Terjegal Vonis Minang Pengadilan membekukan semua hak Semen Gresik di Semen Padang. Tapi pergantian manajemen Padang tetap akan dilaksanakan. |
SUASANA mencekam terjadi di depan gedung Pengadilan Negeri Padang, Jumat pagi pekan lalu. Bak cerita sinetron laga, tiba-tiba ratusan orang meloncat keluar dari 20 bus dan langsung berbaris berjejer menutup rapat pagar. Rupanya, mereka adalah masyarakat Lubuk Kilangan Indarung, Padang.
Tidak jelas siapa yang menyuruh. Namun, kedatangan pemilik tanah ulayat tempat berdirinya Semen Padang itu bertujuan menggagalkan rencana Pengadilan Negeri Padang membacakan keputusan sela gugatan organisasi (legal standing) Yayasan Minang Maimbau terhadap Semen Gresik.
Seperti diketahui, Minang Maimbau menggugat Semen Gresik, Kementerian BUMN, Departemen Keuangan, termasuk Semen Padang, ke Pengadilan Negeri Padang pada 19 Maret lalu. Mengklaim diri mewakili masyarakat Sumatera Barat, Minang Maimbau mempersoalkan keabsahan pengambilalihan Semen Padang oleh Semen Gresik pada tahun 1995 silam, karena tidak memiliki peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya.
Sebagai bukti, Minang Maimbau melampirkan surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil audit proses akuisisi Semen Padang dan Semen Tonasa oleh Semen Gresik. Menurut BPK, mereka tidak menemukan selembar pun peraturan pemerintah yang menetapkan adanya penambahan penyertaan modal Negara RI pada Semen Gresik di tahun 1995 dengan cara pengalihan modal Negara RI di Semen Padang dan Tonasa.
Teriakan dan umpatan, bahkan aksi pemukulan yang nyaris menghantam Ketua Yayasan Minang Maimbau, Yul Ahyari Sastra, ternyata tak berhasil menggagalkan sidang. Setelah sempat molor selama dua jam, majelis hakim yang diketuai Irama Chandra Ilza tetap membacakan keputusan yang isinya mengabulkan seluruh gugatan Minang Maimbau. Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Padang memerintahkan sita jaminan terhadap semua aset dan membekukan segala hak Semen Gresik di Semen Padang.
Vonis itu kembali menjadi mimpi buruk bagi Semen Gresik. Pasalnya, Senin ini pabrik semen terbesar di Indonesia itu bakal menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Semen Padang, yang 99,9 persen sahamnya dimilikinya, dengan agenda pergantian jajaran direksi dan komisaris.
Toh, kuasa hukum Semen Gresik, Frederick J. Pinakunary dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana, tidak ambil pusing dengan keputusan itu. "Semen Gresik tetap akan menggelar RUPSLB Semen Padang karena kami memiliki alasan hukum untuk itu," katanya, tanpa mau merinci lebih lanjut. Tentang sikap Semen Gresik atas keputusan Pengadilan Negeri Padang itu, Frederick berkali-kali menolak menjelaskannya.
Direktur Utama Semen Gresik, Satriyo, juga bersikap sama. "RUPSLB akan tetap digelar," tuturnya. Meski begitu, dia tak bersedia merinci nama-nama baru yang akan memimpin "Kerbau Minang" kelak.
Berbeda dengan Semen Gresik, manajemen Semen Padang dipenuhi keriangan. Direktur Utama Semen Padang, Ikhdan Nizar, bahkan telah memastikan dia dan koleganya tidak akan menghadiri RUPSLB. Dengan gagah ia mengatakan hal itu semata dilakukannya untuk menghormati peraturan perundangan. "Kami selalu diminta berjalan di koridor hukum. Atas dasar itu, saya tidak akan hadir dalam RUPSLB," ia memastikan.
Nada keras pun disuarakan kuasa hukum Minang Maimbau, Sudirman Munir. Menurut dia, setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Padang, semua hasil keputusan RUPSLB yang digelar Semen Gresik otomatis menjadi tidak sah.
Yang membuat vonis, sang Ketua Majelis Hakim Irama Chandra, malah tak jelas bersikap. Ketika ditanya soal keabsahan RUPSLB Semen Padang, ia hanya mengatakan semua terserah Semen Gresik. "Kami sudah membuat keputusan. Terserah mereka (Semen Gresik) menafsirkannya," katanya, kalem.
Setri Yasra, Febrianti (Padang)
|