Kisah Pilar-Pilar yang Rapuh |
WALAU langit segera runtuh, hukum mesti tetap dijunjung. Ungkapan ini sering dilontarkan para praktisi hukum di negeri ini. Pelaksanaannya? Tak semudah mengucapkannya. Justru ketika angin reformasi bertiup kencang selama lima tahun terakhir, hukum paling sulit dibenahi. Keadilan paling susah dicari. Dan korupsi dibiarkan merajalela tanpa terkendali lagi.
Apa yang salah? Pilar-pilar hukum yang ada, kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan advokat telanjur rapuh. Menjadi sulit mengharapkan datangnya keadilan dari mereka. Sebab, di sana penyelewengan dan korupsi juga terjadi. Tidak adakah harapan yang tersisa? Berikut ini penuturan sejumlah figur yang sehari-hari bergelut di rimba hukum.
Koesparmono Irsan (bekas Deputi Kapolri)
Ada 'Ewuh-Pekewuh'
PEMBERANTASAN korupsi memerlukan mekanisme hukum yang tepat. Sejauh ini, mekanismenya belum mengarah ke sana. Kepolisian sulit memberantas korupsi karena ada hambatan moral dan budaya ewuh-pekewuh di kalangan anggota kepolisian. Soalnya, tindakan korupsi juga mencerminkan tindakan dirinya. Selain itu, pembuktiannya sulit.
Hambatan lain, ada banyak kasus lebih besar yang juga harus segera diselesaikan. Kasus bom, misalnya, membuat kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelewengan dana kaum miskin, dan kasus korupsi lain yang sulit pembuktiannya terbengkalai. Ada kecenderungan mendahulukan kasus besar dan yang lebih mudah pembuktiannya.
Repotnya lagi, beban kerja tak ditunjang anggaran yang memadai. Bagaimana mungkin bisa bertugas jika jatah bensin untuk patroli hanya 12 liter per hari? Jatah makan tahanan cuma Rp 2.500 sehari. Darimana polisi menutup kekurangannya? Awalnya, mereka mencari jalan dengan meminta ongkos bensin dari pihak lain. Cara ini lalu jadi kebiasaan. Dan, jika orang yang membantu menemui masalah, polisi harus membantunya.
Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung)
Selangkah demi Selangkah
ORANG mengatakan di Mahkamah Agung ada korupsi, tapi siapa yang melakukannya? Tidak ada kendala apa-apa untuk memberantas korupsi, sepanjang ada bukti. Kami akan memeriksa apabila cukup bukti untuk menduga seorang hakim agung melakukan korupsi. Tapi kita tidak bisa mengerjakan apa-apa kalau tidak ada bukti awal.
Penindakan terhadap para hakim sudah banyak dilakukan selangkah demi selangkah. Kalau dilakukan secara massal, belum bisa. Butuh waktu untuk pemeriksaan. Kini banyak hakim di tingkat bawah yang diperiksa karena banyaknya laporan yang masuk ke kami. Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung yang memprosesnya. Tapi, tak ada yang melaporkan hakim agung. Padahal kami terbuka sekali dan tidak ada niat melindungi mereka.
Yang jelas, masuknya hakim agung nonkarier membuat suasana baru. Ada pikiran baru yang berasal dari pengalaman di luar pengadilan. Terjadi pula interaksi antara hakim agung karier dan nonkarier, dan ini membawa suasana baru. Jika semua hakim agung karier dianggap tidak beres, hakim agung nonkarier itu secara alamiah sudah mengurangi yang dianggap tidak beres. Sementara tadinya ruangan itu semua dianggap kotor, sekarang ada sebagian yang bersih. Apakah itu masih belum dianggap sebagai suatu kemajuan?
Antonius Sujata (Ketua Komisi Ombudsman Nasional)
Kontrol Terpadu
KEJAHATAN makin lama makin canggih dan makin sulit dideteksi. Ini tidak diimbangi dengan peningkatan sikap profesionalisme aparat kejaksaan. Dulu, korupsi itu masih bersifat personal. Kemudian menjadi struktural, kultural, dan sekarang menjadi sistemik.
Tapi, untuk mengatasinya, tidak diimbangi dengan visi, konsep, dan program kerja yang canggih. Akibatnya, muncul kesan bahwa Kejaksaan Agung lamban menangani.
Sampai kini, semua aparat hukum (polisi, hakim, dan jaksa) belum pernah menyamakan visi dan tindakan untuk menghadapi korupsi. Aparat hukum yang korup harus segera ditindak. Lalu, dipikirkan bagaimana tindakan pencegahannya melalui pengawasan, di antaranya dengan penerapan sistem kontrol terpadu. Misalnya, kejaksaan agung atau kepolisian diwajibkan memberikan laporan kepada publik, atau memiliki akses untuk mengontrol kinerja mereka. Jadi, masyarakat harus dilibatkan.
