|
KINI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengaturan Pemanfaatan Tanah Ulayat di DPRD Sumatera Barat. Sebagai generasi muda Minang, saya minta agar pembahasan ranperda tersebut ditolak oleh semua orang Minang, baik yang berada di Sumatera Barat maupun yang berada di rantau, dengan alasan sebagai berikut.
Pertama, ranperda tersebut jelas-jelas merupakan penghancuran adat dan tatanan budaya Minangkabau dan secara khusus berpotensi mengkhianati keinginan seluruh masyarakat Sumatera Barat yang ingin kembali ke sistem pemerintahan nagari.
Kedua, rancangan tersebut sangat terasa membawa misi jalan pintas bagi masuknya kepentingan kapitalis (baca: investor) sehingga berdampak pada simplifikasi atas aturan adat Minangkabau.
Ketiga, pengaturan tanah ulayat selama ini telah memiliki aturan hukum adat masing-masing nagari (adat balaku salingkuang nagari), sehingga apabila pemerintah hendak berperan mengaturnya, wilayah pengaturannya adalah pengakuan, penguatan, dan perlindungan atas hukum adat yang berlaku atas tanah ulayat, sehingga tidak kalah dengan kepentingan lain seperti mekanisme pasar.
Keempat, secara yuridis-formal, ranperda ini cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945, yang mengakui hak ulayat, dan Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa bidang pertanahan merupakan kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi.
Terakhir, secara moral, dalam kondisi semua anggota DPRD Sumatera Barat terlibat (paling tidak terindikasi) dalam kasus korupsi, menguat keyakinan bahwa ranperda ini harus ditolak untuk dibahas wakil rakyat yang diragukan kapasitas moralnya.
RUDI RUSLI
Gang Bacang Kampung Utan
Ciputat, Provinsi Banten
rudirusli1971@yahoo.com
|