Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Hukum

Jeratan Maut buat Amrozi

Jaksa mendakwa Amrozi ikut merencanakan, merakit, dan meledakkan bom Bali. Mungkinkah dia lolos?

AMROZI bin H. Nurhasyim belum kehilangan keceriaan kendati duduk di kursi panas sebagai terdakwa persidangan kasus bom Bali. Mengenakan baju koko abu-abu muda, celana biru muda, dan sandal jepit, sesekali "the smiling bomber" ini melemparkan senyum khasnya yang pernah membuat sewot Perdana Menteri Australia John Howard. Tubuhnya sedikit lebih kurus ketimbang saat pertama kali dia ditangkap polisi. Dagunya dihiasi jenggot panjang.

Dalam sidang pertama yang digelar di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Bali, pekan lalu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme. Amrozi didakwa turut serta merencanakan aksi, merakit, dan ikut meledakkan bom yang menewaskan ratusan korban tewas dan luka-luka bersama sejumlah tersangka lain seperti Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Muchlas, dan Ali Imron.

Yang dimaksud dengan merencanakan, menurut jaksa, termasuk mempersiapkan, baik secara fisik, finansial, maupun sumber daya manusia. Peran Amrozi? Dia dituduh antara lain menyiapkan bahan-bahan kimia sebagai bahan pembuatan bom dan mobil Mitsubishi L-300 yang kemudian dijadikan sebagai pengangkut bom. Dia juga disebut merancang dan ikut dalam pertemuan untuk merencanakan aksi pengeboman bersama para tersangka lain di sejumlah kota.

Bila semua tuduhan itu terbukti, sang terdakwa bisa dikenai hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Selain itu, jaksa mencantumkan pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 KUHP). Sesuai dengan pasal ini, orang bisa dijerat karena punya peran penting dalam perbuatan yang dilakukan teman-temannya tanpa harus terlibat dalam seluruh kegiatan. Karena itu, "Dia juga dijaring dengan Pasal 6 Perpu Terorisme," ujar Jaksa Urip Tri Gunawan. Pasal ini mengatur sanksi hukum terhadap penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Ganjarannya cukup berat, paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Inilah pertama kalinya seorang terdakwa dijerat Perpu Terorisme, yang baru diterbitkan pada 18 Oktober 2002, tak lama setelah bom Bali meledak. Beleid ini amat digdaya dan memudahkan kerja jaksa. Yang bisa dipakai sebagai alat bukti untuk menjerat terdakwa tak cuma yang diatur dalam hukum acara. Alat bukti lain seperti rekaman suara, gambar, tulisan, dan sketsa diperbolehkan juga.

Itu sebabnya jaksa amat optimistis bisa menjebloskan Amrozi ke penjara. Apalagi mereka telah mengantongi bukti seperti bon pembelian bahan kimia dan mobil yang dipakai membawa bom. Jaksa juga memiliki keterangan 216 orang saksi, termasuk para saksi ahli serta pakar bom dari Australian Federal Police (AFP). "Kami yakin seratus persen pada dakwaan yang kami buat, dan bisa kami buktikan di persidangan," kata Mohammad Salim, salah satu anggota tim jaksa.

Mampukah Amrozi lolos? Adnan Wirawan, ketua tim pembela Amrozi, pesimistis dapat membebaskan kliennya dari dakwaan. "Kalau boleh jujur, peluang Amrozi tidak ada. Dia akan dihukum mati," katanya pasrah. Menurut dia, Perpu Terorisme yang dipakai jaksa untuk menjeratnya luar biasa perkasanya, sehingga hampir tak memerlukan alat bukti apa pun untuk menjebloskan kliennya.

Kendati demikian, bukan berarti jalan sudah buntu. Tim pembela akan menghadirkan saksi ahli yang bertugas membuktikan secara ilmiah apakah 1.000 kilogram kalium klorat (KCL3) yang dituduhkan jaksa telah dibeli oleh Amrozi mampu menimbulkan ledakan sebesar yang meledak di Legian. "Kalau secara ilmiah tak terbukti, Amrozi kemungkinan bisa bebas dari dakwaan," ujar Adnan.

Tim pembela juga berupaya menolak penggunaan Perpu Terorisme untuk menjaring Amrozi. Soalnya, terdakwa melakukan aksinya sebelum perpu itu lahir. Padahal, menurut Pasal 1 ayat 2 KUHP, apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan perundang-undangan, yang digunakan adalah aturan yang lebih meringankan terdakwa.

Hanya, belum tentu jurus itu efektif. Soalnya, dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2002 dinyatakan dengan jelas: Perpu tentang Terorisme itu berlaku untuk kasus bom Bali.

Wicaksono, Cahyo Junaedy, Jalil Hakim (Denpasar)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data