Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Hukum

Pemberantasan Korupsi: Nol Besar

REZIM datang-pergi silih berganti, yang tetap hanya ini: Indonesia tetap saja menyandang gelar juara korupsi, di Asia dan bahkan posisi ”tinggi” di dunia. Triliunan uang negara ”hangus”—lebih dari Rp 100 triliun dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia. Ratusan kasus masuk kejaksaan, tapi hanya sedikit uang negara yang bisa diselamatkan. Hanya puluhan kasus yang masuk pengadilan. Yang tampak mencolok: penanganan korupsi di negeri ini masih setengah hati. Kinerja kejaksaan sudah lama ditandai dengan angka merah.

Padahal, sejak reformasi bergulir, sebetulnya banyak produk hukum soal korupsi dihasilkan. Dua Ketetapan MPR telah dibuat, lima undang-undang sudah diterbitkan, lima peraturan pemerintah dikeluarkan, satu keputusan presiden dan satu instruksi presiden telah diteken. Namun, setumpuk aturan itu hanya macan kertas. Seolah-olah kita hampir tiba kepada kesimpulan gawat: isu korupsi cuma menarik untuk dikampanyekan, bukan untuk dilaksanakan.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya sudah terbentuk 16 Agustus 2001 menurut undang-undang. Kenyataannya sampai sekarang belum juga terbentuk. Yang lucu, justru undang-undang (Nomor 30 Tahun 2002) yang dikoreksi. Komisi itu boleh dibentuk paling lambat 27 Desember 2003.

Tak ada kata lain. Pemberantasan korupsi selama era reformasi masih dalam tahap gertak sambal belaka! Simak saja kasus kakap berikut.


  1. Kasus Soeharto

    Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh—walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.


  2. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

    Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.

    Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI—Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo—telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.

    Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).

    Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
    Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus.


  3. Kasus Dana Nonbujeter Bulog

    Kasus Bulog alias Buloggate terbagi menjadi Kaus Bulog I dan II. Kasus Bulog I adalah pembobolan dana Yanatera Bulog oleh Soewondo dengan mengatasnamakan Presiden Abdurrahman Wahid. Nilai uang yang dikentit Rp 35 miliar. Kasus ini telah menyeret Soewondo dan Sapuan sebagai tersangka.

    Kasus Bulog II adalah penyelewengan dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar. Kasus ini menghasilkan empat terdakwa (Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang, dan Ahmad Ruskandar). Keempatnya belum satu pun yang melaksanakan pidananya. Ada yang menjalani proses banding, ada pula yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akbar Tandjung, misalnya, divonis tiga tahun penjara. Tapi Akbar tak menjalani hukumannya. Ia tetap bertugas sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.


  4. Kasus HPH dan Dana Reboisasi

    Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.

    Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

    Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data