Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Kolom

Kepailitan: Sebuah Jalan Keluar?

Arief T. Surowidjojo
Praktisi hukum

INTERNATIONAL Monetary Fund dan Tim Ekonomi Indonesia mungkin masih percaya bahwa Undang- Undang Kepailitan yang modern bisa jadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kedua lembaga itu masih punya harapan besar pada perangkat hukum tersebut.

Selama kurun waktu 1997-2003, Indonesia sudah menandatangani 18 buah letter of intent (LoI) dengan IMF. Dari jumlah itu, paling tidak ada 17 buah LoI yang menekankan perlunya suatu mekanisme keluar dari deadlock krisis ekonomi melalui tindakan kepailitan di pengadilan niaga. Ini adalah pengadilan yang dibentuk khusus untuk mengadili perkara-perkara kepailitan dan selanjutnya perkara-perkara ekonomi lainnya.

Sejak krisis ekonomi tahun 1997, jumlah perusahaan dan perorangan yang tidak mampu (atau tidak mau) membayar utang bukan main banyaknya. Statistiknya pasti tidak jelas. Bayangkan, ada ratusan bank yang dilikuidasi, dibekukan, dan diambil-alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan ribuan debitor (perusahaan ataupun perorangan) korban krisis atau mereka yang sengaja "merusak" perusahaan agar tak membayar utang. Harus dihitung juga ribuan debitor bank-bank pemerintah yang bangkrut karena komite kredit bank-bank sengaja atau ditekan oleh pimpinan bank dan penguasa untuk meluluskan kredit yang tidak feasible. Coba hitung juga badan usaha milik negara (BUMN) yang terus disapih oleh anggaran negara, tidak efisien, merugi, atau tidak memberikan kontribusi dividen kepada negara. Pada dasarnya, BUMN seperti ini secara teknis bisa digolongkan sebagai bangkrut. Masih ada sejumlah perusahaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bangkrut karena kondisi investasi yang tidak kondusif. Jumlah itu belum termasuk setumpuk perusahaan dan perorangan yang tidak lagi mampu membayar pajak atau yang gagal melakukan restrukturisasi di bawah program Prakarsa Jakarta. Jika ditotal, sudah puluhan ribu kasus pailit yang seharusnya didaftarkan ke pengadilan-pengadilan niaga di seluruh Indonesia.

Untuk mengantisipasinya, IMF dan pemerintah Indonesia bersepakat membentuk pengadilan niaga di Jakarta, kemudian juga di Makassar, Medan, Surabaya, dan Semarang. Dasar pembentukannya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang ditingkatkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. (Selanjutnya, sebut saja Undang-Undang Kepailitan.) Undang-undang yang terakhir disebut ini dan pengadilan niaga dibentuk untuk memberikan jalan keluar bagi kreditor untuk menyelesaikan tagihannya kepada debitor yang gagal bayar. Mengapa tidak lewat pengadilan biasa? Karena selama ini sistem hukum yang tersedia dan tingkah laku dunia peradilan dipercayai tidak mencukupi, tidak transparan, dan korup.

Jadi, kurang-lebih pengadilan niaga harus bisa menegakkan prinsip-prinsip penyelesaian yang fair, transparan, cepat, dan sederhana bagi sengketa-sengketa kepailitan. Pengadilan itu harus juga memberikan kesempatan bagi debitor yang beritikad baik untuk membayar utangnya melalui program penundaan kewajiban pembayaran utang. Maka, dipilihlah hakim-hakim yang kredibel, punya integritas, punya latar belakang menangani perkara-perkara komersial. Mereka dilatih khusus untuk menjadi hakim perkara kepailitan. Syarat utama: tidak korup.

Masih belum cukup. Diangkat juga hakim-hakim ad hoc dari kalangan non-hakim, yaitu para akademisi dan juris jempolan yang bisa membantu menegakkan wibawa pengadilan niaga. Kemudian, pengadilan niaga dan hakim-hakimnya dibekali oleh aturan-aturan yang menjelaskan lebih lanjut substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang wajib dipatuhi para hakim pengadilan niaga. Semua dibuat jelas, transparan, dan terukur. Dengan begitu, pengadilan niaga seharusnya berjalan efektif sesuai dengan tujuan pembentukannya. Harapan selanjutnya, pengadilan niaga diharapkan menjadi suatu model ideal badan peradilan umum—lembaga yang segera menunggu giliran untuk direformasi.

