Ada Isu Puteh Dicopot Isu pencopotan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, semakin santer. Tapi DPRD setempat belum tahu alasannya. |
Bagaikan api di sabana, konflik Aceh yang tak kunjung padam terus berkembang membakari padang rumput kering. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, terkena dampak krisis berkepanjangan di Tanah Rencong itu. Puteh dianggap tak becus mengurusi bumi Serambi Mekah.
Setelah tiga tahun memimpin Aceh, Puteh dianggap oleh Koordinator Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi (Samak), Kamal J. Farza, hanya mengeruk keuntungan. "Ia bukan memperbaiki Aceh, tetapi menjarah kekayaan Aceh," kata Kamal.
Samak mencatat 50 "dosa" Gubernur Puteh yang mengalirkan uang ke kantong bekas aktivis Golkar. Mulai dari mark-up proyek pembelian kapal cepat, helikopter, sampai penyunatan dana bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Aceh. "Anggaran yang disedot untuk kasus GAM hanya 8 persen dari 25 persen yang dikucurkan. Lalu ke mana yang 75 persennya, tak jelas dan tak ada pertanggungjawabannya," kata Kamal.
Sejak tahun 2002, menurut Kamal, tender proyek Pemerintah Daerah Aceh senilai Rp 1 triliun lebih tak pernah dibuka. "Proyek hanya mengucur ke kalangan dekatnya dan para tokoh partai yang mendukung kekuasaannya," kata Kamal. Laporan Samak ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan DPRD setempat tak ditanggapi serius. Alasannya, karena terus terjadi konflik di Aceh. "Jadi, konflik menjadi komoditas untuk menarik keuntungan," ujar ayah berputra dua itu.
Gubernur Puteh membantah semua tuduhan itu. "Tuduhan itu sengaja dibesar-besarkan oleh kelompok tertentu, tanpa data yang akurat. Tidak boleh memvonis dong, harus ada penelitian dulu," kata Puteh kepada wartawan seusai diterima Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, akhir Maret lalu.
Menurut Puteh, total dana yang masuk ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2003 adalah Rp 6 triliun. "Melihat angka yang besar itu, pasti masyarakat akan terbelalak dan mempertanyakan kok Aceh begitu-begitu saja," ujarnya. Namun, dana sebesar itu, menurut Gubernur Puteh, tidak semuanya masuk ke kas pemerintah provinsi, tapi dibagi-bagi ke sejumlah instansi pemerintah lain yang ada di Aceh. "Dana terbesar memang untuk anggaran pemerintah kabupaten atau kota. Anggaran juga disalurkan ke lembaga-lembaga otonom seperti berbagai kanwil, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, dan perguruan tinggi Syah Kuala," ujar Puteh.
Berdasarkan pengamatan Forum Keprihatinan untuk Aceh, kinerja Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam tak bisa berjalan efektif. "Sedikitnya kini 30 persen aktivitas kecamatan dan kelurahan praktis lumpuh," kata Hasballah M. Saad. Karena itu, menurut Kamal Farza, Gubernur Puteh layak diganti. "Siapa pun dan berasal dari mana pun yang memimpin Aceh, tak apa, asalkan tak korup dan bisa menyelesaikan masalah secara damai," kata Kamal.
Berembus kabar, bekas Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Abdurrahman Wahid, Surjadi Soedirdja, akan memimpin Aceh untuk sementara waktu menggantikan Gubernur Puteh. Tapi Surjadi Soedirdja mengaku belum mendengar kabar itu.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono, membenarkan adanya masukan tertulis dan lisan kepada pemerintah pusat tentang kinerja Gubernur Puteh serta dugaan mismanajemen masalah keuangan. "Tapi pemerintah tidak bisa langsung percaya isi laporan itu. Tindakan yang paling baik untuk mengatasi dugaan penyimpangan dana, pemerintah telah membentuk suatu tim untuk memeriksa laporan itu. Jangan sampai fitnah dijadikan alasan untuk mencopotnya," kata Yudhoyono.
Ketua DPRD Nanggroe Aceh Darussalam, Teungku Muhammad Yus, mengaku mendapat kabar pencopotan Puteh dari short message service (SMS) yang dikirimkan kepadanya. "Setelah mendapat kabar tentang pencopotan itu, saya langsung cek ke Depdagri di Jakarta. Ternyata tak benar, karena pencopotan itu harus atas rekomendasi Dewan," kata Muhammad Yus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, mengaku juga mendengar kabar tentang pergantian Gubernur Aceh Abdullah Puteh karena dinilai gagal mendukung upaya damai yang dilakukan pemerintah pusat. Menurut dia, pemberhentian seorang kepala daerah telah ada prosedurnya. Kepala daerah berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, habis masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai kepala daerah, melanggar larangan-larangan kepala daerah, dikenai hukuman pidana, atau yang bersangkutan berhalangan tetap. Kepala daerah bisa dicopot oleh DPRD jika secara berturut-turut DPRD menolak laporan pertanggungjawabannya. "Pemerintah pusat juga bisa mencopot jika kepala daerah itu makar terhadap pemerintah yang sah. Tapi, semuanya kriteria itu tak ada, sehingga tak akan ada pergantian itu," ujar Oentarto. Jadi, dari mana kabar itu?
Ahmad Taufik, Yuswardi A. Suud (Banda Aceh), Cahyo Junaedy dan TNR (Jakarta)
|