Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 10/XXXII/05 - 11 Mei 2003
   
Nasional

Menunggu Keajaiban di Tanah Rencong

Hubungan pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka kembali memanas. Indonesia mengancam menggelar operasi pemulihan keamanan.

Perang kembali membayang-bayangi Tanah Rencong. Pemerintah Republik Indonesia kini sudah pasang kuda-kuda untuk melancarkan operasi terpadu yang terdiri atas, antara lain, pemulihan keamanan di Aceh. Genderang operasi itu akan ditabuh Selasa pekan ini bila Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebelum batas waktu itu tak segera menyatakan bersedia melanjutkan penyelesaian Aceh secara damai. Apalagi kalau tidak secara jelas menerima otonomi khusus sebagai titik pangkal penyelesaian masalah. ”Kita tidak tahu apakah ada keajaiban dalam sembilan hari mendatang ini dalam kerangka penyelesaian Aceh secara damai,” kata Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Hubungan pemerintah RI dengan GAM pekan-pekan ini kembali memanas. Itu buntut dari gagalnya pertemuan RI-GAM yang dimakcomblangi The Henry Dunant Center (HDC) di Jenewa, Swiss, 25 April lalu. Gagalnya pertemuan itu gara-gara GAM secara tiba-tiba menyatakan tak bisa hadir karena kesulitan administrasi, akomodasi, dan transportasi. Tak hanya itu, GAM meminta pertemuan diundur dua hari kemudian.

Tak pelak, pemerintah Indonesia kecewa dan menganggap GAM main-main. Akhirnya Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan penyelesaian Aceh secara damai hanya bisa terjadi bila dilakukan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam bahasa lain, GAM harus menyatakan bersedia menerima otonomi khusus sebagai pangkal tolak penyelesaian Aceh secara damai. Pernyataan Presiden Megawati itu hasil sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin pekan lalu. Kelanjutan dari keputusan presiden yang didukung MPR, DPR, dan DPA itu adalah operasi terpadu yang dijabarkan dalam sidang berikutnya.

Soal otonomi khusus itu ditekankan pemerintah Indonesia karena pihak GAM masih ingin memisahkan diri dari Indonesia pascaperjanjian damai yang diteken pemerintah RI dan GAM di Jenewa, Swiss, 9 Desember 2002. Hari itu mereka menandatangani kesepakatan penghentian permusuhan (Cessation of Hostilities Agreement, disingkat CoHA). Isinya, antara lain, kedua belah pihak sepakat menghentikan permusuhan, yang berlanjut pada dialog yang melibatkan semua pihak. Lalu, rakyat Aceh akan mengatur diri sendiri secara damai dan demokratis dalam naungan NKRI. GAM pun sepakat akan menggudangkan senjatanya dalam waktu dua bulan setelah kesepakatan diteken.

Perjanjian damai yang ditengahi The Henry Dunant Center itu disambut gembira banyak pihak. Tak kurang dari Presiden Megawati, yang berkunjung ke Aceh sepekan kemudian, bersujud syukur di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. ”Ternyata apa yang saya dan rakyat Indonesia inginkan tercapai,” kata Megawati. Dua tahun lalu, sebelum menjadi presiden, Megawati pernah berjanji untuk tidak membiarkan setetes darah pun mengalir di Serambi Mekah.

Namun, ”kemesraan” Indonesia-GAM itu begitu cepat berlalu. Selama masa perjanjian berlaku, kedua belah pihak banyak melanggar kesepakatan, dan korban jiwa dari kedua belah pihak masih saja berjatuhan. GAM juga belum menggudangkan senjatanya. Untuk mengatasi masalah di lapangan dan mencegah terjadinya kondisi yang semakin buruk, keduanya sepakat menggelar pertemuan yang kemudian gagal itu. Sebetulnya tenggat perjanjian damai masih berlaku hingga 9 Juli mendatang. Cuma, Indonesia keburu mengancam akan menggelar operasi terpadu bila GAM tak segera mengiyakan permintaan Jakarta.

