Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Hukum

Potret Buram Sang Pengadil

Praktek suap dan jual-beli perkara terus bergentayangan kendati reformasi telah lama digemakan.

SUATU siang di ruangan nomor 12 Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Penghuninya, Hakim Faozatulo Zendrato, sedang ngobrol bersama seorang tamu. Dibungkus jas safari warna biru tua, tubuhnya menyandar santai di kursi. Kakinya terjulur bebas. Di depannya, tiga buah meja berjejer berdesakan memenuhi ruangan. Meja beralas kaca itu terlihat bersih. Tak ada tumpukan berkas atau buku seperti lazimnya meja kerja hakim.

Sebagai hakim nonpalu (tak menangani perkara), Zendrato praktis memang tak memerlukan apa-apa. Tugasnya tak banyak. Selain menerima tamu, ia cuma menjalani rutinitas. Berangkat pagi, pulang sore, bersama salah satu putrinya yang bekerja di bagian kepaniteraan pidana di tempat yang sama. Toh wajah Zendrato terlihat lebih cerah daripada tiga bulan lalu di tempat yang sama. "Yah, seperti yang Anda lihat, saya masih di sini," kata Zendrato sambil mengangkat tangan dan bahunya.

Zendrato terdampar di tempatnya sekarang sejak hampir dua tahun silam karena tersedak kasus suap. Ia dipergoki Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sekarang sudah dibubarkan) menerima Rp 550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dalam perkara sengketa tanah, pada tahun 2001.

Tapi apa yang terjadi? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara sebagai hukuman. Di tingkat banding, hukumannya berubah. Oleh para koleganya di pengadilan tinggi, hukumannya diubah menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, Februari 2003. Alasan majelis, terdakwa belum menikmati uang sogokan. Hebatnya lagi, Zendrato tak dipecat dan tak perlu menjalani hidup di bui.

Dia hanyalah salah satu contoh potret buram citra hakim di era reformasi, yang ternyata tak banyak berubah. Betapa tidak. Terbukti menyalahgunakan kekuasaan semasa menjadi Kepala Sub-Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, sampai sekarang Zendrato masih punya kantor, dan masih berstatus terhormat.

Ulah hakim lainnya, yang cukup memalukan di era reformasi, dilaporkan oleh Endin Wahyudin pada 2001. Ceritanya, orang Bandung yang sering jadi "calo" perkara ini mengurus kasus tanah Aminah. Supaya urusan lancar, ia pun main mata dengan hakim. Dalam laporannya ke Adi Andojo Soetjipto, Ketua Tim Pemberantasan Korupsi, Endin mengaku telah menyetor Rp 196 juta kepada tiga hakim agung—Yahya Harahap, Nyonya Marnis Kahar, dan Nyonya Supraptini Sutarto—supaya memenangkannya.

Tapi apa yang terjadi? Endin malah dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, karena dianggap telah mencemarkan nama baik ketiga hakim agung itu. Sebaliknya, Yahya, Marnis, dan Supraptini justru lolos. Dan para calon saksi pelapor lainnya pun jadi ciut nyalinya.

Ada contoh lain. Pada Desember 2002, Wawan Irianto (seorang pengacara) terus terang mengaku, kliennya diperas oleh Torang Tampubolon, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebesar Rp 3 miliar. Torang lalu diperiksa Inspektorat Jenderal Pengawasan Departemen Kehakiman. Akhirnya Torang dikenai sanksi tak boleh menangani kasus di pengadilan (hakim nonpalu), namun tak dipecat sebagai hakim.

Yang terbaru adalah kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seorang terdakwa, Cornelis Kowaas, mengaku diperas oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya. Awal Maret silam, Cornelis sudah diperiksa oleh tim Mahkamah Agung. Tapi para pemerasnya justru masih bebas berkeliaran.

Buramnya potret hakim itu tak jauh berbeda dengan semasa Orde Baru sedang jaya-jayanya. Pada 1980, misalnya, kritik juga sudah menerpa para kadi di Mahkamah Agung. Bahkan Menteri Kehakiman Moedjono (waktu itu) mengakui, citra MA merosot karena hakimnya korup. Putusan hakim di sana-sini banyak dipengaruhi uang. Seorang bekas pejabat di Departemen Kehakiman malah menyatakan, saat itu 9 dari 10 hakim tak "bersih".

Karena itulah Moedjono mengambil langkah keras. Ia mulai menindak hakim yang dianggapnya sudah "terbeli" keyakinannya, walaupun untuk itu semua hakim harus dipecat. "Saya sampai tidak ingat lagi berapa orang yang sudah saya tindak. Jumlahnya, wah, puluhan orang!" kata Moedjono waktu itu.

Kini? Gebrakan untuk membersihkan MA pun dilakukan lewat mutasi besar-besaran pada April lalu. Tak kurang dari 120 pejabat eselon III dan IV dipindahkan, bahkan 9 di antaranya dicopot dari jabatannya. Menurut Sekretaris Jenderal MA, Gunanto Suryono, langkah ini sebagai upaya untuk membersihkan lembaganya dari praktek jual-beli perkara. Itu sebabnya, saat melantik para pejabat yang menggantikan mereka, Gunanto pun menebarkan ancaman. "Jika saya dengar saudara macam-macam di luar, melakukan komersialisasi jabatan, saya tidak segan-segan mencopot Saudara, kapan pun," katanya.

Hanya, para pejabat yang dicopot secara bisik-bisik mengeluh. Seharusnya sanksi diberlakukan ke semua pejabat dan para hakim di MA. "Yang level atas seolah tak tersentuh. Padahal permainan perkara dilakukan oleh semuanya," ujar seorang bekas pejabat MA.

Benarkah? Diakui oleh Ketua MA Bagir Manan, penindakan terhadap para hakim tak bisa dilakukan secara massal, tapi harus selangkah demi selangkah. Soalnya butuh waktu untuk pemeriksaan. Menurut Bagir, sekarang pihak tengah memproses pemeriksaan para hakim di tingkat bawah berdasarkan laporan masyarakat. "Tapi tidak ada yang memberi laporan tentang hakim agung, padahal kami terbuka sekali," katanya.

Mungkin orang malas melaporkannya karena tak mau mengambil risiko. Bagaimana jika nasibnya seperti Endin? Inilah sialnya jika kebobrokan justru di lembaga yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantas korupsi sekaligus benteng keadilan.

Untung saja, tak semua hakim mempan disogok. Masih ada hakim seperti Asep Iwan Iriawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tak sudi menggadaikan toganya demi lembaran-lembaran rupiah. Ia bahkan berani mengeluarkan vonis berat untuk kasus tertentu, seperti korupsi dan narkoba. Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan bos Bank Harapan Santosa (almarhum) Hendra Rahardja, pernah merasakan kerasnya palu Asep. "Dia hakim yang langka, di tengah citra buruk hakim saat ini," ujar Bambang Widjojanto, bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Tapi, andai kata cuma satu pengadil yang baik dari sembilan yang buruk, seperti pada zaman Orde Baru, ah, alangkah malangnya negeri ini.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data