang belum memberikan pembeda apa pun dengan era sebelumnya dalam soal penegakan hukum. Kita tahu bahwa insiden Tanjung Priok (1984), Aceh selama berstatus daerah operasi militer (1989-1998), dan banyak kasus lain sampai kini masih menjadi dark numbers belaka.
Dalam kasus Mei 1998, sejauh ini proses hukum mentok di laci para penguasa hukum. Penembakan di kampus Universitas Trisakti, 12 Mei 1998, yang menewaskan empat mahasiswa, sempat mengundang dibentuknya panitia khusus di DPR. Panitia itu mengundang sejumlah saksi, sejumlah pejabat militer yang diduga tahu banyak, dan merekomendasikan sejumlah langkah ke kejaksaan. Tapi entah kenapa kasus ini tidak beranjak dari kejaksaan dan tidak berlanjut ke pengadilan.
Mandeknya kasus itu seakan menguatkan apa yang selama ini dikatakan para pejabat militer dan sipil yang berkuasa ketika itu. Bahwa dalam peristiwa Mei 1998 sulit sekali ditentukan siapa yang harus menjadi tersangka. Peristiwa itu dikatakan sebagai aksi massa yang spontan, aksi yang bisa dikategorikan sebagai kriminal murni.
Kesan bahwa aksi itu spontan ternyata sulit diterima. Beberapa kelompok relawan dan organisasi nonpemerintah yang terus mengumpulkan fakta kekerasan Mei 1998 yakin benar bahwa tragedi Mei 1998 diorganisasikan oleh kelompok berkekuatan, dengan target yang jelas. Investigasi yang dilakukan majalah ini juga menemukan fakta-fakta yang menguatkan bahwa kejadian itu bukan sekadar bermodus kriminalitas.
Seorang opsir militer dari Jawa Timur yang ketika itu ditugasi untuk mengamankan Jakarta heran bukan main tatkala melihat Jakarta yang seharusnya dijaga 24 ribu personel justru kosong melompong. Ia menyaksikan puluhan laki-laki berbadan tegap, berambut cepak, meloncat dari pick-up dan metromini, kemudian mengomando massa untuk menjarah dan membakar. Ia juga melihat seorang perempuan meronta-ronta ketika ditarik ke dalam toko. Ia yakin si perempuan diperkosa. Sang opsir tak tahan, ia berhenti dari dinas militer segera setelah Mei 1998 (lihat Mimpi Buruk Sang Opsir).
Pengakuan yang bisa dikumpulkan dari berbagai lokasi senada: sejumlah lelaki tegap datang dengan pick-up, metromini, atau bersepeda motor, memprovokasi massa, membakar, lalu kabur tanpa jejak. Bahkan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto, Panglima Kostrad ketika itu, yang kerap dituding sebagai orang yang "banyak tahu", yakin bahwa peristiwa Mei 1998 adalah kegiatan terorganisasi.
Masalahnya: siapa yang mengorganisasikan dan apa tujuannya. Semoga Tim Ad Hoc Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang sudah tiga bulan membuka kasus ini, bisa mendapatkan jawaban yang memadaiuntuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hukum yang lain. Jika upaya ini gagal, tragedi Mei 1998 hanya akan jadi tumpukan kasus berdarah tanpa tersangka. Hanya akan jadi angka-angka statistik.
|