Cuma Tamat? Dunia Belum Kiamat! Untuk jadi mahasiswa dan pelajar SMU, kini perlu surat tanda lulus. Rata-rata siswa keberatan. Tapi banyak universitas lebih mengutamakan hasil tes. |
DINI Prasetyani, 17 tahun, waswas menanti hasil ujian akhir nasional yang baru dilaluinya Jumat pekan lalu. Ini gara-gara kebijakan baru Menteri Pendidikan Nasional tentang pelaksanaan ujian akhir nasional. Siswa kelas 3 IPS SMU Bopkri I, Yogyakarta, itu khawatir jangan-jangan ia gagal masuk perguruan tinggi. Apa pasal?
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional bertanggal 7 Februari 2003 itu menyebutkan, syarat minimal kelulusan adalah nilai rata-rata minimum enam, dan tak boleh ada angka tiga untuk mata pelajaran yang diujikan pada ujian akhir nasional (UAN). Namun, walaupun ada nilai jeblok, peserta ujian tetap mendapat surat tanda tamat belajar (STTB), meski tak berhak atas surat tanda kelulusan (STK). Padahal, tanpa STK, siswa bersangkutan tak dapat menjadi mahasiswa.
Bagi Dini, aturan itu sangat merugikan dirinya. Masa, hanya gara-gara jebloknya nilai satu mata pelajaran, studi lanjutannya terhenti. Padahal ia telah ikut ujian masuk Universitas Gadjah Mada (UGM), 22-23 April lalu. "Bagaimana kalau saya nanti diterima di UGM lalu tidak bisa menunjukkan STK? Itu kan lucu," kata gadis berambut sebahu itu. Dini lalu memohon pembatalan ketentuan itu. Atau, perguruan tinggi mengeluarkan kebijakan sendiri—agar pemilik STTB (saja) tetap bisa ikut seleksi calon mahasiswa baru.
Untuk Singgih Wiyanto, 18 tahun, siswa kelas 3 IPS SMU Katolik Santa Agnes, Surabaya, ketentuan itu terlalu berat. Sedangkan Idon, pelajar SMU 9, Bandung, menganggapnya berat dan membingungkan. "Kenapa sih harus ada pemisahan STTB dan STK segala," ujar remaja 17 tahun itu. Keduanya mengusulkan peraturan tersebut ditinjau. Mereka dapat dikatakan mewakili jutaan siswa SLTA lain yang pekan lalu serempak mengikuti ujian akhir nasional.
Dalam benak Indra Djati Sidi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tujuannya tak lain untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan No. 17/U/2003, hanya tiga mata pelajaran yang diujikan dalam UAN siswa kelas tiga SMP dan SMU, yakni bahasa Indonesia, matematika, dan bahasa Inggris. Tahun sebelumnya, berapa pun nilai murni UAN (dulu ebtanas), asal nilai seluruh mata pelajaran rata-rata enam, siswa dinyatakan lulus. Kini, hal itu tak berlaku lagi.
Lalu, apakah dunia lantas kiamat bagi Dini dan rekan-rekan? Belum. Menurut Indra, peserta ujian yang gagal atau yang nilai murni UAN-nya ada yang tiga atau di bawahnya masih dapat ikut ujian ulangan, yang dilaksanakan awal Juli 2003. Atau, mencari pekerjaan. Nah, jika dalam ujian ulangan siswa tetap mendapat nilai jeblok, ia harus rela tak lulus. Ia hanya dinyatakan tamat sekolah dan cuma mengantongi STTB—dan pintu universitas pun tertutup baginya. Bagi yang lulus UAN, ia sekaligus memperoleh STTB dan STK—dan "berhak" jadi mahasiswa. Begitulah aturannya.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional itu memang menimbulkan pro dan kontra. M. Fachruddin termasuk yang pro. "Ini kan memacu kita bekerja lebih giat, sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan," ujar Wakil Kepala SMU Labschool, Jakarta Timur, itu. Sedangkan yang kontra, seperti Harry Setiono, Wakil Kepala SMU Budi Warman, Jakarta, mengimbau pemerintah agar mempertimbangkan ketidaksamaan kemampuan tiap siswa dan sekolah. "Di sekolah kami terdapat sekitar 15-20 persen murid yang tak memenuhi kriteria itu," kata Harry, menunjuk contoh.
Pengamat pendidikan Arief Rachman menilai, kebijakan itu cukup baik buat meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, yang dapat diukur dari tingkat kelulusan peserta didik. Cuma, syarat kelulusannya perlu benar-benar diterapkan—tanpa pengatrolan nilai. Untuk itu, kata Arief, perlu kontrol oleh sebuah lembaga pengawas.
Yang mengejutkan, kalangan perguruan tinggi, baik yang negeri maupun swasta, tak mensyaratkan STK bagi calon mahasiswanya. Asal siswa tersebut memiliki STTB, ia bisa mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. Mereka tampaknya lebih mementingkan nilai hasil tes masuk ketimbang nilai UAN. Jadi, jangan putus asa dulu, Dini.
Nurdin Kalim, Rinny Srihartini (Bandung), Heru C. Nugroho (Yogyakarta), Adi Sutarwijono (Surabaya)
|