Kreditor Mengancam Bangkrutkan APP |
Inilah ancaman paling serius dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan para kreditor kepada keluarga Eka Tjipta Widjaja: membangkrutkan Asia Pulp and Paper (APP) Co. Ltd. Ancaman itu terpaksa disampaikan karena pemilik Grup Sinar Mas tersebut tidak menunjukkan itikad untuk melunasi utangnya senilai US$ 6,7 miliar.
Saat ini kreditor asing yang tergabung dalam Export Credit Agency (ECA) telah memberikan kemudahan penyelesaian utang kepada keluarga Widjaja. Pertama, memberikan batas waktu perbaikan selama 3-12 bulan; kedua, keputusan gagal bayar harus ditentukan oleh 75 persen suara kreditor; dan ketiga, memberikan tambahan waktu 180 hari. Jika sudah diberikan kemudahan tetap tidak mau bayar utang, ”Kami bangkrutkan,” kata Deputi Kepala BPPN Bidang Assets Management Credit, Muhammad Syahrial.
Menurut Syahrial, saat ini pihak kreditor telah memberikan tiga opsi jika tahapan kemudahan tidak bisa diselesaikan APP. Opsi tersebut adalah pengubahan utang menjadi saham, eksekusi jaminan, dan pembangkrutan. Untuk opsi penukaran utang dan eksekusi jaminan, para kreditor sepakat melakukan voting untuk persetujuan 51-67 persen suara. Tapi, untuk pembangkrutan, kreditor tidak menginginkan pengambilan suara. Nah APP, bagaimana?
|