Berputar-putar di Gedung Bundar Kejaksaan terkesan lamban menangani kasus proyek TAC ataupun Balongan yang diduga melibatkan Ginandjar Kartasasmita. |
BERDIRI di seberang Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Gedung Bundar kerap menyesatkan tamu. Orang tak gampang menghafal letak sebuah ruangan karena bangunan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini berbentuk melingkar tanpa ujung. Tapi tentu bukan lantaran bentuk bangunannya jika publik sering mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi di gedung ini selama era reformasi. Pangkal soalnya amat jelas, banyak sekali perkara korupsi kelas kakap yang dibiarkan berputar-putar di gedung ini, tak segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus technical assistance contract (TAC) yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita, bekas Menteri Pertambangan dan Energi di era Presiden Soeharto, hanya salah satu contoh. Ginandjar dituduh memanipulasi proyek kerja sama antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas, yang merugikan negara US$ 23,8 juta atau senilai Rp 200 miliar lebih. Pada September 2002 lalu, Ginandjar sempat diperiksa lagi di Gedung Bundar sebagai tersangka, tapi belakangan tersendat. Rencananya, Februari lalu dia diperiksa kembali. Tiba-tiba pihak Kejaksaan Agung menundanya. Alasannya? "Penyidik masih mendalami unsur dugaan melawan hukum dalam perkara ini," ujar Antasari Azhar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kabar paling gres datang awal Mei lalu. Ginandjar mau diperiksa lagi? Bukan. Menurut Antasari, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan seberapa besar jumlah kerugian negara dalam perkara ini. "Tunggu dua bulan lagi, kami sedang ngebut menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Betapa berliku-likunya menjerat Ginandjar. Pada 2001, di era Jaksa Agung Marzuki Darusman, sang tersangka bahkan sempat "melarikan diri" saat hendak ditahan. Dia mempersoalkan keabsahan penahanan karena bukan atas masukan dari tim koneksitas. Alasannya, Ginandjar masih berstatus sebagai prajurit TNI saat kasus itu terjadi. Atas dasar ini pula, tersangka menggugat kejaksaan lewat praperadilan. Penyidikan korupsi pun terhenti. Soalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kejaksaan keok.
Hanya, pada Maret 2002 lalu vonis kasasi memenangkan kejaksaan. Mahkamah Agung menilai penahanan Ginandjar pada era Presiden Abdurrahman Wahid itu sah. Itu sebabnya perkara TAC dibuka lagi. Tapi, agar aman, sejak tahun lalu kejaksaan memakai tim koneksitas—melibatkan oditur militer—dalam menyidik tersangka.
Ginandjar diincar karena saat menjadi Menteri Pertambangan diduga mengetahui dengan persis bagaimana penyelewengan terjadi. Apalagi, karena jabatannya, dia juga menjadi Komisaris Pertamina. Sang Menteri diduga ikut menyetujui proyek sumur minyak di bantuan teknis dengan PT Ustraindo untuk sumur minyak di Pendopo, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu pada 1992-1993. Tersangka lainnya adalah I.B. Sudjana, mantan Direktur Utama Pertamina Faisal Abda'oe (keduanya sudah meninggal), dan Direktur PT Ustraindo Praptono H. Tjitrohutojo.
Dalam perjanjian proyek itu disebutkan bahwa PT Ustraindo selaku kontraktor akan membiayai ongkos produksinya. Bila biaya produksi melebihi pagu produksi, kontraktor akan memperoleh fee sebesar 29 persen per barel minyak. Yang ganjil, seperti yang diungkap pula dalam laporan BPKP pada 1995, proyek ini dilaksanakan tanpa melalui tender. Belakangan diketahui pula, sumur-sumur minyak itu sebenarnya masih bisa diproduksi. Jadi, sebenarnya tak perlu ada bantuan teknis. Yang terjadi, kontraktor malah memperoleh fee dari produksi minyak dengan alasan sebagai pengganti biaya bantuan teknis. Akibatnya, negara dirugikan US$ 18 juta atau sekitar Rp 162 miliar.
Ketika jabatan Menteri Pertambangan beralih ke Sudjana, kontrak tersebut diperbarui dengan menambah klausul non-shareable oil fee. Pagu produksi minyak, yang dulunya hanya 16 ribu, diubah menjadi 9.000. Akibatnya, Ustraindo kian diuntungkan. Proyek haram yang dilanjutkan semasa Sudjana itu diperkirakan merugikan negara US$ 6,8 juta atau seharga Rp 61,2 miliar.
Itulah yang sering dipakai sebagai dalih oleh Ginandjar untuk menyatakan dirinya tak bersalah. Tanggung jawab proyek itu setelah dia tak menjadi Menteri Pertambangan berada pada pundak penggantinya, Sudjana dan Faisal Abda'oe, yang keduanya sudah almarhum. Lagi pula, menurut Muchyar Yara, pengacara Ginandjar tahun lalu, sebenarnya proyek TAC tak merugikan negara. "Karena biaya yang dikeluarkan buat Ustraindo jauh lebih murah ketimbang jika Pertamina mengerjakan proyek itu sendiri," kata Muchyar saat itu.
