Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 10/XXXII/05 - 11 Mei 2003
   
Hukum

Terobosan selepas Tenggat

Terpilihnya Alzier sebagai Gubernur Lampung diduga menabrak prosedur pencalonan. Mengapa yang ini tidak diusut?

KETIKA masih didera penyakit maag, pekan lalu Alzier Dianis Thabranie diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta. Ia baru saja dibawa dari Lampung dengan menggunakan helikopter oleh polisi. Telah dinyatakan sebagai tersangka, gubernur terpilih Provinsi Lampung ini dihujani setumpuk tuduhan. Diduga dia melakukan penggelapan mobil, penipuan, penggelapan 500 ton pupuk, dan juga pemalsuan ijazah.

Salah satu pengacaranya, Edy Rifai, geleng-geleng kepala. Sebab, sebagian tuduhan itu, misalnya soal penggelapan pupuk, merupakan kasus perdata. Kliennya juga sudah bersedia melunasinya. Maka Edy melihat pemeriksaan Alzier sarat dengan muatan politik.

Tapi buru-buru Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, menepisnya. Katanya, penyidikan itu semata-mata demi menegakkan hukum. Pihaknya juga tak perlu meminta izin Presiden karena Alzier belum diangkat menjadi gubernur oleh Presiden. "Siapa yang gubernur. Tolong, dudukkan permasalahannya," kata Da'i.

Yang menarik, kasus yang terkait langsung dengan pemilihan gubernur Lampung Januari lalu justru tidak diusut. Apalagi belakang ini telah beredar "berkas panas" di kalangan DPRD Lampung. Isinya? Sejumlah alasannya bermuara pada kesimpulan: seharusnya terpilihnya Alzier dan wakilnya, Ansory Yunus, batal demi hukum.

Landasannya amat jelas. Sesuai dengan Keputusan DPRD Lampung No. 32 Tahun 2002, ditegaskan bahwa penetapan pasangan bakal calon mesti diteken oleh ketua dan sekretaris fraksi. Yang terjadi pada Alzier dan Ansory, penetapan mereka sebagai bakal calon hanya diteken oleh dua Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Lampung, yakni Firmansyah dan Syarial Alamsyah. Dalam surat pencalonan tertanggal 11 Desember 2001 ini disebutkan, keputusan diambil berdasarkan rapat pimpinan PDIP Lampung pada hari itu juga. "Padahal rapat itu sebenarnya tidak kuorum, tapi dipaksa mengambil keputusan," kata sumber TEMPO di PDIP Lampung.

Pasangan lain yang dijagokan oleh PDIP, Oemarsono dan Syamsurya Ryacudu, juga dimasukkan dalam surat yang diteken Firmansyah-Syarial itu. Aturannya, setiap fraksi memang boleh mengajukan dua pasangan.

Hanya, lucunya, ada lagi surat pencalonan versi kedua dengan tanggal yang sama. Kali ini cuma mencalonkan Oemarsono dan Syamsurya. Yang menekennya? Berbeda, yakni Ketua Fraksi PDIP Sahzan Syafri dan sekretarisnya, Nurhasanah. Keputusan tersebut, menurut surat ini, diambil berdasarkan Rapat Pimpinan PDIP Lampung pada 10 Desember 2002.

Sahzan Syafri menyodorkan surat pencalonan Oemarsono—Syamsurya sesuai dengan jadwal pada 11 Desember 2002. Pendaftaran seharusnya sudah ditutup pukul 15.00. Tapi satu jam kemudian tiba-tiba Firmansyah dan Syarial Alamsyah menerobos lalu memasukkan nama pasangan Alzier dan Ansory, kepada Ketua DPRD Lampung, Abbas Hadisunyoto, yang juga ketua panitia pemilihan.

Dalam pemilihan, akhirnya pasangan Alzier-Ansory yang menang. Tapi, karena adanya kejanggalan pencalonan itu, menurut Kepala Biro Organisasi, Humas, dan Protokol Departemen Dalam Negeri, I Nyoman Sumaryadi, pemilihan sebetulnya bisa dibatalkan. "Karena tak memenuhi syarat formal, hasilnya juga tidak sah," ujarnya. Tak hanya itu, pelakunya bisa dituduh melakukan pidana pemalsuan. "Meski sudah dilantik pun, bila sudah disidik polisi, yang bersangkutan harus nonaktif. Jika diputus bersalah, yang bersangkutan harus mundur," kata Sumaryadi.

Tapi, menurut Ariansyah, dari tim advokasi pembela Alzier, surat pencalonan kliennya sah karena ditetapkan oleh pejabat fraksi yang baru. "Sahzan kan sudah dipecat, makanya suratnya tidak berlaku," tuturnya. Buntut dua surat pencalonan itu memang membuat PDIP Lampung terbelah. Lalu terjadi pemecatan terhadap Sahzan, dan Firmansyah diangkat menjadi ketua fraksi. Tapi Ariansyah mungkin lupa, semua ini terjadi setelah surat pencalonan diteken.

Rumitnya kasus pemilihan itu mungkin membuat polisi lebih suka menjerat Alzier dengan setumpuk kasus kriminal. Dikhawatirkan, pengusutan salah prosedur dalam pemilihan bisa memperuncing pertikaian politik di PDIP Lampung. Tapi penyelesaian lewat kasus penggelapan pupuk dan semacamnya juga belum tentu menuntaskan kemelut jika api konflik belum padam.

Arif A. Kuswardono, Fadilasari (Lampung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
19/XXXVII/30 Juni - 06 Juli 2008

 

Berita lainnya

Kabupaten Kediri Dirikan Posko Tanggap Flu Burung - 06 Jul 2008 | 16:14 WIB
Jawa Barat Butuh Badan Pemberdayaan Perempuan - 06 Jul 2008 | 16:13 WIB
Dradjad : Awasi Tim Pansus Angket BBM DPR - 06 Jul 2008 | 16:00 WIB
Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar - 06 Jul 2008 | 15:42 WIB
Sumur Gas Medco Bocor - 06 Jul 2008 | 15:31 WIB
Pengunjung Taman Mini Naik 100 Persen - 06 Jul 2008 | 15:15 WIB
Jalur Busway Ragunan Macet Total - 06 Jul 2008 | 15:02 WIB
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500 - 06 Jul 2008 | 14:54 WIB
Tidak Ada Lagi Kenaikan BBM - 06 Jul 2008 | 14:26 WIB
Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi Dimulai Besok - 06 Jul 2008 | 14:24 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data