Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 08/XXXII/21 - 27 April 2003
   
Lingkungan

Yang Bermimpi Menjaja Koral

Kalangan pencinta alam menentang rencana Purawisata membudidayakan terumbu karang buat ekspor. Ada sejumlah penyimpangan yang mereka temukan. Lagi pula izinnya belum turun.

BUAT orang sekaliber Jacobus Busono, sekadar memandang kecantikan gugusan Kepulauan Karimunjawa tidaklah mencukupi. Terletak di pantai utara Jawa, deretan sekitar 27 pulau itu berdaya pesona alami. Selain pantainya indah, pulau-pulau di sana memiliki barisan terumbu karang eksotis. Sayang kalau kecantikannya hanya terpendam di bawah laut. Padahal para akuaris di luar negeri rela mengeluarkan uang buat memasang terumbu karang di akuariumnya.

Pikiran serupa itu menyelinap di benak Jacobus. Presiden Direktur Pura Group ini kemudian mengepakkan sayap, merambah bisnis baru: ekspor terumbu karang. Sebuah bendera dikibarkan dengan nama PT Purawisata Baruna. Dan Jacobus membangun mimpinya di Pulau Sambangan, pulau seluas 8 hektare di sebelah timur Kepulauan Karimunjawa.

Di pulau yang ia beli pada 1980 itu, penggemar diving ini sudah menanamkan investasi Rp 2,5 miliar dari total dana Rp 10 miliar yang siap disuntikkan. Sejak akhir tahun lalu, pulau yang sepi itu disulap menjadi penuh aneka fasilitas. Tegak berdiri kantor Purawisata. Hadir pula sepuluh bak beton berukuran satu kali sepuluh meter dengan tinggi setengah meter. Bak-bak ini buat membiakkan karang koral yang nantinya akan diekspor. Ikut menclok di pulau itu enam rumah kecil yang difungsikan sebagai cottage bagi wisatawan. Tak jauh dari jajaran bangunan ini, sebuah landasan helikopter ikut terbentang gagah.

Izin kegiatan baru dikantongi Purawisata pada 31 Januari lalu, dua bulan sesudah ada aktivitas. Izin yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah ini pun bukan izin budi daya, apalagi ekspor, melainkan izin mengambil, mengumpulkan, dan mengedarkan terumbu karang yang tidak dilindungi. Itu pun dengan pembatasan jumlah tiap tahunnya dan hanya untuk konsumsi dalam negeri.

Anehnya, sejak Desember tahun lalu, bak-bak beton sudah mulai diisi potongan-potongan terumbu karang. Menurut Rony Gunawan, Kepala Proyek Coral Purawisata, terumbu-terumbu karang ini diperoleh dengan cara memotongnya dari barisan terumbu karang alami. Patahannya kemudian dipindahkan ke dalam bak untuk ditransplantasi. Saat ini sudah tiga dari sepuluh bak yang terisi. Masing-masing berisi 3.000 karang transplantasi.

Keberhasilan tiga bak pertama ini membuat harapan Purawisata melangit. Kalkulator ditenteng dan hitung-hitungan dibuat. Dengan tingkat pertumbuhan satu sentimeter tiap bulan, terumbu karang bisa dipanen dalam waktu 6-7 bulan. Ini ukuran yang diinginkan para konsumen di Jerman. Kalau di dalam 10 bak semuanya sukses, bisa dipanen 30 ribu terumbu karang. Dengan harga satu substrat terumbu karang minimal lima euro (satu euro sekitar Rp 9.500), di layar kalkulator tertera angka maksimal 150 ribu euro yang bisa masuk kantong Purawisata.

Belum lagi hitung-hitungan menjelma menjadi angpau beneran, para pencinta lingkungan di Jawa Tengah sudah menentangnya. Menurut Abdul Rochim dari Lembaga Swadaya Masyarakat Alam Karimun, hasil monitoring di Pulau Menjangan, Pulau Menyawakan, Pulau Tengah, dan Pulau Sambangan menunjukkan bahwa usaha budi daya yang dilakukan Purawisata mengalami banyak penyimpangan.

Penyimpangan-penyimpangan itu, menurut Amirudin, Ketua Presidium Jaringan Mitra Lingkungan Hidup Jawa Tengah, adalah ditemukannya beberapa karung koloni karang yang diangkut. Padahal, kalau buat ditransplantasi, karang itu tak akan diangkut berkarung-karung. Cukuplah dipotong bagian-bagian tertentu buat dibiakkan. Ia juga menemukan ceceran koloni karang yang mati di pantai.

Jaringan juga menemukan terumbu karang yang mati akibat gagal ditransplantasi. Ini malah meneguhkan keyakinannya bahwa keberhasilan budi daya terumbu karang amat kecil. Klaim bahwa Purawisata bisa membudidayakan terumbu karang dengan kecepatan satu sentimeter tiap bulan makin tidak dipercaya. "Di dunia ini belum ada budi daya terumbu karang yang berhasil," kata Amirudin, mengungkap hasil penelitiannya.