Kini kasus itu dibiarkan terbengkalai dengan alasan menanti audit dari BPKP. Seorang pejabat di lembaga ini menyebut, sebetulnya pihaknya tidak bertanggung jawab atas penyelesaian audit. Tapi, karena kejaksaan memintanya, akhirnya sebuah tim diperbantukan kepada tim penyidik koneksitas. Hasilnya? Dari data yang dikumpulkan, ada kemungkinan tim ini akan menyebutkan bahwa awalnya (pada era Ginandjar) proyek ini tidak merugi. Kerugian justru terjadi pada era Sudjana karena saat itu pemerintah menurunkan pagu produksi minyak dari 16.754 barel per hari menjadi 9.000 barel per hari. Sayangnya, pejabat BPKP ini enggan merinci berapa besar kerugian negara yang ditemukan lembaganya.
Tentu, pihak Ginandjar menyambut gembira bocoran dari BPKP. "Sejak awal kami yakin betul kerugian negara itu tidak ada," ujar Moh. Assegaf, pengacaranya sekarang.
Bagi dia, negara sulit dikatakan rugi karena Pertamina tak mengeluarkan uang sepeser pun. Seluruh biaya ditanggung Ustraindo, dan setelah keluar minyak diterapkan sistem bagi hasil. Jadi? "Kalau memang tak ada kerugian, tiada pilihan lain, tutup saja kasus ini," Assegaf menegaskan.
Semudah itukah? Apakah unsur pidana lain, seperti dugaan adanya kolusi dalam proyek tanpa tender ini, tak diendus? Antasari menolak mengomentari bocoran BPKP. Ia hanya menegaskan bahwa saat ini tim penyidik yang dipimpin Jaksa Suwandi masih terus menelitinya.
Andai saja Ginandjar lolos dari kasus TAC, dia belum akan bisa tidur nyenyak. Ia masih bisa dijerat dengan kasus proyek Balongan di Indramayu, Jawa Barat. Tersangka kasus ini, Tabrani Ismail (bekas Direktur Pengolahan Pertamina), tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proyek yang dikerjakan pada 1988-1999 ini semestinya cuma menghabiskan duit sekitar US$ 1,623 miliar, tapi menggelembung hingga US$ 1,823 miliar. Jadi, terjadi mark-up sekitar US$ 200 juta atau kurang-lebih Rp 1,8 triliun (dengan kurs sekarang). Tapi, dari pemeriksaan kejaksaan, baru ditemukan kerugian negara sebesar US$ 94 juta atau sekitar Rp 800 triliun.
Dari Rumah Tahanan Salemba, Tabrani pernah meradang. "Saya merasa dizalimi," ujar sang tersangka ketika dijenguk TEMPO dua bulan silam. Soalnya, proyek ini tidak hanya melibatkan dirinya, tapi juga Ginandjar Kartasasmita dan bekas presiden Soeharto.
Alkisah, suatu hari tiba-tiba Tabrani mendapat tawaran harga mati dari Foster Wheeler, sebuah kontraktor dari Inggris, sebesar US$ 1,859 miliar untuk menangani proyek Balongan. Tawaran lewat surat tertanggal 26 Juli 1989 ini hanya ditujukan pada dirinya, tanpa tembusan ke siapa pun. Tapi, belakangan diketahui, surat serupa juga dikirim ke Presiden Soeharto.
Buktinya? Terungkap kemudian, Soeharto mengeluarkan memo alias katebelece di bawah surat itu yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi saat itu, Ginandjar Kartasasmita. Coretan tangan itu berbunyi, "Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi untuk tidak kehilangan waktu agar segera ada keputusan. Keppres mengenai perubahan kerja sama Pertamina dan asing mengenai pengolahan telah ada."
Dua pekan berselang (persisnya 4 Agustus 1989), Presiden Soeharto memang mengeluarkan Keppres No. 42 Tahun 1989 tentang Kerja Sama Pertamina dengan Badan Usaha Swasta dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. Keppres ini memungkinkan Pertamina bekerja sama dengan perusahaan asing yang sebelumnya dilarang oleh undang-undang. Akhirnya, proyek itu pun dijalankan oleh Pertamina.
Dengan ditahannya Tabrani, Ginandjar Kartasasmita memang terancam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, pernah menyatakan, kalau memang surat Ginandjar bisa dijadikan bukti kuat, bukan tidak mungkin ia juga akan dijadikan tersangka. Jadi, "Tak benar kejaksaan melupakan Ginandjar," ujar Antasari.
Menghadapi ancaman itu, pihak Ginandjar Kartasasmita memilih diam. Pengacaranya, J. Kamaru, beberapa waktu silam menolak memberikan keterangan atau bantahan. "Karena kasus ini sedang ditangani kejaksaan, untuk memberikan keleluasaan, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
|