Harun Alrasid Denda Rp 5.000 |
L AMA suara melengkingnya tak terdengar, tiba-tiba nama Harun Alrasid, 73 tahun, disebut lagi oleh pers pekan lalu. Guru besar hukum Universitas Indonesia ini diwartakan mengadukan PT Thames PAM Jaya ke polisi. Ini berkaitan dengan denda Rp 5.000 yang dikenakan perusahaan air minum itu kepadanya, padahal dia tidak pernah telat membayar rekening. Mau mengetes kinerja polisi? Tidak juga. Harun justru sedikit kaget. Soalnya, "Saya tidak mengadukan perusahaan itu," ujarnya serius.
Selidik punya selidik, rupanya dia pernah didatangi rombongan karyawan perusahaan itu. Mereka meminta pendapat hukum karena merasa diperlakukan tidak adil oleh direksi. Saat itulah sang profesor juga berkisah soal denda yang diberlakukan secara sembarangan oleh petugas PAM Jaya pada 1999. Kuitansi pembayaran itu akhirnya dipinjam oleh karyawan tersebut. Ternyata mereka lalu melaporkannya ke polisi. Harun hanya bisa tersenyum geli. Katanya, "Mereka sebenarnya ingin melaporkan ketidakadilan manajemen perusahaannya."
|