Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Laporan Khusus

Bekas anggota Partai Komunis Indonesia merasa masih ada diskriminasi atas hak sipil dan politik mereka.

PADA usia 75 tahun, Rewang hidup serba seadanya. Bekas Sekretaris Komite Daerah Besar Jawa Tengah dan anggota Politbiro Central Committee PKI itu tinggal di rumah berukuran hanya 50 meter persegi. Rumah sangat sederhana itu menempel di kompleks pertunjukan Ketoprak Balekambang di Kota Solo. Jangan coba cari perabotan mahal di sana. Yang ada hanyalah kesemrawutan, di sana-sini teronggok aneka dagangan Siti Kayati, istrinya. Rumah itu pun ia tempati lantaran kebaikan hati (almarhum) Teguh Srimulat. Jika cita-cita politiknya tercapai 38 tahun silam, tentu ia tidak akan menjalani kehidupan seperti sekarang: ia berjualan es lilin di rumahnya.

Adakah Orde Reformasi yang menggantikan Orde Baru—yang menekannya dulu—banyak memberikan perubahan untuk Rewang dan eks anggota PKI yang lain? Belum banyak yang berubah, menurut Rewang. Sebagai bekas narapidana politik, tak banyak yang bisa dinikmatinya di zaman baru ini. Bekas anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) dan organisasi lain yang berpayung pada PKI belum boleh kembali menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi wakil rakyat di lembaga legislatif. Yang baru dipulihkan adalah hak memilih di dalam pemilu. Rewang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum sepenuhnya ia dapatkan.

Dalam bahasa yang lebih lugas, menurut Rewang, "Jangankan pemulihan hak-hak sipil, bangunan sistem Orde Baru saja masih kukuh. Reformasi baru milik orang lain, belum untuk eks tahanan politik dan narapidana politik komunis seperti kami."

Bukan sama sekali tak ada perubahan, sebenarnya. Presiden B.J. Habibie, yang menggantikan Soeharto, begitu naik ke tampuk pimpinan langsung menandatangani grasi untuk lebih dari 250 orang narapidana politik dan tahanan politik berbagai kasus, termasuk Gerakan 30 September 1965. Keputusan Habibie disambut baik oleh aktivis demokrasi dan hak asasi manusia di dalam dan luar negeri. Belum lagi keputusan itu diikuti upaya pemulihan hak sipil, Habibie keburu lengser.

Abdurrahman Wahid, yang menggantikan Habibie, tidak kalah progresif. Pada Maret 2000, Abdurrahman melontarkan ide pencabutan Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Leninisme, dan Pembubaran Organisasi PKI Beserta Organisasi Massanya. "Saya setuju organisasi PKI dilarang, tapi jangan karena kita jengkel lalu melanggar hak asasi orang lain untuk mengembangkan paham tertentu. Harus dibedakan antara hak hukum dan hak politik," kata Abdurrahman Wahid tatkala itu. Gus Dur—panggilan Abdurrahman—mengatakan selama ini bekas PKI tidak bisa menyekolahkan anaknya, tidak bisa bekerja. Bahkan kartu tanda penduduknya pun ditandai dengan "ET" alias eks tahanan politik. "Itu tidak adil namanya. Memangnya anaknya salah apa?" ujar Gus Dur.

Di masa Gus Dur itu, sekitar April 2000, sejumlah keluarga dan tokoh eks PKI mendirikan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966. Para tokohnya antara lain Hasan Raid, Haryo Sungkono, Koesalah S. Toer, dr. Ribka Tjiptaning, Sulami, dan sejumlah nama lainnya. Yayasan itu melakukan investigasi mengenai pembantaian yang dialami orang-orang PKI pada 1965-1966. Kesimpulannya: ada upaya sistematis dari pemerintah Orde Baru untuk membersihkan orang-orang PKI dan segala hal yang berbau komunis.

Ternyata banyak yang "gerah" dengan sikap Gus Dur terhadap PKI dan komunisme. Kecaman dan hujatan datang bertubi-tubi. Ironisnya, kecaman paling seru datang dari para tokoh reformasi sendiri. "Kalau ketetapan MPRS tersebut dicabut, bahaya yang akan muncul adalah PKI akan segera bangkit kembali, memiliki legalisasi. Bendera palu arit akan berkibar di mana-mana," ujar Amien, salah satu tokoh reformasi yang sangat berpengaruh.

