Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXXII/19 - 25 Mei 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Berkah atau Petaka

Otonomi adalah berkah bagi elite lokal. Tapi dunia usaha mencemaskan berbagai peraturan dan pungutan yang sewenang-wenang diterapkan pemerintah daerah.

ENAM tahun lalu, Mahyuddin hanyalah seorang pengusaha tingkat kecamatan. Roda bisnisnya lebih banyak mengandalkan proyek dari Pemerintah Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur. Di situlah dia mengais rezeki, dari memasok kebutuhan kantor hingga membangun gedung. Tapi order tak selalu datang. Terkadang dia harus menunggu lama jika proyek dari pemerintah sudah habis.

Namun pemberlakuan otonomi daerah mengubah jalan hidupnya. Kecamatan Sangata, tempat ia tinggal, dimekarkan dan lalu menjadi Kabupaten Kutai Timur. Bintang terang menghinggapinya. Dua tahun lalu, dia dilantik menjadi wakil bupati, mendampingi Awang Faroek sebagai kepala daerah.

Kini Mahyuddin, tentu saja, tak lagi perlu mencari proyek ke sana-kemari. Sebagai seorang pejabat, ia sudah sibuk memikirkan segala urusan menyangkut kabupatennya. Apalagi mayoritas penduduk di Kutai Timur masih tergolong miskin, bahkan belum mendapat pendidikan yang layak. Untuk mendukung tugas beratnya itu, sebuah mobil dinas Toyota Land Cruiser terbaru selalu siap siaga mengantarnya.

Meski rakyatnya miskin, untuk urusan pendapatan daerah, Kutai Timur tercatat merupakan salah satu kabupaten kaya di Tanah Air. Setiap tahun dana yang dianggarkan untuk pembangunan dan belanja kabupaten ini mencapai Rp 684,9 miliar. Sembilan puluh persennya didapat dari dana perimbangan pusat-daerah dan dana alokasi umum. Pendapatan asli daerahnya sendiri cuma Rp 8,3 miliar alias 1,11 persen saja dari total anggaran.

Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan otonomi membawa berkah yang luar biasa bagi daerahnya. Selain kas kabupaten menggelembung, sebagai pejabat dia punya hak penuh menentukan kebijakan. "Sekarang tak perlu lagi lapor ke pusat (Jakarta)," katanya bungah kepada Redy M.Z. dari TEMPO.

Perubahan drastis itu tak datang dari langit. Reformasi yang digulirkan lima tahun lalu telah mengubah sistem pemerintahan daerah di negeri ini. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Bahkan untuk membiayai pembangunan pun dibolehkan menarik pajak, retribusi, dan pungutan lainnya, yang selama ini dimonopoli pusat.

"Kemerdekaan" tersebut tentu saja disambut gembira para pejabat daerah. Untuk mengejar pendapatan, mereka lantas berlomba-lomba mengeluarkan aneka peraturan tentang pajak dan pungutan baru. Apa saja yang berpotensi mendatangkan fulus kontan dipungut pajak. Bahkan sampai panen nanas saja dikenai retribusi. Luar biasa.

Belakangan, kebijakan pungutan yang kian tak terkendali ini membuat dunia usaha dan investor ketar-ketir. Mereka menilai, sejak awal era otonomi, pengeluaran untuk berbagai pungutan itu kian memberatkan usaha.

Dengarlah keluhan Deputi Direktur Hubungan Eksternal PT Rio Tinto Indonesia (RTI), Anang Rizkani Noor, berikut ini: "Kalau dulu, soal pajak, kami hanya berurusan dengan pemerintah pusat, tapi sekarang juga dengan daerah."

Rio Tinto menguasai 90 persen saham perusahaan tambang emas PT Kelian Equatorial Mining, 50 persen saham perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal, dan 15 persen di PT Freeport Indonesia. Ketiganya tercatat sebagai perusahaan tambang terbesar di negeri ini.

Anang menjelaskan pangkal keluhannya. Kata dia, sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan berdasarkan kontrak karya, selama ini pihaknya telah membayar pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan. "Bahkan pajak kami lebih tinggi dari pajak perseroan," ia menjelaskan. Rata-rata perusahaan tambang dikenai pajak 45 persen, yang berlaku tetap sejak kontrak ditandatangani.