Dengan pengadilan niaga, pemerintah dan IMF tentu berharap ada sejumlah dana yang bisa diselamatkan untuk kas negara dari kasus-kasus Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari berbagai bank penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sejumlah Rp 125 triliun dan triliunan yang lain dari puluhan ribu perusahaan dan perorangan lainnya yang berpotensi bangkrut. Secara finansial, jumlah yang diselamatkan mungkin tidak mencapai target. Tetapi, dari segi hukum, urusan sudah selesai. Ada kepastian di sana, sementara si pailit tetap harus membayar utangnya selama yang bersangkutan masih menerima penghasilan. Itu di atas kertas.

Tapi, apa jadinya? Data tahun 2000 dari Hukumonline.com menunjukkan hanya ada sekitar 100 perkara kepailitan yang diajukan ke pengadilan niaga. Yang menyedihkan, BPPN, yang tugasnya memang melakukan pengembalian aset negara yang dikemplang, selama tahun 2000 hanya mengajukan 11 gugatan kepailitan. Itu pun hanya enam kasus yang dimenanginya. Tahun 2001, jumlah perkara yang didaftarkan berkurang drastis, tinggal 50-an. Dari jumlah itu, hanya 30-an gugatan yang diterima. Data tahun 2002 menunjukkan perkara makin susut, menjadi 40-an perkara.

Semua catatan itu masih ditambah dengan gemparnya kasus Manulife. Sebuah kasus yang membuktikan betapa dangkalnya pengetahuan atau visi hakim pengadilan niaga. Kasus itu juga menjadi bukti bahwa budaya korup di dalam sistem peradilan kita sudah merasuki pengadilan niaga—yang katanya akan jadi model pengadilan kita di masa depan.

Mengapa jumlah perkara di pengadilan niaga begitu susut tiga tahun belakangan ini? Ada lima gejala yang bisa dijelaskan. Pertama, Undang-Undang Kepailitan masih menyisakan sejumlah ketentuan yang mengundang interpretasi ganda, sehingga menjadi obyek permainan pengacara dan hakim yang tidak bersih. Amendemen undang-undang itu sampai kini (konon) masih digodok di DPR—artinya, belum jelas apakah amendemen itu sudah tuntas menutup lubang-lubang yang bisa dimanfaatkan oleh debitor nakal. Kedua, image pengadilan niaga belum bisa dibangun sebagai pengadilan yang bersih, punya integritas, berkemampuan, dan efektif. Pengadilan ini masih tidak bisa diandalkan untuk penyelesaian masalah yang timbul di antara kreditor dan debitor. Ketiga, pemanfaatan hakim ad hoc yang dianggap lebih independen dan bersih sangat tidak optimal. Keempat, mungkin ada cara lain yang lebih efektif menyelesaikan perkara utang, yaitu lewat konsiliasi atau mediasi, atau cukup di bawah tangan saja. Kelima, mungkin memang budaya kita tidak bisa menerima perusahaan atau orang dibangkrutkan, suatu kepanjangan historis dari tidak pernah efektifnya Peraturan Kepailitan yang lama sebelum diubah menjadi Undang-Undang Kepailitan.

Kalau Undang-Undang Kepailitan dan pengadilan niaga diharapkan berhasil menyelesaikan krisis ekonomi, pemerintah seharusnya tidak tanggung-tanggung untuk juga mengaitkannya dengan reformasi, penguatan dan pembersihan institusi peradilan secara serius dan habis-habisan. Langkah itu harus diiringi penyelesaian melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham secara komprehensif, tegas, tanpa pandang bulu. Sejalan dengan itu, ada baiknya mulai dibudayakan bahwa jatuh pailit adalah konsekuensi dan risiko logis orang berusaha. Pailit tidak ada hubungannya dengan sanksi sosial, tidak perlu membuat orang jadi malu hidup bermasyarakat. Orang seharusnya lebih malu berutang dan korupsi ketimbang pailit.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data