Fatwa Prematur Partai Ka'bah Ulama Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur mengharamkan perbuatan tak mencoblos dalam pemilu. Fatwa yang tak perlu, kata MUI. |
RUANG gerak golongan putih alias golput kian sempit. Setelah diancam rambu-rambu hukum melalui Undang-Undang Pemilu, kini ancaman hukuman datang dari kalangan ulama. Jumat dan Sabtu tiga pekan lalu, sejumlah ulama dari tim fatwa Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur meneken fatwa bahwa perbuatan umat Islam yang tidak ikut mencoblos dalam pemilihan umum berhukum haram.
Fatwa yang bisa menggiring pengikut golput "masuk neraka" itu muncul di tengah hajatan pembahasan masalah agama yang digelar partai berlambang Ka'bah di Pondok Pesantren Al-Mustofawiyah, Palang, Tuban, Jawa Timur, yang dihadiri 300 orang. Tim fatwa terdiri dari K.H. Alawy Muhammad (Sampang, Madura), K.H. Ali Kharar (Pamekasan, Madura), K.H. Syaiful Islam (Probolinggo, Jawa Timur), K.H. Muamal Hamidi (Pasuruan), K.H. Nasyirudin Khadir (Tuban), dan K.H. Maimum Zubair dari Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP Pusat.
Hukum untuk mereka yang ogah ikut pemilu atawa golput itu berdasarkan alasan bahwa berpolitik bagi umat Islam adalah fardhu kifayah, kewajiban yang runtuh bila sudah dilakukan oleh sebagian masyarakat. Bila berpolitikyang mengatur masyarakat dengan segala kepentingannyaberhukum fardhu kifayah, keterlibatan pencoblosan dalam pemilu berhukum fardhu 'ain, kewajiban yang dibebankan atas setiap orang.
Dalam pandangan tim fatwa, melalui pemilu, umat Islam ikut menentukan calon pemimpin yang memperjuangkan kepentingan agama. Bila pemilu tidak menghasilkan seorang pemimpin yang memperjuangkan kepentingan agama, umat Islam yang memilih menjadi golput ikut menanggung dosa. "Karena mencoblos ini fardhu 'ain, umat Islam yang tidak menggunakan haknya adalah haram," kata Soelaiman Fadeli, anggota MPP PPP Pusat yang menjadi pendamping tim fatwa.
Fatwa itu merujuk pada hadis riwayat Imam Buchori dan Imam Muslim, yang berbunyi, "Barang siapa yang berjihad agar hukum Allah berlaku dengan baik, itu adalah jihad fisabilillah." Sedangkan ayat Al-Quran yang dijadikan sandaran pendapat tersebut berbunyi, "Barang siapa yang tidak menyempurnakan kepentingan Islam, dia bukan umat Muhammad." Serta ayat yang intinya menyerukan agar manusia masuk Islam secara menyeluruh (kaaffah). Rujukan lain, kitab-kitab kuning dalam bidang politik.
Apa tanggapan tokoh Islam lain? Prof. Dr. Syafi'i Ma'arif, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, organisasi Islam sayap modern, tak mau mengomentari soal fatwa itu. Cuma Syafi'i menolak gerakan golput. "Apakah dengan golput, kondisi bangsa dan negara yang seperti ini akan bisa diselamatkan? Saya kira enggak," katanya.
Tapi tak semua ulama sependapat dengan pengharaman golput. Salah satunya K.H. Ma'ruf Amien, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Mestinya enggak perlu ada fatwa seperti itu," kata Ma'ruf. Pendapatnya didasarkan pada sifat politik yang temporer dan relatif. Ia menunjuk contoh sistem pemilihan umum yang berlaku selama Orde Baru yang penuh rekayasa. "Dulu, ikut tidak ikut, tak ada bedanya. Dalam usul fikih disebut tahsilul hasil, hasilnya bisa diduga. Jadi, golput waktu itu enggak haram," kata Ma'ruf.
Bahwa sekarang ini muncul fatwa bahwa golput haram, Ma'ruf mengendus bau politik di belakangnya. "Ulama partai mau tidak mau dipengaruhi kepentingan partai," kata Ma'ruf. Memang, dalam pembahasan itu, tim fatwa juga mewajibkan umat Islam menyalurkan hak pilihnya ke partai yang berasaskan Islam. Lebih telanjang lagi, maksudnya PPP. Nah, ujung-ujungnya ke situ juga, kan?
K.M.N., Kukuh S. Wibowo (Surabaya), Syaiful Amin (Yogya)
|