Tak Seseram Julukannya Dalam sidang kasus Sumanto, pemangsa mayat dari Purbalingga, jaksa tak menyebut soal kanibalisme. Alasannya, tidak ada pasalnya. |
SUATU pemandangan yang tak biasa terlihat di ruang sidang Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, dua pekan lalu. Ratusan pengunjung memadati tempat duduk yang mestinya hanya bisa menampung sekitar 35 orang. Ratusan orang lain berdesak-desakan di halaman gedung. Semuanya punya satu tujuan: ingin menyaksikan atau setidaknya mendengarkan suara Sumanto, 31 tahun, pemangsa mayat yang terkenal itu.
Mengenakan baju koko biru muda dan peci hitam, Sumanto duduk di kursi pesakitan. Tubuhnya sedikit lebih kurus dibandingkan dengan saat dia ditangkap dan ditahan di Kepolisian Resor Purbalingga, Januari silam. Dengan tenang Sumanto mendengarkan jaksa membacakan dakwaan. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sumardijatmo, dengan anggota Ahmad Sukendar dan Bagus Irawan.
Masyarakat telanjur penasaran karena Sumanto telah dijuluki "kanibal dari Purbalingga". Tapi, dalam persidangan, pasal yang digunakan jaksa untuk menjeratnya tak seseram julukan itu. Dia hanya dikenai pasal pencurian dan perusakan.
Menurut jaksa, Sumanto telah mencuri mayat Mbah Rinah di kuburan Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, pada Januari 2003. Jasad itu dipotong-potong dengan golok, lalu dimakannya mentah-mentah. Sebagian lagi digoreng serta dipanggang atau disate. Terdakwa juga memasukkan sebagian kecil daging paha mayat ke lengan sebelah kirinya.
Tingkah aneh tak berhenti di situ. Terdakwa pun memotong kemaluan mayat, yang kemudian dibungkus dengan kain merah dan dijadikan bandul kalung. Sisa mayat itu sebagian lalu dikubur di depan rumah terdakwa dan sebagian lagi di ruang dapur.
Dari pemaparan jaksa, terungkap bahwa Sumanto melakukan perilaku nyleneh ini sebagai prasyarat untuk mendalami ilmu hitam demi mendapatkan kekayaan (nyupang). Ilmu ini diajarkan oleh Taslim, gurunya sekaligus rekan sekerjanya di pabrik gula PT Gunung Madu Plantation, Lampung Tengah.
Karena perbuatan itu, menurut jaksa, ahli waris Mbah Rinah, Sapir alias Hadi Suwarjo bin Martadi, menderita kerugian yang tak terukur. Soalnya, orang yang telah meninggal dunia dan telah dikubur adalah pepundi atau leluhur bagi ahli warisnya. Sumanto lalu didakwa melanggar tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—pasal 108 tentang pencurian di kuburan, pasal 363 tentang pencurian biasa, dan pasal 406 tentang perusakan—dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Dakwaan jaksa itu berkesan terlalu enteng dan berbeda dari hasil pemeriksaan polisi. Dalam pemeriksaan, Sumanto mengaku tak hanya menggerogoti mayat Mbah Rinah, tapi juga menyantap lima manusia lain, termasuk saat dia masih merantau di Lampung, Sumatera, pada 1988.
Lebih dari itu, jaksa ternyata tak menjerat Sumanto dengan dakwaan kanibalisme. Padahal jelas-jelas terdakwa mengaku menyantap mayat. Menurut Sumardijatmo, tindakan ini sebenarnya dapat dikenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Adat. "Kalau itu didakwakan oleh jaksa, majelis hakim lebih senang karena unsur-unsur kanibalismenya dapat dipertimbangkan dengan undang-undang tersebut," kata Sumardijatmo.
Apa alasan jaksa? "Saya sudah membuka-buka literatur dan pasal-pasal pidana. Sampai saat ini, tidak ditemukan pasal yang mengatur soal kanibalisme," kata Kasmin, jaksa penuntut umum.
Jaksa juga tidak menggunakan Undang-Undang Darurat seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan polisi karena sulit membuktikannya. Undang-undang tersebut, menurut Kasmin, menyangkut hukum adat. Nah, ia menilai saat ini sudah tidak ada kepala adat atau aturan hukum adat, khususnya di Purbalingga. Jika sampai undang-undang tersebut digunakan, kemungkinan besar Sumanto justru akan lolos. Penggunaan Undang-Undang Darurat justru akan menjadi celah bagi pengacara untuk menyanggah tuntutan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa, Nurcahyo Wisnu Ardhi, sependapat dengan jaksa. Menurut Nurcahyo, tidak ada pasal yang mengatur kanibalisme secara eksplisit di dalam KUHP. Jadi, "Di negara hukum, ya, kita tidak boleh menghukum seseorang untuk memenuhi permintaan masyarakat," katanya.
Bagaimana dengan Sumanto? Ditemui TEMPO di rumah tahanan Purbalingga, dia tampak seperti tak peduli dengan persidangan. Ia lebih sibuk dengan bisul yang bersemayam di pantatnya yang tak sembuh-sembuh. Bahkan, selama wawancara, berkali-kali dia harus berdiri dari duduknya karena tak kuat menahan sakit di pantat. Akhirnya, Sumanto hanya bilang, "Kalau dibilang mencuri, memang saya mencuri. Mau ditahan berapa lama, terserah saja. Saya siap."
Wicaksono, Syaiful Amin (Purbalingga)
|