Yang tak kalah gawat adalah ditemukannya tiga ekor penyu sisik dan 54 kima yang dilindungi undang-undang dalam bak-bak penampungan Purawisata. "Kalau cuma transplantasi karang, kok, kura-kura dan kima ikut diangkut?" tanya Amirudin.

Jaringan juga mempertanyakan soal perizinan. Izin ini dianggap terlalu mudah diberikan. Sudah begitu, izin yang keluar dari BKSDA merupakan izin buat pengumpulan dan peredaran terumbu karang yang tidak dilindungi, bukan izin budi daya. "Tapi kok mereka sudah melakukan (budi daya)?" tanya Amirudin lagi. Berbagai temuan lapangan ini membuat Amirudin hakulyakin budi daya yang dilakukan Purawisata hanya kedok untuk mengekspor terumbu karang alam dan biota laut lainnya. Apalagi di Sambangan tersedia sebuah helipad. Lagi pula Pura Group punya pesawat sendiri yang memudahkannya melakukan pengangkutan tanpa diketahui petugas.

Menghadapi tuduhan sejumlah penyimpangan dari kalangan LSM, Purawisata punya serenceng jawaban. Rony mengatakan, kendati di alam pertumbuhan terumbu karang amat lambat, teknologi budi daya yang dimiliki Purawisata memungkinkan petumbuhan terumbu karang yang lebih cepat. Adanya kura-kura dan kima yang terangkut diakui Rony merupakan kelalaian para pekerja. Ia berjanji "akan melepasnya lagi bersama masyarakat."

Sedangkan perihal kegiatan budi daya yang dilakukan sejak akhir tahun lalu padahal belum ada izin, Manajer Hubungan Masyarakat Pura Group, Hasan Aoni Azis, mengakui izin budi daya memang belum dikantongi. Seraya menyebut apa yang dilakukannya di Sambangan tidak menyalahi izin dari BKSDA, ia mengatakan kegiatan penanaman dalam tiga bak itu baru sebatas riset yang masih masuk kategori pemanfaatan karang hasil alam dari izin yang didapatnya.

Hasan membantah tuduhan kalangan LSM yang menganggap pihaknya cuma menjadikan budi daya sebagai kedok. Kehadiran helipad di Pulau Sambangan, menurut Hasan, merupakan rencana jangka panjang Purawisata untuk melakukan ekspor. "Tapi kami belum melakukannya karena perlu perencanaan matang," katanya.

Menurut Hasan pula, kalau Purawisata mau menjual karang koral, tidak usah susah payah membangun tempat budi daya dan menyiapkan landasan helikopter. Soalnya, izin yang ada sekarang sudah cukup buat menjual terumbu karang dari alam di dalam negeri. Izin ini pun, katanya, tidak diperoleh dengan mudah. "Purawisata harus memenuhi berbagai persyaratan yang rumit."

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Titus Muladi Widjaya, membenarkan pernyataan Hasan. Menurut dia, permohonan izin yang diajukan Purawisata sudah dilengkapi berbagai persyaratan lain. Misalnya izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Jawa Tengah, surat izin dari pemerintah daerah setempat, dan surat bukti kemampuan mengambil terumbu karang secara aman. Dokumen permohonan izin ini, menurut Titus, kemudian diuji di lapangan. "La, kalau semua sudah lengkap, kenapa ditolak?" kata Titus sambil mengimbau agar jangan mudah menuduhnya berkolusi.

Perihal izin budi daya yang belum datang, Titus menyebut hal ini bukan kewenangannya. Pihak BKSDA hanya memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) atas kegiatan yang dilakukan Purawisata.

Izin budi daya, menurut Djati Wicaksono, Kepala Subdirektorat Tertib Peredaran, Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan, memang belum dikeluarkan. Sampai saat ini, katanya, di Indonesia baru ada empat perusahaan—di Bali dan Kepulauan Seribu—yang diberi izin budi daya. "Itu pun setelah dilakukan pemantauan ketat," ia menambahkan.

Izin ekspor, Djati melanjutkan, lebih susah lagi. Di seluruh Indonesia cuma ada 20 perusahaan yang menggenggamnya. Itu pun bukan izin ekspor terumbu karang hasil budi daya, melainkan hasil pengumpulan dari alam. "Jenisnya adalah terumbu karang yang tidak dilindungi," kata Djati. Izin seperti ini, menurut dia, sudah dimoratorium sejak April 2001. Artinya, sejak waktu itu, tak dibolehkan mengeluarkan izin baru.

Izin ekspor hanya akan diberikan kepada perusahaan budi daya. Dari empat pemegang izin budi daya, belum ada satu pun yang memperolehnya. "Kalau ada yang mengaku sudah mengekspor, itu artinya tanpa dokumen yang sah," kata Djati. Seretnya izin yang dikeluarkan, menurut Djati, karena direktoratnya tak mau kecolongan. "Kita tak ingin izin ini disalahgunakan, yang bisa membawa kerusakan terumbu karang semakin parah," kata Djati lagi.

Sebaiknya memang begitu jika tak ingin kepentingan bisnis membuat kondisi lingkungan semakin menyedihkan.

Agus Hidayat, Sohirin (Semarang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data