Perlawanan dari Depok Sejumlah warga di Depok, Jawa Barat, mengajukan perlawanan atas eksekusi tanah yang berpayung pada putusan Mahkamah Agung. |
MASIH terbayang jelas di pelupuk mata Brigadir Satu Polisi Panti Marantika, peristiwa yang terjadi pada Oktober 2002 silam. Suatu siang, tiba-tiba sekelompok polisi mengepung kampungnya di kawasan Curug, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Rupanya para petugas menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan eksekusi terhadap tanah 2 hektare. Marantika kaget bukan kepalang. Soalnya, tanah 100 meter persegi—yang di atasnya telah berdiri rumah miliknya—termasuk yang hendak dieksekusi. Padahal, "Dulu saya membelinya dengan sah dan setahu saya bukan tanah sengketa," ujar lelaki 29 tahun ini.
Merasa haknya ditabrak, Marantika bersama 54 warga yang juga menempati tanah sengketa mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Kamis pekan lalu, perkara ini memasuki sidang ke-13, dan masih berkutat pada pemeriksaan bukti dan saksi. Siapa lawannya? Verset Marantika dan kawan-kawan ditujukan kepada Hariyadi Harja, seorang pengusaha di Bogor yang mengaku memiliki tanah tersebut atas dasar putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 1996. Berpijak pada vonis ini pula, eksekusi atas tanah tersebut hendak dilakukan tahun lalu.
Dalam sidang verset itu, Marantika mengaku membeli tanah tersebut seharga Rp 15 juta pada 1999 dari Lie Peng An, anak Nyonya Oei Nyi Moi, pemilik tanah tersebut. Saat itu dia baru saja pulang dari bertugas di Papua. Di atas tanah yang dibeli dari rapelan gajinya itu lalu didirikan sebuah rumah sederhana. Tetangga-tetangganya juga memperoleh tanah mereka dari orang yang sama, dengan bukti kepemilikan berupa girik No. 530/1333.
Rupanya, jauh sebelum Peng An menjual tanah, Wulu Hambali, cucu Nyonya Oei Nyi Moi, telah menjaminkan sebidang tanah—tanpa setahu neneknya—dengan nomor girik C.1190 kepada Hariyadi. Hambali berutang Rp 12,5 juta. Karena ia tak sanggup melunasinya, akhirnya pada 1976 tanah itu dibuatkan akta jual beli oleh Hariyadi dan kini diakui sebagai miliknya. Hanya, secara de facto, tanah itu masih terus dikuasai oleh Peng An.
Karena itulah, pada 1993 Hariyadi menggugat Nyonya Oei Nyi Moi dan Peng An yang terus menguasai tanah tersebut. Perkara ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung. Hariyadi menjadi pemenangnya dalam putusan kasasi yang keluar pada 1996. Karena tanah yang harganya kini bisa mencapai Rp 2 miliar itu tetap ditempati oleh Marantika dan kawan-kawannya, proses eksekusi pun tertunda. Upaya eksekusi pada Oktober 2002 pun gagal lagi, setelah pada 1997 tertunda—menurut pihak Hariyadi—karena hujan deras.
Dari kronologi itu tampak jelas, saat Peng An menjual tanahnya ke Marantika dan kawan-kawannya, sebenarnya dia sudah mengetahui tanah ini sedang dalam sengketa. Itu sebabnya, Marantika dan kawan-kawan juga menggugat Peng An dalam perlawanan tersebut.
Pihak warga yakin bisa menang dalam gugatan itu karena bukti kepemilikan tanah yang dipunyai Hariyadi agak janggal. Menurut Muhammad Farizi, pengacara mereka, akta jual belinya tidak dilengkapi dengan batas-batas tanah maupun girik nomor 530. "Selain itu, akta tersebut juga tidak terdaftar di Kantor Kecamatan Cimanggis," katanya.
Lawannya pun tak kalah yakinnya. Tapi Rinaldina S. Mahdi, kuasa hukum Hariyadi Harja, tak mau berdebat di luar sidang. "Semua itu versi mereka," katanya. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya sudah final. Jadi, "Kita serahkan saja ke pengadilan," katanya.
Apa pertimbangan Mahkamah Agung memenangkan Hariyadi saat itu? Cukup sulit melacaknya. Hakim Agung Soenarjo, yang mengetuai majelis hakim yang memutus perkara itu, sudah meninggal. Seorang anggotanya juga sudah meninggal dan seorang lainnya pensiun. Andar Purba, Direktur Perdata MA, tidak mau mengomentari putusan majelis hakim. "Perlawanan pihak ketiga memang dimungkinkan. Nanti akhirnya perkara itu juga sampai ke MA," ujarnya.
Sejauh ini Marantika dkk., yang sebagian besar pedagang pasar dan pegawai kecil, memang akan melawan mati-matian, karena tanah itu amat besar nilainya bagi mereka.
Ardi Bramantyo
|