Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/XXXII/12 - 18 Mei 2003
   
Kolom

Masihkah Ada Damai untuk Aceh?

Hasballah M. Saad
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

MENYIMAK perkembangan situasi di Nanggroe Aceh Darussalam pascapenandatanganan Kesepakatan Penghentian Permusuhan antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), banyak orang menaruh harapan: titik terang mengakhiri konflik berkepanjangan itu mulai membersit. Rakyat menyaksikan perubahan suasana, dari yang sangat mencekam menjelang 9 Desember 2000 karena ribuan anggota TNI mengepung markas GAM di Cot Trieng, berubah menjadi penuh harapan tatkala media massa melaporkan penandatanganan penghentian permusuhan di Jenewa.

Hari-hari mulai penuh tawa, GAM dan anggota TNI dapat duduk minum kopi bersama di mana-mana. Panglima TNI bahkan menyatakan, GAM bukan lagi musuh, melainkan saudara sebangsa. Syukuran dan sujud syukur dilakukan di mana-mana, baik di Aceh maupun oleh masyarakat Aceh di perantauan. Anak-anak mulai membayangkan kembali ke bangku sekolah, para pedagang kecil menghitung kembali modal berniaga. Rupanya, suasana ini tak bertahan lama. Proses membangun kepercayaan, 9 Desember 2002 hingga 9 Februari 2003, yang kelihatannya berjalan mulus, mulai terganggu. Namun proses damai terus bergerak maju, dan GAM mulai menyatakan siap memasuki tahap demiliterisasi, yakni penggudangan senjata dalam masa lima bulan sejak 9 Februari 2003.

Simultan dengan itu, pihak TNI segera akan melakukan relokasi pasukan ke posisi defensif, dan refungsionalisasi Brimob menjadi polisi reguler yang bukan satuan tempur lagi akan segera dimulai, sesuai dengan amanat Cessation of Hostilities Agreement (CoHA). Sejak tahap demiliterisasi inilah mulai muncul malapetaka, karena adanya gerakan rakyat sipil yang menolak peran Joint Security Committee (JSC). Terjadi tindakan kekerasan terhadap personel JSC, dan di beberapa tempat kantor JSC kabupaten dibakar massa. Seiring dengan itu, muncul kecurigaan bahwa gerakan ini direkayasa pihak tertentu—yang tentu saja disanggah oleh pihak yang dituding.

Eksistensi JSC, yang semula dirancang sebagai institusi yang mengawasi jalannya proses implementasi CoHA pada tingkat lapangan, mulai terancam, dan akhirnya pada bulan April mereka ditarik kembali ke markasnya di Banda Aceh. Perwakilan dari The Henry Dunant Center (HDC) kelabakan menghadapi situasi ini. Lontaran tuduhan pelanggaran terhadap isi CoHA antara kedua pihak, yakni TNI dan GAM, mulai bermunculan, dan tidak satu pun dapat diklarifikasi oleh JSC, hingga munculnya kebutuhan untuk mengadakan Joint Council Meeting. Sesuai dengan kesepakatan CoHA, JCM merupakan institusi tertinggi yang memiliki otoritas menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat, serta keputusan menarik diri dari ikatan perjanjian bila titik temu untuk melanjutkan implementasi isi CoHA menemui jalan buntu.

Polemik tentang JCM terganjal oleh perbedaan penentuan waktu dan tempat, dan akhirnya menggagalkan pertemuan yang semula dijadwalkan di Jenewa pada 25 April 2003. Di sisi lain, jumlah korban tindak kekerasan meningkat drastis. Polemik dalam masyarakat semakin runcing. Sebagian kelompok masyarakat mendesak pemerintah segera mengakhiri dialog damai dengan mengambil tindakan tegas terhadap GAM, karena dinilai telah mempermainkan harkat martabat bangsa. Kelompok ini menggunakan acuan hukum formal yang positivistik, bahwa negara sedang dihadapkan pada kelompok separatis yang mengancam eksistensi keutuhan bangsa dan negara.

Kelompok masyarakat yang lain dari elemen yang sama berharap, sekecil apa pun peluang melanjutkan proses dialog damai masih tersisa, ia harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mencegah pendekatan kekerasan. Kelompok terakhir ini kelihatannya memiliki hubungan emosional, empati yang dalam, serta melihat persoalan Aceh dalam perspektif waktu dan sejarah yang lebih luas. Aceh harus dilihat dalam konteks masa lalu, kini, dan masa datang, serta dinamika hubungan dengan Jakarta yang penuh liku, tapi terkadang begitu mesra.

Polemik ini telah mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah pada tingkat kabinet. Keputusan memberi ruang untuk dialog damai, tanpa menunda operasi kemanusiaan, penegakan hukum, pemulihan kinerja pemerintah daerah, dan pemulihan keamanan tetap digelar. Dalam kaitan ini pula mobilisasi pasukan TNI dan Brimob dilakukan besar-besaran untuk mengantisipasi kemungkinan buruk, dan mendukung berbagai jenis operasi sesuai dengan keputusan sidang kabinet.

