Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 08/XXXII/21 - 27 April 2003
   
Hukum

Kibasan Selendang Dewi

Ratna Sari Dewi mengklaim tanah di kawasan sentra bisnis Sudirman sebagai miliknya.

KAWASAN ini sekarang menjadi salah satu pusat keramaian di jantung Kota Jakarta. Di tengahnya berdiri gedung-gedung tinggi menjulang, pasar modal, pusat pertokoan elektronik dan handphone, tempat jajanan, juga tempat hiburan. Siang dan malam kendaraan lalu-lalang di sana. Itulah kawasan sentra bisnis Sudirman (SCBD), yang berada persis di sebelah Markas Kepolisian Daerah Jakarta, di seberang Jembatan Semanggi.

Sebagian areal yang dikelola oleh kelompok bisnis Grup Artha Graha milik Tomy Winata itu sekarang tengah dirundung sengketa. Pemicunya bukan sembarang orang: Ratna Sari Dewi, janda mendiang Presiden Sukarno. Bekas first lady yang hidup di luar negeri ini mengklaim sebagian tanah di Jalan Sudirman Kavling 52-53 itu, yang luasnya 5,5 hektare, sebagai miliknya.

Bagaikan kibasan selendang seorang dewi nan sakti, aksinya menerpa ke banyak orang. Dewi Sukarno menggugat sebelas pihak sekaligus, yakni Sjarif Thajeb (almarhum), pemerintah Indonesia cq. Menteri Kesehatan, Gereja Advent Hari Ketujuh di Indonesia, Lembaga Persahabatan Indonesia-Djepang (sekarang bernama Yayasan Persada Melati Sakura), PT Taspen, PT Danareksa Jakarta Internasional, PT Arthayasa Grahatama, PT Danayasa Arthatama dan PT Bank Artha Graha (Grup Artha Graha milik Tomy Winata), Gubernur DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Semuanya diduga tersangkut urusan tanah Dewi.

Dewi menuntut agar tanah yang diklaim sebagai miliknya itu dikembalikan. Bila menolak, para tergugat yang menguasai tanahnya harus membayar ganti rugi Rp 1,19 triliun. Perkara gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai pekan lalu, sidang sudah berlangsung tiga kali.

Kepada Edican dari Tempo News Room, yang menghubunginya lewat sambungan telepon internasional, Dewi menjelaskan bahwa kepemilikan tanah bermula pada awal 1965. Waktu itu dia menggagas pendirian sebuah rumah sakit yang dilengkapi asrama perawat bertaraf internasional. Setelah gagasan ini disetujui oleh Presiden Sukarno, suaminya, Dewi pun mengajukan hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan di atasnya kepada Gubernur DKI Jakarta (saat itu) Henk Ngantung.

Gubernur setuju dan mengeluarkan izin persetujuannya dengan mengeluarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor IC/3/24/65 tanggal 25 Maret 1965 dan Surat Instruksi Gubernur DKI Jakarta tanggal 2 April 1965. Surat ini di zaman sekarang disebut SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah). SIPPT adalah surat yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang persetujuan penggunaan sebidang tanah yang terletak pada jalur jalan utama (JJU) atau yang memiliki luas lebih besar atau sama dengan 5.000 meter persegi. Surat ini berguna sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan hak atas tanah. Jadi, SIPPT bukan bukti kepemilikan atau hak atas sebidang tanah.

Berbekal surat izin dari gubernur, pada April 1965 Dewi pun mulai membeli dan membebaskan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada pemilik sah. Semua pembayaran ganti rugi ditanggung Dewi selaku pribadi, karena Yayasan Rumah Sakit Sari Asih (YRSSA) belum didirikan. Rencananya memang Dewi akan membentuk Yayasan Sari Asih, rumah sakit, dan asrama perawat di atas tanah tersebut. Kompleks bangunan itu diberi nama Rumah Sakit Sari Asih atau Emergency Hospital. Dan nantinya, setelah yayasan berdiri, tanah itu akan diserahkan kepada YRSSA.

Pembebasan tanah selesai 3 Juni 1965—dibuktikan oleh surat Kantor Kecamatan Petamburan No. 781/12/65. Sejak itulah, menurut klaim Dewi, tanah telah sepenuhnya dibebaskan dan dikuasai secara fisik oleh dirinya.

