Wakil Kepala LPEM FEUI
Kamis, 21 Mei 1998, lima tahun yang lalu. Pada hari itu sejarah—dan juga harapan baru—ditulis. Saya tak tahu bagaimana harus mengungkapkan perasaan saya ketika menyaksikan pidato pengunduran diri Soeharto melalui tayangan televisi. Ada euforia di sana, ada rasa lega yang sulit dilukiskan. Dan juga ada sapaan kemenangan. Betapa terharu mendengar pesan dari seorang rekan, "Soeharto turun pagi ini." Banyak orang berhamburan ke jalan dengan sebuah harapan: Indonesia Baru. Mereka berjabat tangan, berpelukan, dan sama-sama menebar senyum. Inilah harapan dalam wujud yang telanjang.
Tak terlalu salah, tentu saja, jika harapan ditanam pagi itu di negeri yang bergejolak ini. Tapi kemudian kita dipaksa jadi lebih bijaksana, ketika realitas datang dengan pesan: kita mesti banyak belajar, termasuk untuk bebas. Mungkin itu yang membuat "Indonesia Baru" jadi dewasa, ketika lamunan harus berkompromi dengan realitas. Harus diakui, situasi tak seburuk ketika krisis terjadi, walau terlalu pagi untuk berpuas diri. Ada masalah struktural yang belum selesai. Karena itu, mungkin lebih baik jika kita melihat kembali perjalanan reformasi ekonomi kita.
Pertama, jika melihat Indonesia dalam perbandingan dengan negara lain, kita akan melihat betapa lambatnya proses pemulihan ekonomi di sini. Perhitungan indeksasi produk domestik bruto (PDB) untuk Indonesia, Thailand, dan Korea yang saya lakukan menunjukkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum kembali ke tingkat prakrisis. Artinya, dalam lima tahun, reformasi belum memulihkan perekonomian kita seperti sediakala. Korea sudah kembali ke kondisi prakrisis pada 1999, sedangkan Thailand pada tahun 2001. Jika kita menggunakan PDB sebagai indikator, Korea hanya membutuhkan waktu dua tahun, dan Thailand empat tahun, agar bisa kembali ke kondisi prakrisis.
Jika perhitungan saya lakukan lebih rinci pada komponen dalam PDB itu sendiri, ada yang menarik untuk diperhatikan: tingkat konsumsi di Indonesia telah kembali ke kondisi prakrisis sejak dua tahun lalu. Bahkan lebih hebat lagi; di antara ketiga negara yang saya sebut tadi, Indonesia menempati posisi nomor dua dalam tingginya tingkat konsumsi (setelah Korea). Dan perhitungan ini konsisten dengan kenyataan bahwa konsumsilah yang selama ini mendorong perekonomian kita. Beberapa leading indicator seperti semen, sepeda motor, dan mobil memperkuat bukti ini.
Bagaimana dengan investasi? Menarik, karena baik Korea, Thailand, maupun Indonesia belum kembali ke tingkat prakrisis. Di sini kita melihat bahwa pola pemulihan ekonomi di ketiga negara tersebut sebenarnya memiliki kesamaan: berbasiskan konsumsi. Perbedaannya ada pada tingkat pemulihan investasi. Korea pada tahun 2002 sudah mencapai sekitar 90 persen dari kondisi prakrisisnya, sedangkan Thailand hampir 70 persen dari kondisi prakrisis. Yang paling parah memang Indonesia; kita baru berada pada tingkat 60 persen dari kondisi prakrisis. Yang lebih menyedihkan, ternyata tingkat investasi setelah lima tahun reformasi tak berbeda banyak dengan kondisi ketika krisis ekonomi tengah mencapai puncaknya (60 persen saat ini dibandingkan 55 persen tahun 1998).