Dalam persepsi masyarakat, terutama di Aceh, ini adalah bentuk operasi militer dalam kemasan lebih santun, untuk dimasukkan dalam kerangka kebijakan yang tidak mengabaikan payung hukum. Namun sejak itu pula korban mulai berjatuhan. Pengungsian penduduk mulai marak seiring dengan bertambahnya personel TNI dan Brimob di tempat-tempat strategis, terutama di kawasan pantai timur Aceh. Puncak ketegangan terjadi tatkala pemerintah mengumumkan ultimatum: jika GAM tidak kembali ke meja perundingan dan menyatakan dengan tegas menerima UU Otonomi Khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam, dalam kerangka NKRI, dan bersedia meletakkan senjata, operasi militer akan segera digelar.

Keadaan yang sejak 9 Desember 2002 mulai kondusif, serta harapan yang membersit untuk mengakhiri konflik di Aceh, sirna dalam sekejap mata. Berbagai reaksi muncul, yang semuanya merefleksikan ketakutan, kecemasan, dan kekhawatiran akan nasib masyarakat sipil yang sangat potensial menjadi kelompok sangat menderita bila konflik kembali diwarnai kekerasan bersenjata. Juga muncul kejengkelan dan ketaksabaran dari kelompok masyarakat tertentu untuk segera melibas GAM, yang sangat dipersalahkan oleh kelompok ini.

Karena itu, mempertanyakan masihkah mungkin ada damai di Aceh sekaligus merupakan cerminan kerisauan banyak pihak. Pertanyaan ini harus dijawab dengan semangat optimistik. Saya berkeyakinan damai tetap akan ada di Aceh. Sebab, selain masih adanya peluang yang dinyatakan oleh Presiden Megawati dengan tetap mengedepankan berlanjutnya proses dialog dengan JCM, potensi berbagai sumber daya nasional yang dapat dimanfaatkan pun masih cukup tersedia, yang selama ini terkesan diabaikan. Ekspektasi komunitas internasional pun sampai saat terakhir masih mengindikasikan bahwa jalan nonkekerasan dan dialog damai masih dianggap sebagai cara penyelesaian terbaik dan efektif.

Potensi nasional yang masih dapat dimainkan untuk membantu penyelesaian konflik Aceh ini antara lain adalah memanfaatkan para tokoh nasional, baik non-Aceh maupun yang berasal dari Aceh, untuk memainkan second track diplomacy, yang akan mengimbangi proses dialog formal di Jenewa. Nama seperti Ali Alatas, Surjadi Soedirdja, A. Raman Ramly, Nurcholish Madjid, A. Syafi'i Ma'arif, Bustanil Arifin, dan lain-lain patut dicatat berpeluang memainkan peran pentingnya.

Pada tingkat internasional, kelompok orang bijak yang diwakili sejumlah nama besar seperti Jenderal Anthony Zinny dari Amerika, atau Menlu Surin dari Thailand, ataupun mantan presiden Cory Aquino dari Filipina, masih relevan diajak membantu. Maka persoalan terpenting sekarang ini adalah: masih adakah ruang bagi terlaksananya misi ini?

Menyimak kendala waktu dan tempat yang dinyatakan dalam ultimatum pemerintah, bahwa 12 Mei adalah batas akhir bagi perubahan sikap GAM untuk menerima atau menolak usul pemerintah, maka pemerintahlah sebagai pihak pertama yang dapat membuka kelonggaran waktu dan ruang itu bagi misi yang belum optimal tadi. Kedua, GAM juga dapat memainkan peran dengan mempertimbangkan kembali ruang terbuka yang sangat penting ini. Ketiga, HDC sebagai fasilitator pertemuan dapat memainkan peran agar komunikasi formal yang semakin kaku dapat dicairkan kembali, dan JCM yang terancam gagal dapat kembali dihidupkan.

Lepas dari itu semua, para pihak seyogianya juga membuka hati kepada jerit tangis anak bangsa yang mengkhawatirkan nasib dan masa depan mereka. Perang akan selalu berujung pada penghancuran. Perang akan selalu menyisakan ekses dan kepedihan. Perang akan selalu meninggalkan luka yang dalam, terutama pada kesadaran kolektif kelompok masyarakat korban.

Hari-hari ini memang hari-hari yang sulit dan penuh ketegangan. Namun, tidakkah ada keindahan untuk menyadari bahwa kebijakan yang dibuat manusia selalu memiliki peluang untuk direvisi dan ditinjau ulang? Bahwa segala perbuatan dan keputusan kita, suka tidak suka, akan berhadapan dengan sejarah, pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban di depan Allah Sang Maha Pencipta.

Akankah damai langgeng di Aceh? Kita semualah hari ini akan memberikan jawabannya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data