Rupanya, tak lama setelah urusan kepemilikan tanah itu usai, Indonesia dilanda pergolakan politik dan suksesi kepemimpinan nasional. Presiden Sukarno diganti oleh Presiden Soeharto. Orde Lama tumbang, Orde Baru lahir. Sebagai istri presiden, mau tak mau Dewi ikut terseret pusaran politik dan terpaksa menyingkir ke luar negeri. "Saya mendapat kesulitan di zaman Soeharto, sehingga tak bisa mengurus tanah itu," kata Dewi.

Nah, di situlah masalah muncul. Dewi ternyata pergi tanpa meninggalkan surat kuasa kepemilikan tanahnya kepada siapa pun. Dan tanpa setahu Dewi, Sjarif Thajeb (waktu itu Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan), yang juga menjadi Wakil Ketua Badan Pengurus YRSSA, diam-diam telah menyerahkan dan memindahkan hak dan izin penggunaan sebagian tanah seluas 3,5 hektare kepada Menteri Kesehatan (waktu itu Mayor Jenderal Dr. Satrio). Serah- terima ini dituangkan dalam akta nomor 1 dan 2 tanggal 1 Mei 1967.

Berbekal akta nomor 1 dan 2 itu, Menteri Kesehatan lalu melimpahkan hak dan izin untuk mendirikan Rumah Sakit Sari Asih dan asrama perawat kepada Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia. "Ketika Soeharto berkuasa, Sjarif Thajeb takut mengurus tanah tersebut. Ia setuju Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh yang membangun rumah sakit itu," Dewi menambahkan. Pelimpahan ini termaktub dalam akta nomor 3 dan 4. Keempat akta itu dibuat di hadapan Notaris Raden Soemarno di Jakarta.

Adapun sisa tanah yang 1,8 hektare dipinjamkan Dewi kepada Lembaga Persahabatan Indonesia-Djepang untuk gedung sekolah dan universitas. Lembaga ini diketuai oleh Husein Kartasasmita. Sementara itu, direkturnya adalah Ginandjar dan Indra Kartasasmita. Izin peminjaman ini tertuang dalam surat bertanggal 5 September 1966. Rupanya, LPID tak pernah memanfaatkan apalagi membangun apa pun di tanah itu. Sebagai gantinya, di situ telah berdiri gedung Bank Artha Graha serta bangunan lain milik kelompok Tomy Winata. Sebagian tanah kosong lain dikuasai oleh PT Taspen dan PT Danayasa Arthatama.

Waktu berlalu, sejarah berubah. Presiden Soeharto lengser, orde reformasi datang. Megawati Soekarnoputri, anak tiri Dewi, menjadi orang nomor satu republik ini. Merasa angin politik berpihak padanya, Dewi pun memberanikan diri menggugat.

Menurut Sutito, penasihat hukum Dewi, kliennya tak pernah bermaksud mengalihkan hak kepemilikan dan pelepasan tanah, baik kepada Sjarif Thajeb, Menteri Kesehatan, Gereja Advent, maupun Lembaga Indonesia-Djepang. Menurut Sutito, kliennya sekadar melimpahkan pelaksanaan atau memberi amanat kepada pihak lain untuk meneruskan pembangunan rumah sakit.

Atmajaya Salim, kuasa hukum PT Danayasa Arthatama, perusahaan properti dan real estat Grup Artha Graha, mengaku tak tahu mengapa Dewi menuntut kliennya. Soalnya, semula status tanah sengketa itu tanah negara. Karena tanah negara, banyak pihak yang berniat menguasainya. Di antara banyak pihak itu, kliennya yang berhasil mengantongi SIPPT dari Pemerintah Daerah Jakarta, lalu membebaskan seluruh tanah seluas 44 hektare di kawasan yang dimaksud pada 1989. Prosedur pembebasan itu pun sah sehingga akhirnya Danayasa mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional pada 1995.

"Kami punya surat rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta dan Badan Pertanahan. Isinya, penjelasan mengenai riwayat tanah itu. Banyak nama yang tercantum di situ, tapi sama sekali tidak ada nama Ibu Ratna Sari Dewi," kata Atmajaya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan, yang mengeluarkan sertifikat buat Danayasa dan digugat Dewi, menolak berkomentar. "Kami akan memberi jawaban tertulis di sidang," kata Dailami Ramli, Kepala Sub-Sie Permasalahan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan.

Akankah "kibasan selendang" Dewi membuatkan hasil? Sejauh ini, Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani perkara itu belum memberikan putusan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Tapi satu hal sudah pasti: urusan bakal rumit karena terbenam dalam ruwetnya administrasi pertanahan pada dua orde.

Wicaksono, Ardi Bramantyo


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data