Aparat penegak hukum harus pula menghargai lembaga pengawasan seperti Ombudsman, Indonesia Corruption Watch, dan lainnya. Kalau temuan kami dihargai, penyimpangan bisa direduksi. Semestinya, kami dianggap sebagai partner. Sejauh ini lembaga pengawas masih dianggap sebagai pengganggu sehingga keadaan menjadi seperti ini.
Frans Hendra Winarta (advokat)
Institusi Hukum Lemah
REFORMASI penegakan hukum tersendat karena hampir 35 tahun soal penegakan hukum telantar. Institusi hukum seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, atau advokat lemah. Reformasi hukum dan penegakan hukum jalan jika ada institusi hukum yang solid dan kuat.
Advokat sendiri lemah karena institusi hukumnya memang lemah. Akibatnya, fungsi mekanisme pengawasan bagi para advokat juga menjadi lemah. Pendidikan advokat pun belum ada yang cukup baik bagi calon advokat. Pendidikan kurang baik menghasilkan advokat yang kurang bermutu.
Banyak advokat atau praktisi hukum yang mengandalkan koneksi untuk memenangkan perkara. Ini tak lepas dari struktur masyarakat, struktur pemerintah, dan sistem politik yang masih feodalistik, kekerabatan, kesukuan, dan partisan. Advokat memanfaatkannya. Orang yang beperkara di pengadilan bukan mempertanyakan perkaranya sesuai dengan kaidah hukum atau tidak, melainkan siapa yang beperkara atau siapa yang menjadi pembelanya.
Penataan hukum dibangun tidak semudah membalik telapak tangan, tidak bisa diubah secara cepat. Harus ada kemauan politik dari pemerintah untuk penegakan hukum. Pemerintah harus berkonsentrasi membangun budaya hukum yang baik. Sehebat apa pun peraturan ditegakkan, jika budaya hukum tak terbangun, akan sia-sia. Yang terpenting, pemimpin harus memberi contoh. Jangan bicara pemberantasan korupsi jika dia dan keluarganya korup.
Endin Wahyudin (saksi penyuapan hakim)
Ini Risiko Saya
AWALNYA, saya tergerak oleh dorongan dari Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya diminta melaporkan pengalaman saya mengurus perkara di Mahkamah Agung dengan uang pelicin. Meski takut, saya lalu melaporkannya. Yang penting dari kasus ini (dugaan penyuapan terhadap tiga hakim agung) membenarkan tudingan bahwa dalam dunia peradilan kita memang ada praktek suap-menyuap.
Kalau bisa memutar waktu, saya akan berpikir ulang untuk melaporkan kasus ini. Sebagai pelapor yang sudah berkorban moril dan materiil, seharusnya saya tak jadi korban. Saya malah dihukum karena dinilai mencemarkan nama baik.
Sebelum kasus penyuapan hakim agung itu diangkat, anggota Tim Gabungan membungkuk-bungkuk agar saya melaporkannya. Pernah saya menolak panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Lima jaksa mendatangi saya. Bahkan, selama penyidikan, dua jaksa menginap di rumah saya. Saya tak mendapat imbalan sepeser pun.
Tapi Tim Gabungan dan kejaksaan ingkar janji. Usaha saya dan ketenangan hidup saya terganggu. Saya sulit tidur pada tiga bulan pertama perkara saya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ibu saya syok, lalu meninggal seminggu setelah tuntutan dibacakan. Ini risiko saya. Saya berharap pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Saksi. Tanpa keterlibatan masyarakat, tak mungkin kolusi, korupsi, dan nepotisme diberantas.
Benjamin Mangkoedilaga (bekas hakim agung)
Terlalu Kasar dan Kotor
SAYA kecewa terhadap kondisi di dunia peradilan sekarang. Setiap tahapan perkara di pengadilan, dari urusan penahanan sampai vonis, dijadikan ladang mendapatkan uang oleh banyak hakim dan panitera yang nakal. Padahal dulu tidak separah ini. Jumlahnya pun tidak mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Kini? Terlalu kasar dan kotor.
Untuk mengatasi hal itu, perlu dilakukan shock therapy. Inilah kekurangan reformasi selama ini, bukan tindakan terapi kejut yang dilakukan secara nyata. Tidak ada gebrakan yang benar-benar membuat jera para hakim nakal.
Mungkin perlu dibuka saluran pengaduan khusus untuk menerima laporan masyarakat tentang hakim-hakim bermasalah. Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung bisa menggarap pengaduan ini. Bila seorang hakim dilaporkan tiga kali, berarti memang ada masalah. Periksa hakim itu, dan bila benar di-nonpalu-kan saja. Lalu, kalau kursi hakim kosong, angkat hakim ad hoc yang direkrut dari masyarakat.
Hakim tak perlu menerima suap untuk hidup layak. Masyarakat kita kalau diperlakukan baik akan selalu mengenang. Dengan berbekal nama baik, seorang hakim tidak akan susah hidup di masyarakat. Rezeki sudah diatur Tuhan, tidak lari ke mana. Kalau anak kita sakit, pasti ada yang menolong.
|