Meski begitu, kini mereka masih juga dibebani macam-macam pungutan dari pemerintah daerah. Dia lalu membeberkan sebuah daftar panjang, dari retribusi jalan, penerangan, sampai pajak restoran. "Padahal semua infrastrukur jalan dan penerangan listrik kami yang bangun. Masa, masih harus bayar retribusi juga?" ia mengeluh. Yang lebih membingungkan, kantin karyawan yang dibuat khusus oleh perusahaan juga tak luput dipajaki. "Ini kelewatan namanya," ujar Anang, kali ini sudah dengan nada geregetan.

Gerutuan itu bukan monopoli pengusaha tambang. Pemilik hotel dan restoran juga begitu. Data menunjukkan pungutan untuk bisnis di sektor pariwisata mencapai 41 hingga 56 item. Sialnya lagi, usaha mereka tengah berantakan dihajar kasus bom Bali dan wabah penyakit SARS. Kini banyak kamar dan meja makan mereka yang kosong melompong. Beban tersebut masih ditambah lagi dengan kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak.

Karena itu, kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Jawa Barat, H.S. Hermawan, dengan nada agak bombastis, kalau berbagai pungutan daerah tak segera dicabut, "Bakal banyak pemilik hotel dan restoran yang bangkrut."

Hal serupa disuarakan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Data mereka menyimpulkan 38,1 persen peraturan daerah di 134 kabupaten dan kota dikategorikan distortif. Namun kajian mereka juga menyatakan 47,8 persen di antaranya bisa diterima dan 14,2 persen dinilai mendukung.

Yang jadi masalah, penarikan rupa-rupa pungutan itu tak disertai peningkatan kualitas pelayanan aparat. Sebanyak 51,2 persen dari 363 responden yang dijaring KPPOD menyatakan mutu birokrasi daerah masih buruk. Hanya 48,2 persen yang menilai positif.

Kalau begitu, pemberlakuan otonomi sudah kebablasan? "Itu tidak benar," kata Senior Program Officer The Asia Foundation, Hana A. Satriyo. Di matanya, paket ini justru telah menciptakan partisipasi dan memperkuat kontrol masyarakat. Hana mencatat Indonesia adalah negara paling revolusioner dalam melakukan desentralisasi. Negara lain, seperti India dan Filipina, masih memberlakukannya secara bertahap. Sedangkan Indonesia melakukan 11 pelimpahan wewenang sekaligus yang sebelumnya dipegang Jakarta. Antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, pertambangan, industri dan perdagangan, pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan, tenaga kerja, perhubungan, pekerjaan umum, dan pertanahan.

Hana pun menegaskan, tak semua peraturan daerah bermasalah. Penelitian yang digelar lembaganya membuktikan hanya 100 dari 5.000 regulasi baru yang bermasalah. Artinya, penyimpangannya hanya 2 persen. Ia juga melihat sebagian besar anggaran pembangunan daerah, 75 persennya, berasal dari dana perimbangan dan alokasi umum. Pendapatan dari retribusi tergolong kecil. Bahkan sekarang, mempertimbangkan kecemasan dunia usaha di atas, banyak pejabat yang mulai berpikir ulang untuk memungut retribusi gila-gilaan. Menurut dia, satu-satunya cara untuk membenahi kesemrawutan itu adalah kembali menata sistem pajak secara nasional.

Masalah utama dari otonomi, masih kata Hana, bukanlah berbagai pungutan dan peraturan daerah yang menyimpang. Yang jadi pokok soal adalah pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah belum dibarengi perbaikan dan penegakan hukum. "Perhatian semua orang, termasuk investor, terfokus pada ada-tidaknya kepastian hukum dan stabilitas. Selama belum ada kepastian hukum, kebijakan sebagus apa pun tidak akan berhasil," katanya memastikan. Dan jika itu tak segera diatasi, berkah otonomi akan menjelma jadi petaka.

Ali Nur Yasin


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data