Diterpa gugatan kencang, ide Gus Dur layu. Ia tak meneruskan upaya mencabut larangan untuk PKI dan komunisme tersebut. Ia lebih awal turun dari kekuasaan melalui Sidang Istimewa MPR.

Pengganti Gus Dur, Megawati, pernah merencanakan sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional. Konsep awalnya datang dari usulan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Konsep yang kemudian menjadi draf rancangan undang-undang itu sampai sekarang masih tersimpan di laci pemerintah, entah kapan akan dilemparkan ke Dewan Perwakilan Rakyat—untuk disahkan menjadi undang-undang.

Itu karena negara sekarang ini belum berpikir jauh sampai ke tingkat rekonsiliasi tersebut. Ini pendapat Stanley Adi Prasetyo, peneliti dari Institut Studi Arus Informasi, yang pernah melakukan riset tentang Gerakan 30 September. "Wacana itu belum dianggap penting," ujar Stanley. Ia melihat ada kecenderungan mayoritas orang dan partai yang berkuasa sekarang ini tetap pada kebijakan tidak mengakomodasi partai kiri dan aliran kiri. "Mereka relatif tak mengalami perubahan di masa reformasi. Jaring laba-laba akibat kebencian terhadap PKI oleh Orde Baru masih begitu kuat," kata Stanley.

Bagi Ribka Tjiptaning, Ketua Yayasan Paguyuban Korban Orde Baru, sebenarnya para eks G30S dan keluarganya tak punya ambisi politik. Mereka hanya meminta pemerintah merehabilitasi mereka. "Selama pemerintah belum melakukan rehabilitasi politik, masyarakat tetap akan takut berdekatan dengan kami," ujar Ribka.

Ia mengambil contoh dirinya sendiri. Ketika ia mengajukan surat izin praktek dokter, seabrek formulir harus ia isi, termasuk pernyataan tidak terlibat G30S dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. "Kode ET memang sudah tak diberlakukan ketika saya mengurus KTP. Tapi, selebihnya perlakuannya tak banyak berubah, terutama menyangkut hak politik dan sosial budaya," protes Ribka.

Hak sebagai warga sipil pun kadang kala terlindas. Seorang eks PKI di Bali ketika meninggal jenazahnya dilarang disembahyangkan di tempat persembahyangan desa oleh masyarakat setempat. Di Temanggung, ketika para korban Orde Baru melakukan penggalian kuburan massal di Kaloran, ada spanduk bertuliskan "di sini tak boleh ditanam tulang-tulang bekas PKI".

"Bayangkan, tulangnya saja mereka takut. Ini diskriminasi yang luar biasa dan pemerintah belum berbuat banyak," ujar Ribka.

Kolonel Abdul Latief, bekas Komandan Brigade I Jaya Sakti Kodam V Jakarta, orang yang dicap Orde Baru sebagai dedengkot peristiwa G30S, mengatakan bahwa menuntut rehabilitasi politik kepada pemerintah Megawati adalah mustahil.

"Bapaknya saja tidak direhabilitasi sampai sekarang, apalagi kami," ujar Latief pesimistis, menunjuk pada Bung Karno.

Tidak semua sepesimistis Latief. Ibrahim Isa, pelarian politik yang kini bermukim di Belanda, mengakui bahwa meski serba sedikit, reformasi dinikmati pula oleh para bekas anggota PKI. Ia, misalnya, menyebut maraknya diskusi terbuka soal peristiwa G30S dan PKI, penerbitan buku-buku sejarah PKI, kesaksian sejumlah pelaku G30S, atau keluwesan pemerintah memberi visa kunjungan bagi bekas anggota PKI di mancanegara. "Reformasi jalan di tempat, tapi ada kemajuan dalam demokrasi di Indonesia. Kebebasan berbicara, menulis, pers, berpolitik sudah di tangan. Banyak teman saya sekarang tak lagi takut menulis buku," ujar Ibrahim kepada Dina Jerphanion, koresponden TEMPO di Belanda.

Perbedaan politik dan ideologi seharusnya memang tak boleh membuat mereka harus kehilangan hak politik dan sipilnya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data