Saya kira inilah persoalan kita yang utama dan gagal dilakukan dalam periode reformasi ini. Rasio investasi terhadap PDB diperkirakan masih di bawah 20 persen. Dengan kondisi ini, sulit diharapkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6-7 persen. Benar, konsumsi telah menjadi penyelamat selama ini. Namun kita tak tahu sampai berapa lama. Selain itu, perlu diingat, peningkatan konsumsi ini juga diikuti oleh menurunnya rasio tingkat tabungan terhadap PDB, dari sekitar 28 persen sebelum krisis menjadi sekitar 22 persen saat ini. Jika tabungan terus turun, pembiayaan investasi akan semakin sulit diperoleh. Padahal, untuk pertumbuhan ekonomi 6-7 persen, selain peningkatan efisiensi dari penggunaan investasi untuk output (ICOR), juga dibutuhkan peningkatan rasio investasi terhadap PDB yang jauh lebih tinggi. Itu sebabnya, iklim investasi mutlak harus diperbaiki. Dan tak bisa ditunda lagi.
Kedua, indikator keuangan dan moneter. Bila dilihat dari pergerakan uang primer dan pengendalian inflasi, jelas sudah ada perbaikan daripada ketika krisis ekonomi terjadi, walau memang perlu dicatat bahwa dalam dua tahun terakhir, inflasi relatif agak tinggi. Rasio utang terhadap PDB telah mengalami penurunan yang amat tajam dari lebih dari 100 persen tahun 1998 menjadi 72 persen tahun 2002. Nilai tukar sudah relatif stabil di kisaran Rp 8.800-Rp 9.000. Ini jelas menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan kondisi krisis, ketika nilai tukar berada di atas Rp 12.000. Pertumbuhan kredit sudah mulai meningkat, walau lebih didominasi oleh kredit konsumsi yang pada tahun 2002 tumbuh 30 persen.
Di sisi lain, angka pengangguran terbuka sedikit meningkat dari 8,9 persen pada 1999 menjadi 9,1 persen tahun 2002. Artinya tak berubah banyak. Data juga menunjukkan bahwa tingkat upah riil di sektor industri pengolahan meningkat dan sudah lebih tinggi dibandingkan dengan periode krisis. Data sementara dari BPS menunjukkan tingkat kemiskinan tahun 2002 (Februari 2002) mengalami penurunan, baik dibandingkan dengan tiga tahun lalu maupun tahun 2001. Angka kemiskinan diperkirakan sekitar 17 persen pada Februari 2002 dibandingkan 19 persen pada Februari 2001 dan 24 persen pada Februari 1999.
Ketiga, walau terjadi perbaikan dalam beberapa indikator, tampaknya reformasi ekonomi belum berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat. Namun, untuk mengukurnya secara akurat, tentu saja sulit. Mungkin indikator yang paling mudah adalah melihat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui perkembangan penempatan deposito. Pada tahun 2002, misalnya, proporsi deposito satu bulan terhadap total deposito tercatat sekitar 25 persen. Memang angka ini mengalami penurunan dari 45 persen beberapa tahun yang lalu. Namun, kita tetap perlu mencatat bahwa sebagian besar deposan tetap memilih untuk menempatkan uangnya pada deposito berjangka satu bulan.
Pergeseran pola penempatan deposito dari jangka yang relatif panjang ke deposito satu bulan sebenarnya mencerminkan ketidakpercayaan nasabah terhadap situasi ekonomi. Dengan menempatkan depositonya dalam jangka waktu satu bulan, nasabah dapat menarik uangnya relatif lebih cepat pada saat situasi ekonomi memburuk. Ini menunjukkan, walaupun sudah mulai terjadi perbaikan, kepercayaan masyarakat belum sepenuhnya pulih kembali.