Operasi terpadu terdiri dari operasi kemanusiaan, penegakan hukum, pemantapan jalannya pemerintahan, dan pemulihan keamanan. Membaca berbagai istilah operasi itu, juru bicara militer GAM, Sofyan Daud, berkomentar sinis. ”Operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, atau operasi hantu lawu itu adalah perang. Istilahnya memang lunak, tapi itu adalah perang,” kata Sofyan.

Mendengar ancaman Indonesia, GAM bergeming. Pihak GAM, kata Sofyan Ibrahim Tiba, utusan senior GAM di Komite Keamanan Bersama (KKB), tak bisa melayani permintaan Indonesia itu karena dinilai di luar yang dicapai dalam kesepakatan Jenewa. ”Kita harus patuh pada kesepakatan bersama,” kata Tiba. Soal otonomi khusus, menurut Tiba, GAM belum menerimanya karena menganggapnya sebagai starting point saja. Sedangkan soal penggudangan senjata, Tiba berkilah bahwa GAM baru akan melakukannya senyampang TNI merelokasi pasukannya dan polisi mereformasi Brigade Mobil.

Tiba berpendapat bahwa, bila masih ada masalah dalam proses penggudangan senjata, hal itu bisa dibicarakan bersama dalam forum resmi. GAM menyatakan siap menghadiri pertemuan Dewan Bersama yang difasilitasi HDC. ”Siapa pun boleh menilai, GAM yang membelot dari kesepakatan atau siapa,” kata Tiba. Permintaan GAM itu disambut Wakil Presiden Hamzah Haz, yang menyatakan pemerintah Indonesia siap menghadiri pertemuan itu. Cuma, dengan catatan, kata Hamzah, GAM harus meletakkan senjata dan menerima otonomi khusus sebagai titik pangkal penyelesaian. ”Sekarang pemerintah yang menentukan, GAM harus mengikuti,” kata Hamzah.

Maukah GAM? Persyaratan tambahan menyangkut otonomi khusus dan pelucutan senjata itu ditolak GAM. Pemerintah Indonesia, menurut Tiba, tidak bisa memaksa pihak GAM agar menerima otonomi khusus sebagai syarat untuk melanjutkan dialog. ”Pemerintah Indonesia seharusnya jangan hanya mau menang tapi tidak mau bertanding,” kata Sofyan. Bagi GAM, kesepakatan tertulis di Jenewa tetap menjadi pegangan, sebelum ada kesepakatan baru yang mengubahnya. ”Kita tetap berpegang teguh pada kesepakatan bersama,” kata juru bicara militer GAM, Teungku Sofyan Daud.

Perundingan buntu? Belum. Pihak HDC kini tengah merencanakan sidang Dewan Bersama pengganti pertemuan yang gagal. Waktu dan tempat pertemuan, menurut Manajer Program HDC di Aceh, David Gorman, sedang dikonsultasikan dengan pihak pemerintah RI dan GAM. Senyampang upaya itu dilakukan, pihak Komite Keamanan Bersama (KKB) dan pihak HDC meminta semua pihak agar tidak melakukan aktivitas yang bersifat provokatif.

Di mata Henry Dunant Center, kesepakatan penghentian permusuhan masih berlaku. ”Tidak ada yang berubah. Semuanya masih berlaku efektif,” kata Mayor Jenderal Tanongsuk Tuvinun, Ketua KKB, dalam suatu jumpa pers di Banda Aceh. Keputusan pemerintah Indonesia menggelar operasi terpadu tidak otomatis bisa dianggap melanggar kesepakatan penghentian permusuhan. ”Soal melanggar perjanjian atau tidak, bukan tergantung nama operasinya, melainkan pelaksanaannya,” kata Tanongsuk. Jika operasi itu nanti bersifat ofensif, barulah bisa disebut melanggar kesepakatan. Jadi, apakah Indonesia akan nekat menggelar operasi militer?

Kelik M. Nugroho, Cahyo Junaedy, Zainal Bakri, Yuswardi A.S. (Banda Aceh)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data