|
Borok utang pajak yang tersimpan di Bank Mandiri sejak 1998 terkuak. Jumlahnya tak main-main: Rp 11,8 triliun. Jika tak segera dibereskan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mandiri bakal anjlok sampai di bawah 5 persen, dan bank terbesar di Indonesia itu bisa gagal masuk bursa. Utang ini muncul setelah Mandiri menyerahkan aset kredit macet senilai Rp 175 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain itu, utang pajak juga timbul akibat proses merger empat bank yang menjadi cikal bakal Mandiri. "Kalau pemerintah mau commit taat pada hukum, utang tersebut ya mesti dilunasi," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kwik Kian Gie.
Meskipun demikian, Mandiri menolak berutang Rp 11,8 triliun. Dalam hitungan Mandiri, utang pajaknya cuma Rp 2,1 triliun. Itu pun setengahnya sudah dibayar. Namun Direktorat Jenderal Pajak tetap minta agar Mandiri membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Penghapusbukuan kredit macet tidak bisa dibebaskan pajaknya karena ketika melakukan pencadangan atas kredit macet tersebut sebesar 100 persen, provisinya sudah menjadi pengurang pajak. Pemerintah kini sedang mengkaji penyelesaian masalah tersebut. "Pekan ini kita sudah bisa menemukan solusinya," kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Darmin Nasution.
|