Keempat, pola korupsi tampaknya tak mengalami perbaikan atau bahkan mungkin memburuk setelah jatuhnya Soeharto. Kekuasaan tetap menjadi sumber akumulasi kapital setelah krisis. Pejabat pemerintah, dengan kekuasaannya untuk menentukan izin, pajak, dan peraturan lainnya, tetap menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk memperkaya diri. Akibatnya, di luar pajak yang resmi ditarik, dunia usaha juga harus membayar pungutan atau biaya tambahan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Studi LPEM menunjukkan bahwa dalam tahun 2001, ternyata meningkatnya praktek suap tidak memperpendek waktu dalam berhubungan dengan birokrasi. Malahan terdapat korelasi searah antara penyuapan dan waktu yang dihabiskan dalam berurusan dengan birokrasi. Ini berarti, dengan frekuensi praktek suap yang kian bertambah, waktu yang dibutuhkan untuk berurusan dengan birokrasi justru meningkat.
Selain itu, saya menduga, sejalan dengan terdistribusinya kekuasaan, "korupsi juga semakin merata dan terdistribusi dengan baik". Yang menyedihkan, penelitian LPEM-FEUI juga menunjukkan bahwa sekitar 70 persen dari responden yang diteliti tak merasa yakin bahwa pemerintah dapat melindungi dirinya atau propertinya dari tindakan kriminal. Padahal kita tahu, keamanan dan perlindungan property right adalah syarat mutlak adanya usaha. Studi ini juga menunjukkan, 79 persen dari responden menganggap bahwa ketidakpastian sistem pengadilan amat mempengaruhi aktivitas usaha mereka. Juga perlu dicatat bahwa 84 persen dari responden menyatakan bahwa kesulitan yang mereka alami dalam berhubungan dengan pemerintah relatif sama dalam lima tahun terakhir. Dalam hal pungutan, sekitar 75 persen responden menganggap bahwa jumlah pejabat yang harus disuap juga semakin banyak.
Saya kira inilah yang menjelaskan kenapa investasi tak meningkat secara signifikan di republik ini. Sehingga, jika kita mencoba melihat apa yang gagal dalam lima tahun reformasi ini, pandangan kita akan tertuju kepada masalah gagal institusi. Kasus release and discharge, misalnya, adalah contoh nyata tentang bukti gagal institusi (institutional failure). Kegagalan institusi hukum telah membuat adanya trade off antara soal keadilan dan soal tingkat pengembalian. Dalam konteks ini, saya beranggapan bahwa show case penegakan hukum terhadap beberapa debitor besar yang tak kooperatif dan cedera janji harus dilakukan. Jika tak ada contoh kasus, saya khawatir akhirnya kita tak mendapat, baik recovery asset maupun hukuman bagi debitor.
Juga tanpa show case, release and discharge akan berubah menjadi program pendidikan yang amat baik untuk membentuk obligor yang buruk. Kelemahan institusi inilah yang membuat proses reformasi ekonomi praktis belum membawa Indonesia ke tingkat prakrisis. Selain itu, korupsi dan juga pengusutan KKN tidak menunjukkan kemajuan berarti. Atau yang terjadi malah sekadar duplikasi rezim Soeharto. Perbedaannya mungkin hanya pada tingkat kegenitan penggunaan jargon dan aktornya.
Dalam hal yang krusial ini pemerintahan di era reformasi—mulai dari Habibie sampai Megawati—tidak mengambil posisi transisi kepada good governance, tapi justru posisi prolongasi (perpanjangan) era Soeharto. Kini kita berpaling sejenak ke lima tahun lalu, Kamis 21 Mei 1998, saat tekad dipancangkan dan bibit harapan ditaburkan. Dengan sedih kita menyadari kini, 21 Mei 2003 ini, bahwa tekad itu goyah dan bibit yang disemai tidak berbuah seperti yang kita khayalkan. Kita harus meyakini bahwa kesempatan kedua untuk mensukseskan reformasi ekonomi mungkin tidak pernah akan ada, kalau kita masih begini-begini saja, dalam arti tidak cukup keras berusaha dan tidak cukup tegas untuk menghajar setiap bentuk pelanggaran hukum. Kita barangkali memang tidak siap untuk menggelindingkan satu proses perubahan, walaupun perubahan itulah yang dulu kita idam-idamkan.