Tiga Jam tanpa 'Oleh-oleh' |
DI lobi ruang tunggu kantor Perdana Menteri Swedia di Stockholm, Ali Alatas menanti Perdana Menteri Swedia Goran Persson pada 24 April silam. Ali datang ke situ untuk bertukar pikiran soal Aceh dengan Tuan Persson. Tiga jam telah berlalu. Yang dinanti tak kunjung muncul. Sebagai gantinya, datang Menteri Luar Negeri Swedia Anna Lindh serta beberapa utusan Perdana Menteri.
Ali Alatas, mantan Menteri Luar Negeri dan diplomat senior Indonesia, diutus oleh Presiden Megawati dengan satu tujuan khusus: membujuk pemerintah Swedia agar tak memberikan tempat kepada para tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ali juga menyampaikan protes dari pemerintah Indonesia karena pemimpin GAM, Hasan di Tiro dan Zaini Abdullah—yang telah menjadi warga negara Swedia—mencampuri masalah dalam negeri Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Ali mempertanyakan apakah pemerintah Swedia akan mengambil kebijakan tertentu terhadap keberatan Indonesia. "Jangan sampai warga negara mereka mencampuri masalah dalam negeri negara lain, bahkan menjadi pemimpin suatu kelompok bersenjata," ujar Ali kepada Tempo News Room.
Jawaban Menteri Lindh rupanya tak cukup memuaskan tamunya. Kepada Ali, Anna Lindh berkata bahwa di Swedia kebebasan berpendapat dijamin penuh. Alih-alih memenuhi permintaan Indonesia, pihak Swedia malah balik meminta Indonesia menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa Hasan dan Zaini adalah pemimpin GAM.
Saat diwawancarai Tempo News Room, Ali menjelaskan dengan gamblang, "Bukti apa lagi (yang diperlukan)? Mereka sudah jelas-jelas mengakui kepemimpinannya saat menandatangani kesepakatan bersama dulu." Kepada Ali, Lindh, menurut Ali, hanya menjawab bahwa pemerintahnya sudah kerap menasihati Hasan di Tiro, Zaini Abdullah, dan Malik Mahmud serta warga Swedia lain yang berasal dari Indonesia. Intinya adalah agar dalam kasus Aceh mereka menerima penyelesaian berdasarkan otonomi khusus. "Tapi kami tak dapat lebih dari itu," Ali menirukan perkataan Lindh.
Sikap Swedia itu mendapat reaksi keras dari Kantor Menteri Koordinator Politik dan Keamanan di Jakarta. Sekretaris Menko Polkam, Letnan Jenderal Sudi Silalahi, menegaskan bahwa Indonesia akan memperkarakan Swedia—lewat jalur hukum internasional—karena dianggap melindungi gerakan separatis Aceh. "Kalau hubungan diplomasi antara Indonesia dan Swedia memburuk, pemerintah akan memutuskan hubungan diplomatiknya," ujar Sudi Silalahi.
Pekan lalu, beberapa ahli hukum internasional berkumpul di Kantor Menko Polkam di Jakarta. Mereka adalah tim yang akan mempelajari kasus dukungan Swedia terhadap GAM. Menurut Sudi, Indonesia amat kecewa dengan sikap pemerintah Swedia. "Mereka melindungi warga negaranya yang bebas memimpin gerakan bersenjata di wilayah Indonesia," ujarnya. Mengutip Sudi, dalam hal ini Indonesia berada dalam posisi mempertahankan negara kesatuannya: "Jadi kami meminta pemerintah Swedia menindak warga negaranya."
Duta Besar Swedia untuk RI, Harald Sandberg, mengakui, sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah pemimpin GAM tinggal di Swedia. "Tapi kami sebagai pemerintah tak pernah mengundang mereka. Gerakan Aceh Merdeka tak memiliki kantor dan tak mendapat pengakuan resmi di Swedia," katanya. Duta besar itu menjelaskan, yang dilakukan para pentolan GAM di Swedia cuma sekadar mengeluarkan pernyataan umum. "Itu merupakan kebebasan berekspresi dan di Swedia itu dijamin," katanya.
Silang sengketa ini tadinya diharapkan bisa pupus, antara lain, lewat upaya lobi. Itu sebabnya Presiden Megawati mengutus Ali Alatas ke sana pada 23 April. Sehari sesudah tiba di Stockholm, dia menemui para pejabat setempat. Eh, pada 25 April, pertemuan GAM-RI yang dijadwalkan berlangsung di Swedia ternyata batal. Maka kesabaran Jakarta pun menipis. Dan GAM diultimatum untuk memilih berunding di Jakarta pada 12 Mei 2003 atau "menerima akibatnya" jika menolak.
Perjalanan Ali ke Swedia adalah bagian dari upaya agar perseteruan Indonesia-GAM yang kini di ambang titik didih bisa didinginkan melalui "jalur lunak". Apa hendak dikata, Ali Alatas agaknya pulang tanpa "oleh-oleh" yang cukup. Di Jakarta, pekan silam, wartawan mingguan ini menanyakan kepada Duta Besar Sandberg kemungkinan Swedia mendeportasi Hasan Tiro dan kawan-kawannya.
Sandberg menjawab, seperti di Indonesia, bila ada warga asing yang bersalah, kemungkinan untuk mendeportasinya cukup besar. "Namun saya sama sekali belum mendengar ada permintaan itu dari pemerintah Indonesia," katanya. Sandberg sepenuhnya benar. Hanya, ada satu soal kecil: Hasan Tiro dan kawan-kawannya adalah warga negara Swedia, bukan warga asing di negeri itu.
Ahmad Taufik, Cahyo Junaedy dan Faisal (Tempo News Room)
|