Status ’Asli’ untuk Calon Presiden |
MENTERI Dalam Negeri Hari Sabarno punya syarat ketat untuk calon presiden, terutama menyangkut status kewarganegaraannya. Untuk itu, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden sepakat bahwa soal ini akan dibahas pada tingkat Panitia Kerja atau Panja. Menteri Sabarno mengusulkan ihwal pelik ini dalam acara rapat dengar pendapat dengan DPR, Rabu pekan lalu.
Menteri Sabarno tentu punya alasan. Ia berdalih, jika klausul ini tidak ada, setiap orang asing yang menjadi warga negara Indonesia bisa mengajukan diri sebagai presiden. ”Kita tidak bisa memberi ruang terlalu luas untuk syarat menjadi presiden,” kata dia. Ia juga mempertanyakan apakah orang asing yang telah menjadi warga negara Indonesia dapat langsung mengikuti proses pemilihan calon presiden. Ataukah status kewarganegaraan Indonesia itu harus diperoleh sejak lahir.
Tapi Dewan keberatan. Effendy Choirie dari Fraksi PKB menilai bahwa karena konstitusi tidak lagi mencantumkan hal ini sejak amendemen ketiganya, tak perlu lagi dibuat ketentuan itu dalam RUU. ”Karena semua rujukannya kepada konstitusi, jadi semua selesai. Sebab, tak ada yang lebih tinggi dari konstitusi,” kata dia. Hal sama disampaikan oleh Zainal Arifin dari Fraksi PDIP.
Sejumlah LSM juga menolak. Direktur Center for Electoral Reform Smita Notosusanto balik mempertanyakan motif pemerintah mencantumkan ketentuan itu. Ia khawatir, pembahasan di tingkat Panja nanti bisa saja menerima pencantuman klausul ”asli” dalam RUU ini. ”Karena pembahasannya kan tertutup,” kata Smita. Jika usul Menteri Sabarno diterima, bisa timbul diskriminasi terhadap etnis tertentu.
|